28.3 C
Jakarta

Merubah Kata Ganti Orang dalam Berdoa, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahMerubah Kata Ganti Orang dalam Berdoa, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa kata ganti orang (dhomir) dalam bahasa Arab itu berbeda-beda. Misalnya untuk menyebut kata ganti laki-laki tunggal maka kata gantinya adalah “hu”, jika perempuan tunggal maka kata gantinya adalah “ha”. Dan untuk menyebut laki-laki banyak maka menggunakan kata “hum”. Dan dalam bahasa Indonesia, jika menyebut laki-laki atau perempuan menggunakan redaksi yang sama yaitu “dia”. Tentu apabila orang yang berdoa dengan menggunakan bahasa Arab harus memahami hal yang demikian. Lantas apakah boleh merubah kata ganti orang dalam berdoa.

Sebagaimana contoh doa yang amat masyhur untuk mendoakan orang tua adalah sebagai berikut:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرَا

Artinya: “Tuhanku, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu aku kecil”.

Dalam redaksi doa ini, menggunakan kata ganti aku, yaitu termaktub dalam kata “dosaku” dan kedua “orang tuaku”. Jika kita menjadi pemimpin dalam berdoa bolehkah kata aku ini diganti menjadi kami. Dan redaksinya berubah menjadi:

رَبِّنا اغْفِرْ لِنا وَلِوَالِدَيَّنا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِا صَغِيْرَا

Artinya: “Tuhan Kami, ampunilah dosa kami dan dosa kedua orang tua kami. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangi kami di waktu kami kecil”.

Para ulama sendiri membolehkan merubah kata ganti orang dalam berdoa, “aku menjadi kami”. Hal ini disandarkan pada sebuah hadis Nabi Muhammad yang redaksinya sebagai berikut.

BACA JUGA  Ingin Menjadi Hamba Yang Dicintai Allah, Lakukan Hal Berikut Ini

عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لَا يَؤُمُّ عَبْدٌ فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ» [رواه الترمذي وحسنه: 357].

Artinya: “Dari Sauban RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh seorang hamba mengimami doa lalu mengkhususkan dirinya tanpa menyertakan para makmum. Maka kalau dia melakukan itu berarti dia mengkhianati mereka” (HR. Tirmidzi).

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Um juga memakruhkan berdoa untuk diri sendiri sementara ia menjadi pemimpin doa bersama orang banyak.

وهو المنصوص عن الشافعي في الأم وقد تقدم ذكره, ولفظ القوت : ويكره للإمام أن يخص نفسه بالدعاء دون من خلفه وإذا دعا في صلاته فَيَجْمَعُ بالنون فيقول نسألك ونَسْتَعيذُك وهو ينوي بذلك إياه ومن خلفه ولسائر المؤمنين. 

Artinya:  “Redaksi dari Imam Syafii dalam kitab Al-Um, makruh bagi imam untuk mengkhususkan diri dalam berdoa tanpa memperhatikan orang dibelakangnya. Apabila ia berdoa dalam sholatnya maka ubahlah redaksi doa dengan menggunakan nun jamak seperti ungkapan “kami (bukan aku) meminta kepadamu”, “kami (bukan aku) berlindung kepadamu”. Redaksi ini meniatkan berdoa untuk dirinya sendiri, orang dibelakangnya dan orang-orang mukmin pada umumnya”. [Muhammad Az-Zabidi, Ithaf As-Saadah Al-Muttaqiin, juz 3, hal 206]

Dengan keterangan ini maka mengganti kata ganti orang dalam berdoa diperbolehkan, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru