29.3 C
Jakarta
Array

Pancasila untuk Negara Berbhinneka

Artikel Trending

Pancasila untuk Negara Berbhinneka
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pancasila sesungguhnya merupakan dasar filosofis (philosophische grondslag), walaupun sering disebut sebagai ideologi negara Indonesia. Keseluruhan isi dalam lima silanya merupakan hasil perenungan mendalam, diskusi dan perdebatan panjang, serta kristalisasi dengan keketatan saringan ide, untuk mendirikan sebuah negara yang benar-benar bisa melindungi segenap tanah dan seluruh warganya, membangun kesadaran, dan mengarahkan mereka kepada kebenaran. Ujung tujuannya sesungguhnya adalah terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, diridlai Allah Swt.. Negara yang demikian, diharapkan akan mengantarkan seluruh warganya kepada kebaikan hidup di dunia, dan juga kebaikan dalam kehidupan setelahnya, di akhirat. Kehidupan yang baik di dunia, tetapi sengsara dalam kehidupan sesudahnya, apalagi itu adalah kehidupan yang abadi, adalah kerugiaan yang tiada terkira.

Perdebatan di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menunjukkan bahwa para pendiri Republik ini adalah orang-orang yang tidak hanya enerjik dan penuh semangat, tetapi juga memiliki ide-ide yang cerdas dan sangat bernas. Ide-ide itu kemudian mereka adu, ibarat mengadu dua besi-baja yang sama-sama kuat, sehingga menghasilkan pemikiran yang sangat tajam, tapi singkat, padat, dan jelas. Gagasan-gagasan besar dan mendasar dirumuskan hanya dalam lima sila yang mudah dihafal, walaupuan sering tidak diamalkan oleh para penyelenggara negara. Bahkan sering diselewengkan oleh para penguasa untuk mengamankan kepentingan mereka, termasuk di dalamnya memperbesar dan melanggengkan kekuasaan.

Pancasila inilah yang menjadi dasar filosofis bahwa Indonesia bukan negara sekuler sebagaimana banyak negara-bangsa di Eropa, tetapi juga bukan negara berdasarkan agama tertentu, melainkan sebuah negara-bangsa yang relijius (religious nation-state). Kesadaran filosofis ini lahir dan harus diejawantahkan dalam konsep yang memungkinkan dipraktekkan secara nyata, mengingat wilayah yang di atas altarnya akan dibangun negara bernama Indonesia mengandung kebhinnekaan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Ia membutuhkan tali yang bisa mengikat semua lidi entitas yang ada di dalamnya menjadi satu sapu negara-bangsa yang besar dan kuat. Dengan kebhinnekaan yang bisa dipersatukan menjadi satu bangsa, Indonesia bukan hanya menjadi  negara-bangsa yang religius, tetapi juga negara-bangsa dengan definisi unik tentang bangsa.

Konsepsi negara-bangsa yang relijius merupakan titik pertemuan antara dua kelompok yang ada di dalam BPUPKI yang sering disebut dengan “kelompok Islam” dan “kelompok nasionalis” dengan kelompok komunis yang telah bergabung di dalam kelompok kedua. Sebutan “islamis” dan “nasionalis” ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Nasionalis yang dipahami secara keliru sebagai patriotis, menyebabkan muncul pandangan bahwa seolah yang islamis tidak cinta tanah air. Kedua kelompok ini adalah sama-sama kelompok yang sangat patriotis, mencintai tanah air mereka dengan segenap jiwa dan raga. Hanya saja keduanya berbeda pandangan tentang konstruksi negara Indonesia merdeka yang hendak mereka proklamasikan segera merdeka untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di antara negara-negara lain di dunia.

Disebut “kelompok Islam” karena gagasan utama mereka adalah membangun Indonesia merdeka sebagai negara-Islam (Islamic-state). Dalam kelompok ini terdapat tokoh-tokoh yang berasal dari organisasi-organisasi Islam, di antaranya Ki Bagus Hadi Kusumo, Prof. Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), dan KH. Wachid Hasyim (Nahdlatul Ulama’). Sedangkan yang berada di seberangnya disebut kelompok nasionalis karena ingin membangun Indonesia merdeka sebagai negara-nasional atau negara-bangsa (nation-state). Dalam kelompok ini adalah Soekarno dan Hatta yang sesungguhnya juga memiliki wawasan keislaman yang tidak kurang. Soekarno adalah murid terdekat HOS Cokroaminoto. Bahkan Hatta adalah putera seorang ulama’. Kelompok komunis yang telah menggabungkan diri dengan kelompok nasionalis, karena saat itu berjumlah tidak signifikan, tentu memiliki gagasan untuk mendirikan negara komunis. Semua ide ditampung, diolah, dan kemudian diperas dalam sebuah model dialog yang disebut musyawarah, sehingga menghasilkan konsepsi unik tentang konstruksi negara Indonesia merdeka.

Walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk Islam, tetapi kelompok Islam kemudian bisa menerima untuk menanggalkan formalitas Islam, baik dalam konteks Islam sebagai dasar negara maupun menegaskan pelaksanaan syariat Islam secara tertulis dalam Pancasila sila pertama, agar para pemeluk agama lain, walaupun minoritas, tidak mengalami kendala psikologis untuk bisa hidup bersama dengan nyaman. Karena lobi gencar Bung Karno kepada kelompok Islam, dengan argumen bahwa yang terpenting saat itu adalah merdeka terlebih dahulu. Urusan dasar dan konstruksi negara, bisa dibicarakan dalam masa yang lebih tenang, kata Bung Karno. Itu merupakan janji Bung Karno. Karena janji itulah, maka kelompok Islam mau menerima negara merdeka berdasarkan Pancasila dengan tidak ada anasir formal agama tertentu, dalam hal ini Islam. Tentu saja awalnya mereka menerima dengan berat hati. Bahkan Ki Bagus Hadi Kusumo dalam sebuah forum Muhammadiyah di Yogyakarta saat itu menyatakan: “perjuangan belum selesai”. Bung Karno kemudian benar-benar memenuhi janjinya dengan membuka kembali perdebatan yang sebelumnya terjeda dengan mendiskusikan kembali tentang dasar negara dalam Dewan Konstituante walaupun kemudian dibubarkan sendiri oleh Bung Karno melalui dekritnya yang sangat terkenal, yakni Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Konsepsi negara-bangsa yang relijius yang bertahan sampai hari ini, sesungguhnya dilatar belakangi oleh kenyataan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang percaya pada agama dan juga kepercayaan, terlebih mayoritas mereka muslim. Mereka, terutama yang menjadi wakil-wakil umat Islam, memiliki argumen yang kuat bahwa tidak mungkin negara dibangun dengan konsepsi sekuler (baca: memisahkan secara tegas antara negara dengan agama). Sebab, agama merupakan sumber ilmu pengetahuan dari Allah yang bisa memberikan kepastian. Secara faktual, ada banyak hal yang jika tidak didasarkan kepada ketetapanNya, akan menimbulkan perdebatan yang tak hanya berkepanjangan, tetapi bahkan tak berkesudahan. Perdebatan yang demikian akan menghabiskan banyak pikiran, waktu, dan juga tenaga, sehingga penyelenggaraan negara menjadi tidak efisien, bahkan bisa jadi tidak efektif. Sebab, perdebatan panjang bukan jaminan menjadi sarana menemukan kebenaran.

Karena itulah, menjadikan agama sebagai sumber panduan dalam membangun dan menyelenggarakan negara sangat sesuai dengan logika. Apalagi kata logika memang berasal dari kata logos, sering diartikan dengan ilmu pengetahuan, dan makna sesungguhnya adalah firman. Jadi, segala ide bisa disebut logis apabila sesuai atau selaras dengan firman Allah. Ya, firman yang orisinil, bukan yang telah mengalami pengubahan (tahrîf). Jika bertentangan dengannya, maka tentu jadi tidak logis lagi. Bahkan, bisa jadi karena memenuhi hawa nafsu semata. Jika negara dikelola dengan menjadikan hawa nafsu sebagai pendorongnya, maka justru yang akan terjadi adalah kehancuran atas semua.

Negara berdasarkan Pancasila menyediakan ruang untuk membangun kebijakan politik yang merupakan titik temu, bisa di antaranya karena kesamaan nilai ajaran agama-agama yang diakui oleh negara. Kebijakan yang sesungguhnya berasal dari sebuah ajaran agama tertentu, juga bisa dibangun berdasarkan objektivikasi, sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan—yang bisa menyebabkan resistensi dari—pemeluk agama lain. Sebab, sebuah kebijakan politik yang paling ideal adalah yang bersifat inklusif, alias bermanfaat untuk seluruh warga negara, bukan sebagiannya saja.

Apabila tidak terjadi titik temu, sesungguhnya konsepsi untuk tetap bersama juga sudah ada dalam perspektif agama. Toleransi harus benar-benar dijalankan dengan menggunakan prinsip “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” yang di dalam Islam misalnya, ditegaskan dalam QS. al-Kâfirûn: 5. Dengan paradigma Pancasila tersebut, maka kehidupan yang akan terbangun adalah kehidupan yang memberikan jalan terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual sekaligus, dengan tetap mewujudkan harmoni kehidupan di antara entitas yang berbeda-beda. Desain negara Pancasila ini sangat relevan untuk negara mana pun di seluruh dunia, karena di masa depan tidak akan ada lagi negara dengan entitas tunggal. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin canggih, perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain, bahkan untuk berpindah kewarganegaraan sangat mungkin terjadi. Kebhinnekaan akan menjadi keniscayaan bagi semua negara. Karena itulah, negara-negara tersebut membutuhkan model pengelolaan negara yang relevan. Kerangka Pancasila sangat tepat untuk itu. Tentu saja Indonesia harus membuktikan kesuksesan dalam melakukannya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

*Oleh: Dr. Mohammad Nasih, Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ; Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh al-Qur’an Mohammad Nasih Institute monashinstitute.or.id.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru