26.6 C
Jakarta
Array

Politisasi Isu Agama dan Minoritas Uygur (Bagian II-Habis)

Artikel Trending

Politisasi Isu Agama dan Minoritas Uygur (Bagian II-Habis)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Selain anomali terkait tempat ibadah, ada anomali lain dalam hal kehidupan keagamaan di Uyghur. Dalam beberapa kali pertemuan dengan masyarakat etnis Uyghur, tidak ditemukan perempuan berjilbab [dengan model yang umum dipakai di dunia Islam]. Demikian pula di jalan-jalan selama perjalanan ke beberapa tempat di wilayah Xinjiang. Bisa jadi jilbab seperti yang umum dipakai di dunia Islam itu bukan menjadi tradisi di sana. Karena beberapa perempuan dewasa memakai tutup kepala seperti kerudung di Jawa, namun diikatkan ke belakang. Jadi, meski Xinjiang itu banyak pemeluk Islam, mereka yang hadir di kota ini tak akan bisa melihat simbol-simbol Islam dan ritual keagamaan dengan mudah di sembarang tempat.

Ekspesi keagamaan di Xinjiang, terutama di Kashgar, itu seakan berbeda dari Beijing. Di ibu kota Tiongkok yang metropolitan dan persentase umat Islamnya jauh lebih sedikit, identitas keagamaan bisa lebih ditampilkan secara terbuka. Orang berjilbab bisa dengan mudah ditemui di jalan-jalan. Restoran halal dan tempat ibadah yang terbuka lebih mudah ditemui. Ini bisa jadi karena identitas keagamaan di kota seperti Beijing tidak dipandang sebagai ancaman, tapi lebih sebagai komodifikasi agama.

Selain dua persoalan di atas, ketika berkunjung ke tempat yang biasanya disebut “camp deradikalisasi”, delegasi Indonesia diajak ke kelas-kelas peserta “deradikalisasi”. Ketika mengucapkan salam [assalamu’alaikum], tidak ada jawaban dari mereka. Tidak adanya jawaban ini tentu saja tak bisa serta merta dianggap bahwa mereka dilarang mengucapkan salam. Bisa jadi itu karena mereka tidak terbiasa menjawab salam dengan keras dan beramai-ramai. Bisa juga karena tak memperhatikan ucapan salamnya. Dan mungkin juga karena tak berkenan atau menganggap bahwa mereka berada di tempat yang mesti steril dari simbol-simbol agama.

Para peserta didik juga dilarang melaksanakan sholat dan mengaji di tempat pendidikan. Menurut info dari kepala sekolah, para siswa di tempat tersebut bahkan tidak diperbolehkan melaksanakan ritual keagamaan di kamar masing-masing. Namun persoalan ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. Pertama, Tiongkok memang melarang melaksanakan ritual keagaman di tempat umum (public space). Ini tidak hanya berlaku pada umat Islam, tapi juga kepada pemeluk agama lain. Kedua, informasi dari kepala sekolah ini juga mendapat bantahan dari pihak pemerintah Xinjiang yang mendampingi delegasi. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada yang menghalangi jika para peserta deradikalisasi itu melaksanakan ritual keagamaan di kamar masing-masing. Hanya di tempat umum saja larangan itu diberlakukan.

Berbeda dari Indonesia yang menjadikan agama sebagai elemen penting program deradikalisasi, Tiongkok, sebagai negara komunis, tidak memasukkan agama dalam program pendidikan kepada mereka yang terindikasi radikalisme. Penanganan radikalisme di Indonesia menggunakan perpaduan antara soft-approach dan hard-approach. Dalam soft-approach, mereka yang terpapar radikalisme dan terorisme diberikan pemahaman keislaman yang moderat dan membetulkan pemahaman-pemahaman teologis terkait jihad, kafir, hubungan antar agama, dan pentingnya tasamuh (toleransi). Materi-materi itu tidak berlandaskan pada wawasan kebangsaan saja, tapi juga wawasan keagamaan yang moderat.

Materi pendidikan deradikalisasi di “camp” itu sayangnya terlewatkan untuk digali lebih dalam selama kunjungan ke Uyghur. Namun jika program deradikalisasi ini tidak memasukkan elemen agama, maka pertanyaannya adalah apa antidote (obat penawar) bagi mereka yang terjangkiti radikalisme karena keyakinan teologis? Apa obat penawar bagi bagi mereka yang meyakini bahwa berbeda agama itu boleh dibunuh? Kemungkinan, soft-approach yang dipakai pemerintah Tiongkok dalam menangani radikalisme adalah penguatan budaya dan tradisi Uyghur, seperti lagu-lagu dan tarian tradisional Uyghur. Di luar tiga aspek pendidikan yang pertama seperti tersebut di atas, pendidikan terkait budaya ini yang ditemukan dalam salah satu kelas di pusat pendidikan deradikalisasi itu. Bahkan di beberapa tempat yang dikunjungi oleh delegasi Indonesia, surface culture dalam bentuk tarian, musik, dan simbol-simbol kultural lain itulah yang selalu ditampilkan di Uyghur.

Catatan Akhir

Kesimpulan sementara dan berdasarkan data-data terbatas, bisa dikatakan bahwa pemerintah Tiongkok memberlakuan kebijakan yang berbeda terhadap tiga elemen budaya yang ada di Uyghur. Untuk warisan budaya dalam bentuk pakaian, tarian, musik, arsitektur, dan sejenisnya, maka pemerintah sangat mendukung pemeliharaan dan pengembangannya. Elemen budaya yang bisa disebut sebagai bagian dari surface culture didukung penuh oleh pemerintah.

Elemen budaya dalam bentuk bahasa, pemerintah Tiongkok cenderung membiarkan dan masyarakat digalakkan untuk menggunakan Bahasa Mandarin. Wakil dari pemerintah yang mendampingi delegasi Indonesia beberapa kali menegaskan bahwa banyak warga suku Uyghur yang tidak bisa berbahasa Mandarin dan itu menjadi persoalan terkait persatuan bangsa. Ini bisa dipahami mengingat dalam beberapa kasus di Eropa, bahasa merupakan salah satu faktor yang membuat kelompok minoritas tertentu dalam suatu negara menuntut kemerdekaan. Ini yang terjadi dengan Flemings dan Walloons di Belgia dan Catalonia di Spanyol.

Elemen budaya dalam bentuk agama berkali-kali ditegaskan sebagai kebebasan individu, namun tidak boleh ditampilkan di publik. Pemerintah Tiongkok memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk beragama dan tidak beragama. Namun bagi mereka yang beragama, tempat-tempat umum (public sphere) seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor pemerintah harus steril dari urusan agama, termasuk di pusat pendidikan dan pelatihan kerja bagi mereka yang terindikasi terorisme dan radikalisme.

*Peneliti Senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru