Harakatuna.com. Jakarta-Rencana pembebasan narapidana untuk mencegah wabah corona (Covid-19) di lingkungan tahanan, dipastikan selektif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, napi koruptor, bandar narkoba, dan teroris tidak akan dibebaskan.
“Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, (4/4).
Dia menjelaskan, pekan lalu memang diputuskan pemberian remisi untuk napi tindak pidana umum. Hal itu bermuara pada usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Mahfud, pembebasan sebatas itu. Tak ada tindakan remisi untuk kategori tindak pidana lain seperti napi koruptor., teroris dan bandar narkoba
Dia melihat, dasar pembebasan terbatas sangat kuat. Yakni sifat khusus terkait dampak corona atau Covid-19. Termasuk pembedaan napi dalam aturan itu.
Dasar selanjutnya, yakni kapasitas tahanan untuk napi korupsi. Mahfud menyebut koruptor punya tahanan luas dan sudah sendirinya terjadi physical distancing. “Mereka sudah bisa melakukan physichal distancing. Malah diisolasi disana lebih bagus dibanding diisolasi dirumah gitu, saya kira itu,” kata Mahfud.