26.1 C
Jakarta

Napi Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba Tak Akan Dibebaskan

Artikel Trending

AkhbarNasionalNapi Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba Tak Akan Dibebaskan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Rencana pembebasan narapidana untuk mencegah wabah corona (Covid-19) di lingkungan tahanan, dipastikan selektif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, napi koruptor, bandar narkoba, dan teroris tidak akan dibebaskan.

“Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, (4/4).

Dia menjelaskan, pekan lalu memang diputuskan pemberian remisi untuk napi tindak pidana umum. Hal itu bermuara pada usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.  Menurut Mahfud, pembebasan sebatas itu. Tak ada tindakan remisi untuk kategori tindak pidana lain seperti napi koruptor., teroris dan bandar narkoba

BACA JUGA  Jokowi Minta Santri Jaga Sikap Toleran dan Sebarkan Moderasi Beragama

Dia melihat, dasar pembebasan terbatas sangat kuat. Yakni sifat khusus terkait dampak corona atau Covid-19. Termasuk pembedaan napi dalam aturan itu.

Dasar selanjutnya, yakni kapasitas tahanan untuk napi korupsi. Mahfud menyebut koruptor punya tahanan luas dan sudah sendirinya terjadi physical distancing. “Mereka sudah bisa melakukan physichal distancing. Malah diisolasi disana lebih bagus dibanding diisolasi dirumah gitu, saya kira itu,” kata Mahfud.

Kunjungi laman kami untuk berbagi kegiatan melawan radikalisme dan penguatan pilar kebangsaan

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru