33.5 C
Jakarta

OJK Terbitkan Aturan Baru Antipencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalOJK Terbitkan Aturan Baru Antipencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).

POJK tersebut mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.]

“POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Dia menjelaskan, POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional. Beberapa diantaranya Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

BACA JUGA  Kepala BNPT Tegaskan Fungsi Edukasi untuk Berantas Sel Jaringan Terorisme

“POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Negara Republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” jelas Mahendra.

Substansi pengaturan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK antara lain penambahan penyedia jasa keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APUPPT dan PPPSPM. Pengaturan PPPSPM yaitu kewajiban penilaian, kebijakan dan prosedur, serta mitigasi risiko PPSPM, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait PPSPM, Penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed), Penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran PPPSPM, dan Mitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion).

Kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola PPATK (GoAML). Kewajiban pwnyusunan dan penyampaian individual rusk assesment olek PJK.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru