31.2 C
Jakarta
Array

Menyoal Sumpah Khilafah

Artikel Trending

Menyoal Sumpah Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menyoal Sumpah Khilafah

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*

Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan dua kasus: kembali ke Piagam Jakarta dan Sumpah Khilafah dari mahasiswa yang tergabung dalam BKLDK, yang pada poin ke tiga sumpah itu adalah “Dengan sepenuh jiwa, kami akan terus berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syariat Islam dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas problematika masyarakat Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya.” Sumpah itu tidak memiliki argumentasi yang kuat, baik ditinjau dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Gejolak-gejolak yang terjadi di dunia internasional sangat berpengaruh terhadap kondisi keberagamaan di Indonesia, ditambah dengan masuknya paham Khilafah, yang dibawa oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, tahun 1980-an. Serangkaian opini berkeliaran dan kader-kader HTI pun mencari legitimasi dan afirmasi gerakannya, termasuk pencatutan nama KH. Wahab Hasbullah (NU) dan menyandarkan pada Central Comite Chilafah (CCC). Menurut KH. Abdul Muchith Muzadi ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: dukungan KH. Wahab Hasbullah akan khilafah Turki dikarenakan Mesir dan Saudi Arabia belum bisa dijadikan tulang punggung perpolitikan yang menjadi kiblat mayoritas umat Islam, dan tujuang kalangan pesantren mengirimkan delegasi bukan pada khilafah-nya, melainkan sebagai respon kepada Saudi Arabia yang anti terhadap ritual-ritual agama di pesantren-pesantren dan bersebrangan dengan pandangan mayoritas ulama Sunni.

Mencari-cari benang merah bukanlah sikap baru yang dilakukan oleh para penggiat Khilafah, karena sejak awal pun gerakan dakwah yang didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani meniru sedikit-banyak model Ikhwanul Muslimin, seperti: metode “ittishal” (kontak) dan sistem halaqah pengajian. Memang tidak bisa dipungkiri, Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani adalah sosok pengagum Syaikh Hasan Al-Banna. Ketika para penggiat Khilafah mempersoalkan konsep nasionalisme, maka ini tidak lain juga merujuk kepada pemikiran Syaikh Hasan Al-Banna yang tertuang dalam Majmu’ Al-Rasâil (1999).

Dalam kitab itu, Syaikh Hasan Al-Banna menyoal seputar Al-Wathaniyah (nasionalisme), tampak jelas pemikiran ini ‘dicontek’ oleh Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani, kemudian dituangkannya dalam Nizhâmu Al-Islâm (1953) pada bab Al-Qiyâdatu Al-Fikriyyatu fî Al-Islâm (kepemimpinan berfikir dalam Islam). Menurutnya, ikatan nasionalisme lebih kepada râbithatun munkhafidhatun (mutu ikatannya rendah), râbithatun ‘âthifiyyatun (ikatannya bersifat emosional) dan râbithatun muaqqatatun (ikatannya bersifat temporal). Oleh karena itu, saat HTI mengatakan “nasionalisme: racun berlumur madu” maka di sini kegagalan memahami konsep Piagam Madinah.

Dokumentasi negara yang ditinggalkan Nabi Muhammad adalah Piagam Madinah, semuanya berjumlah 47 pasal, yang diringkas oleh KH. Hasyim Muzadi menjadi lima poin, ukhuwah Islamiyah; umat Islam yang mayoritas saat berhubungan dengan kelompok lain harus saling memahami, menghormati dan menghargai; Muslim dan non-Muslim sepakat membala kota Madinah. Dari sini pula konsep nasionalisme lahir, kemudian dijadikan pijakan oleh Nahdlatul Ulama; kewaspadaan terhadap persatuan dan kewaspadaan terhadap serangan dari luar; dan seluruh masyarakat Madinah harus sama-sama memiliki perasaan memiliki Madinah, ada sifat kebangsaan dan nasionalismenya.

Ketika NU didirikan oleh Syaikh Haysim Asy’ari, maka konsep Piagam Madinah itu tidak dipertentangkan sebagaimana kelompok HT/HTI dan Ikhwanul Muslimin. NU pun akhirnya mengajukan tiga konsep utama, yaitu: ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar pemeluk agama Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan antar pemeluk bangsa/negara) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). Ketiga konsep ini lebih mudah diterima oleh masyarakat Indonesia ketimbang gaungan HTI bahwa “nasionalisme: racun berlumur madu”. Selalu membenturkan antar nilai dalam Islam, seyogyanya mengindikasikan kegagalan memahami konsep-konsep agama Islam itu sendiri. Islam agama yang mudah dan umatnya yang kerap membenturkan dan “meruwetkan”-nya. Tak berlebihan, jika Daniel Dhakidae mengatakan NU sebagai “the last bastion of civil society” (benteng terakhir masyarakat sipil menghadapi negara).

Kegagalan-kegagalan itu pun merembet kepada kader-kader HTI, sampai-sampai Sumpah Pemuda pun digantikan dengan Sumpah Khilafah. Indonesia jika menggunakan logika berpikir Imam Mawaradi dalam Al-Ahkâm Al-Sulthâniyah (1989) maka Indonesia sudah “khilafah” dan masuk kategori “negara Islam”. Pertama, semua agama bebas menjalankan ritualitasnya yang merupakan bagian dari civil society dan sama-sama bisa menjaga agamanya (fî hirasati Al-Dîn) secara rasional dan sadar. Kedua, mengatur stabilitas kehidupan dunia (fî siyâsati Al-Dunyâ).

Seyogyanya slogan Imam Ghazali dalam Ihyâ Ulûm Al-Dîn (2008) “Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar” harus diafirmasi dengan pendapatnya dalam Al-Iqtishâd fî AL-I’tiqâd (1962), yang tidak pernah ditampilkan oleh kelompok HTI, yaitu: “Kajian tentang imamah—dalam hal ini termasuk term Khilafah—bukan termasuk hal yang penting. Hal itu juga bukanlah kajian ilmu logika, tetapi ia termasuk bagian dari Ilmu Fikih. Masalah imamah (juga Khilafah) dapat berpotensi melahirkan sikap fanatisme. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat daripada mencoba menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan kaidah yang benar, apalagi ketika salah dalam menyelaminya.” Jika sejak awalnya bermasalah, maka selanjutnya pun akan bermasalah, dan khilafah ala HTI bukanlah solusi yang tepat untuk NKRI. []

 

* Penulis buku HTI: Gagal Paham Khilafah

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru