27.5 C
Jakarta

Pemberontakan di Papua Mengancam Kedaulatan, Ini Kata Pengamat

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemberontakan di Papua Mengancam Kedaulatan, Ini Kata Pengamat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi respon tegas terhadap ulah pemberontakan di Papua dalam beberapa waktu terakhir ini. Pihaknya menginisiasi untuk mengubah penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagaimana semula. Pengamat menilai inisiatif perubahan penyebutan tersebut cukup tepat untuk organisasi pemberontak di Papua.

“Terkait dengan usulan Panglima TNI bahwa istilah KKB diganti OPM ada hal yang pada hakekatnya lebih cocok untuk organisasi pemberontak di Papua,” ujar Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati pada Sabtu (13/4/2024).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menegaskan, pemerintah harus berani menentukan bahwa OPM adalah separatis atau pemberontak bersenjata. Menurutnya, penyebutan nama kelompok mereka berdampak pada bagaimana cara yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghadapi pemberontakan tersebut.

Nuning (sapaan akrab Susaningtyas Nefo Handayani) juga menegaskan bahwa dengan penyebutan OPM, militer negara ini bisa melaksanakan operasi militernya. “Istilah KKB jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada di mana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua,” ujarnya.

BACA JUGA  Indonesia Resmi Gabung di Satgas Pemberantasan Pencucian Uang FATF

Ia pun menyampaikan bahwa pemerintah juga bisa menggunakan istilah KST (Kelompok Separatis Teroris) atau pemberontak bersenjata. Selama masih disebut kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik. Hal ini tentu persenjataannya juga bukan seperti untuk menghadapi kaum separatis.

Sementara itu, dari tingkat aparat yang akan menyikapi mereka, menurut Nuning juga perlu disesuaikan dengan ancaman senjata yang digunakan mereka. Jika senpi yang mereka gunakan masih konvensional, maka cukup ditangani oleh Polri. “Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri,” tambahnya.

Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal atau weapon of mass destruction seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.

“Saat ini kita hadapi masalah cepat, tepat dalam bertindak, kalau kita tidak cepat lakukan serangan maka prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserang kan KST bukan OAP yang pro NKRI,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru