Harakatuna.com. Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan demi melindungi hak korban.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Kementerian PPPA, lanjutnya, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya tersebut mencakup layanan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik terkait hak anak, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.
Arifah juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja. Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir memberikan dukungan menyeluruh sejak masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak. Namun, kebutuhan terhadap daycare saat ini meningkat pesat, sementara kualitas layanan masih menjadi tantangan.
Data Kemen PPPA menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, masih terdapat berbagai persoalan mendasar, di antaranya sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi. Selain itu, proses rekrutmen pengasuh dinilai belum berbasis standar serta minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya.
Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi. Arifah menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam perlindungan anak.
“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. Penerapan kode etik perlindungan anak juga menjadi hal wajib untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah, kata Arifah, berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak agar kasus serupa tidak terulang.

















Leave a Comment