31.2 C
Jakarta
Array

Mewujudkan Negara Adil (Tidak) Harus Menegakkan Khilafah

Artikel Trending

Mewujudkan Negara Adil (Tidak) Harus Menegakkan Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Momentum Tahun Baru Hijriyah 1441 yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2019 kemarin dimanfaatkan oleh kelompok pendukung khilafah untuk mengkampanyekan sekaligus mempropagandakan bahwa Indonesia sudah saatnya bersistem/menerapkan khilafah Islamiyah. Terlebih, menurut mereka, sistem Indonesia saat ini gagal dalam menyelesaikan segala problematika yang ada. Syariah Islam yang mampu mengentaskan segala problematika yang ada di kolam buthek kapitalisme dan liberalisme, tulis akun twitter @ik4mawar3.

Dunia media sosial, utamanya facebook dan twitter, ramai dijejaki konten-konten dari mereka. Tagar #HijrahMenujuIslamKaffah , #HijrahMenujuSyariahKaffah #KhilafahWillBeBack , #WeWantKhilafah , #WeAreTheWorldKhilafah , #HijrahSelamatkanIndonesia menjadi trending topik.

Parade pengibaran bendera tauhid sebagai simbol khilafah Islamiyah pun digelar di berbagai kota seperti Solo dan Jawa Barat. Jika diamati secara seksama, kelompok ini hendak memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa keadilan dan kesejahteraan tidak akan tercipta manakala sistem yang dipakai demokrasi dan sejenisnya. Khilafah adalah solusinya, termasuk menegakkan keadilan.

Tidak Harus Khilafah

Khilafah bukanlah sistem yang buruk, dan yang tak setuju penegakan khilafah di Indonesia khususnya, juga bukanlah orang atau kelompok yang anti-Islam. Namun kita harus berpikir lebih jauh dari semua ini; bahwa subtansi atau nilai-nilai Islam tak harus diformulasikan dalam bentuk Khilafah.

Artinya, di negara Pancasila sekalipun, nilai-nilai itu sangat mungkin, bahkan terbuka lebar untuk diterapkan. Singkat kata, menegakkan keadilan dan lainnya, tidak harus menegakkan Khilafah. Tegas kata, sejatinya Allah tidak mewajibkan menegakkan Khilafah, Allah hanya menghendaki negara adil, apapun bentuk dan sistem yang digunakan.

Menurut Muḥammad az-Zuḥailî, keadilan merupakan salah satu tujuan beberapa syariat dan kitab yang diturunkan dari langit ke muka bumi. Oleh karena itu, semua peraturan, otoritas negara, dan kekuasaan peradilan dalam kehidupan manusia yang ada di seantero dunia harus didasarkan kepada keadilan (Mawsû‘ah Qaḍâyâ Islâmiyyah Mu‘âṣirah, 2009, V: 693-694). Dalam Islam, Allah Yang Maha Adil menghendaki tegaknya keadilan di muka bumi. Sehingga Dia memerintahkan secara tegas kepada umat manusia untuk menegakkan keadilan dalam menjalani kehidupan. Kenyataan ini disebutkan secara jelas dalam al-Qur’an, seperti al-‘A’râf (7): 29 dan an-Nisâ’ (4): 58.

Dalam kerangka berpikir maqâṣidî, para ulama seperti ‘Allâl al-Fâsî, Abû Zahrah, Yûsuf al-Qaraḍâwî, Muḥammad az-Zuḥailî, dan Aḥmad ar-Raisûnî sepakat bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan syariat Islam (maqâṣid asy-syarî‘ah) yang harus diwujudkan dalam kehidupan manusia. Menurut Abû Zahrah, keadilan ini merupakan tujuan tertinggi syariat Islam. Ia mengarah ke dalam setiap ranah kehidupan manusia, seperti hukum, peradilan, persaksian, dan hubungan sosial yang menempatkan setiap individu memiliki hak yang sama. Keadilan dalam kehidupan bermasyarakat yang dihendaki Islam adalah menjadikan setiap individu sama di depan hukum dan pengadilan (Uṣûl al-Fiqh, hlm. 364-365).

Muḥammad Rasyîd Riḍâ menjelaskan bahwa keadilan merupakan dasar umum dalam penetapan semua hukum di antara manusia. Hal ini pernah diperintahkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. ketika menetapkan sebuah hukum dan negara di Madinah. Keadilan dan persamaan ini berlaku kepada seluruh manusia, baik mukmin, kafir, kaya, miskin, baik, jahat, jauh, maupun dekat.

Oleh karena itu, apabila seseorang atau institusi negara menerapkan hukum yang di dalamnya mengandung keadilan dan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, maka sejatinya ia telah berhukum dengan hukum Allah. Sehingga ia tidak perlu mencari konfirmasi nash agama lagi, baik al-Qur’an maupun hadis. Namun, apabila terdapat nas agama yang selaras dengan keadilan yang terkandung dalam hukum tersebut, maka ia semakin menyempurnakan keberadaan hukum tersebut. Sebab, semua produk hukum yang bertentangan dengan nas khusus atau keadilan umum adalah batal atau tidak sah. Dalam hal ini, Rasyîd Riḍâ mengelaborasi beberapa ayat yang mengajarkan keadilan, seperti al-‘A’râf (7): 29 dan an-Nisâ’ (4): 58 (Tafsîr al-Manâr, 1947, IX: 572-573).

Negara Adil

Dengan demikian, pendapat Ibnu Taymiyyah mengenai negara adil semakin kokoh. Menurutnya, Allah akan senantiasa menolong negara adil meskipun berada dalam kekafiran dan tidak akan menolong negara zalim meskipun berada dalam keislaman. Sebab, keadilan adalah asas paling fundamental bagi tegaknya kehidupan manusia. Kehidupan dunia akan tegak dengan keadilan meskipun berada dalam kekafiran dan tidak bisa tegak dengan kezaliman meskipun berada dalam keislaman. Oleh karena itu, meskipun manusia masih berbeda pendapat mengenai balasan di alam akhirat, tetapi mereka sepakat mengenai balasan di dunia, yaitu mengenai akibat keadilan dan kezaliman dalam kehidupan manusia (al-Ḥisbah fî al-Islâm, hlm. 7 dan Jamâluddîn ‘Aṭiyyah, Naḥw Taf‘îl Maqâṣid asy-Syarî‘ah, 2003: 158-159).

Pernyataan Ibn Taymiyyah ini tentu menjadi anti tesis dari nalar khilafah yang seringkali digaungkan oleh kelompok tertentu. Sehingga seakan-akan Allah hanya menghendaki negara khilafah. Padahal sejatinya Allah hanya menghendaki negara adil apapun bentuk dan sistem yang digunakan. Dalam kerangka berpikir maqâṣidî, khilafah hanyalah sarana (wasîlah), bukan tujuan (maqâṣid). Adapun tujuannya adalah memberikan kemaslahatan dan menegakkan keadilan kepada seluruh manusia. Sarana bisa saja berubah sesuai dengan berubahnya situasi dan kondisi. Sementara tujuan tidak bisa berubah karena bersifat abadi.

Kembali ke Musyarawah

Setidaknya ada dua hal (urusan) yang harus diperhatikan dalam Islam, yaitu keagamaan murni dan keduniaan. Menurut Sayyid Sâbiq, dalam urusan keagamaan murni seperti hukum-hukum ibadah sepenuhnya harus didasarkan kepada ketentuan wahyu, baik al-Qur’an maupun hadis. Sedangkan berkaitan dengan urusan keduniaan seperti peradilan, politik, dan peperangan harus didasarkan kepada musyawarah, sebagaimana perintah dan kebiasaan Nabi Muhammad saw. Dalam praktiknya, adakalanya para sahabat mengambil pendapat Nabi saw. dan adakalanya Nabi saw. mengambil pendapat para sahabat (Fiqh as-Sunnah, 2009: 6).

Barangkali istilah lain dari keagamaan murni ala Sayyid Sâbiq ini adalah ibadah dan keduniaan adalah muamalah. Mengingat mayoritas ulama fikih membagi hukum Islam secara garis besar menjadi dua macam: ibadah dan muamalah. Ibadah bersifat ta‘abbudî, yaitu harus dijalankan berdasarkan wahyu dan śawâbit (tetap atau tidak bisa berubah-ubah).

Sedangkan muamalah bersifat ta‘aqqûlî, yaitu bisa dinalar dengan akal manusia dan mutagayyirât (bisa berubah sesuai situasi dan kondisi) (‘Umar al-Asyqar, Maqâṣid al-Mukallafîn, 1981: 54-55). Menurut Ibn al-Qayyim, urusan keduniaan atau muamalah sepenuhnya didasarkan kepada kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, maka ia dibenarkan dan dikehendaki secara syariat. Dengan kata lain, di manapun kemaslahatan ditemukan, maka di situlah sejatinya agama dan syariat Allah. Sebaliknya, segala sesuatu yang mendatangkan kemudaratan, maka ia dilarang dan terhalang secara syariat (Wahbah az-Zuḥailî, Ijtihâd at-Tâbi‘în, 2000: 25-26).

Al-Qur’an dan Hadis Tak Mengatur

Dalam konteks politik dan kenegaraan, menurut Rasyîd Riḍâ, al-Qur’an dan hadis tidak menyebutkan dan mengatur secara jelas konsep politik dan kenegaraan dalam Islam. Sehingga persoalan politik dan kenegaraan dalam Islam sepenuhnya didasarkan kepada kemaslahatan umum dan dilakukan berdasarkan musyawarah yang melibatkan para ulama dan ahl al-ḥall wa al-‘aqd.

Menurut ImamMâlik bin Anas (tokoh utama mazhab Mâlikî), praktik politik dan kenegaraan Nabi Muhammad saw. dan al-khulafâ’ ar-râsyidûn adalah membedakan dua hal: ibadah dan muamalah. Dalam urusan ibadah sepenuhnya didasarkan kepada ketentuan zahir nash al-Qur’an dan hadis. Sedangkan dalam urusan politik dan muamalah keduniaan tidak berpegang kepada zahir nas, tetapi sepenuhnya didasarkan kepada mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣâliḥ) dan mencegah kemudaratan (dar’u al-mafâsid). Sehingga apabila ada nash tertentu yang bertetangan dengan kemaslahatan, maka ia harus ditakwil untuk mewujudkan kemaslahatan (Salahuddin al-Munjad, Fatâwâ al-Imâm Muḥammad Rasyîd Riḍâ, I: 2586-2587).

Makanya tidak heran apabila Gus Dur dalam karir perjalanan intelektualnya tidak menemukan konsep yang jelas mengenai negara Islam, baik dalam al-Qur‘an maupun hadis (Islamku, Islam Anda, Islam Kita, 2006: 81). Kenyataan ini setidaknya dapat diperkuat dengan penelitian Faraq Fouda. Menurutnya, apabila ada nash yang memberikan ketentuan sebelumnya, maka tidak mungkin ada perdebatan di antara sahabat Anshar dan Muhajirin mengenai siapa yang berhak menjadi pengganti Nabi saw. Bahkan ketika terjadi perdebatan tidak satupun dari mereka yang mengeluarkan hadis untuk menguatkan posisi mereka masing-masing (Kebenaran yang Hilang, 2012: 22-23).

Adapun berkaitan dengan konsep syurâ (musyawarah) dalam Islam, menurut Muhammad Alim, sejatinya ia adalah demokrasi itu sendiri. Dia menyebutnya dengan istilah demokrasi Islam. Oleh karena itu, musyawarah dengan ahl al-ḥall wa al-‘aqd dalam konteks Indonesia adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR). Dalam hal pemilihan pemimpin, Islam juga menghendaki dengan cara demokratis (syurâ). Hal ini dipahami dari surat al-Baqarah (2): 124 yang didukung dengan praktik Nabi saw. dan al-khulafâ’ ar-râsyidûn. Kelima tokoh Muslim panutan tersebut menjadi pemimpin melalui cara musyawarah, bukan dengan cara warisan seperti masa Umayyah (Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam, 2010: 159-161 & 423-425).
Konsep pemilihan yang dipraktikkan di era al-khulâfa’ al-râsyidûn ini, menurut Jimly Asshiddiqie, merupakan sistem politik demokratis yang pertama ada dalam peradaban manusia. Mengingat sebelum itu belum ada sistem pemilihan pemimpin di seluruh dunia dan dalam sepanjang sejarah umat manusia yang dilakukan secara demokratis. Sistem pemilihan pemimpin yang berkembang sebelum itu semuanya berdasarkan sistem keturunan atau warisan (Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, 2006: 110).

Negara Republik-Pancasila

Dalam konteks Indonesia, para ulama dan tokoh-tokoh bangsa sudah bermusyawarah dan menghasilkan kesepakatan (ijma’) bahwa Indonesia adalah negara republik yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan menggunakan sistem demokrasi. Dengan demikian, seluruh anak bangsa harus tunduk dan senantiasa berpegang teguh kepada hasil musyawarah (ijma’) tersebut. Sehingga prioritas utama menjadi warga negara Indonesia era milenial bukan melawan hasil musyawarah tersebut, tetapi berjuang sekuat tenaga (jihad) untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan yang dicita-citakan oleh para founding fathers. Mengingat kemaslahatan dan keadilan adalah tujuan utama syariat Islam yang diperintahkan Allah kepada umat manusia.

Menurut Imam al-Gazalî, kemaslahatan yang paling tinggi dalam syariat Islam adalah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sehingga memelihara kelima hal ini adalah sebuah keharusan (ḍarûrî). Dengan demikian, segala sesuatu yang mengandung pemeliharaan terhadap kelima hal tersebut adalah maslahat. Sedangkan segala sesuatu yang mengabaikan kelima hal tersebut adalah mafsadah (al-Mustaṣfâ min ‘Ilm al-Uṣûl, I: 313). Oleh karena itu, meskipun secara simbolik Indonesia bukan negara Islam, tetapi secara subtansi ia sejalan dengan syariat Islam. Mengingat ia telah memelihara kemaslahatan utama manusia yang memang dihendaki Islam, yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kenyataan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Wa Allâh A‘lam wa A‘lâ wa Aḥkam…

*Nasrullah Ainul Yaqin, mahasiswa. Civitas akademika Konsentrasi Kajian Maqasid dan Analisis Strategik Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru