31.2 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian VI)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian VI)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Macam-macam Nafkah yang Wajib

Nafkah yang wajib meliputi segala kebutuhan manusia secara umum dalam kehidupan untuk memberi rasa aman bagi dirinya, di antaranya;

  1. Makanan

Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia. Umumnya makanan itu sesuai kebiasaan makanan pokok suatu daerah seperti nasi, kurma, roti siap saji atau gandum yang digiling  dahulu sampai menjadi roti. Ukuran nafkah makanan disesuaikan dengan kondisi ekonomi suami. Menurut mazhab baru, bagi suami yang ekomoninya baik dua mud, bagi yang menengah satu mud setengah, dan satu mud saja bagi yang kurang mampu. Menurut pendapat lain, ukuran nafkah ialah kadar kecukupan isteri yang disesuaikan kondisi ekonomi suami. Air minum juga termasuk dalam nafkah makanan yang ukurannya sesuai kecukupan.

Nafkah makanan harus diserahkan isteri untuk diracik sesuai yang ia mau. Jika isteri meminta uang atau yang lain sebagai ganti dari nafkah makanan, maka tidak harus bagi suami untuk menafkahinya dengan uang. Sebaliknya jika suami menawari isteri uang sebagai ganti dari nafkah makanan, isteri tidak harus menerimanya. Namun menurut pendapat paling sahih, boleh bagi keduanya untuk menerima atau meminta ganti nafkah sebab ganti tersebut adalah makanan yang menjadi tanggungan secara tetap dari sesuatu yang jelas. Maka boleh saja mengambil ganti nafkah berdasarkan saling rela sebagaimana hutang. Lain halnya jika isteri meminta roti sebagai ganti gandum atau tepung, menurut mazhab hal ini tidak boleh karena mengandung unsur riba.

Menurut pendapat paling sahih, menafkahi isteri gugur jika isteri tinggal, makan dan minum bersama suami sebagaimana biasanya tanpa adanya penyerahan atau permintaan ganti dari nafkah makanan. Pada kasus tersebut yang terjadi pemberian kewenangan (tamkīn) bagi isteri bukan penyerahan nafkah makanan (tamlīk). Ini sahih adanya karena kebiasaan tersebut sudah terjadi sejak zaman Nabi saw tanpa adanya perbedaan maupun perdebatan.

  1. Lauk Pauk

Lauk pauk merupakan makanan yang disandingkan dengan hidangan seperti minyak zaitun, minyak samin, daging, buah-buahan dan lain sebagainya tergantung musim dan khas daerah masing-masing. Kadar wajib nafkah lauk pauk ditentukan oleh al-Qadhi. Tentunya berbeda antara kelas menengah ke atas dan menengah ke bawah, sebagaimana firman-Nya; perlakukanlah mereka dengan baik. (QS an-Nisa: 19). Bukanlah perlakuan baik dengan memberikan nafkah berupa sepotong roti saja. Sudah sepantasnya hidangan makanan itu disertai dengan lauk pauk. Ibnu Abbas ra menafsiri firman Allah, dari makanan sederhana yang kalian berikan pada keluarga kalian, dengan roti dan minyak zaitun. Sedangkan menurut Ibnu Umar ra; roti dengan minyak zaitun atau roti dengan minyak samin ataupun roti dengan kurma. Makanan paling baik yang diberikan  bagi keluarga adalah roti dengan daging. Wajib bagi suami untuk menafkahi daging sesuai dengan kondisi ekonomi mereka sesuai adat daerahnya. Hal itu semua merupakan kewajiban menafkahi secara wajar.   

  1. Pakaian

Wajib menafkahi pakaian yang layak dan cukup bagi isteri, meskipun kualitasnya berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi, juga perbedaan cuaca dan iklim daerah. Kadar kewajiban nafkah pakaian dibatasi pada kecukupan saja karena bisa disaksikan secara langsung. Berbeda halnya dengan makanan yang harus dibatasi kadar banyaknya menurut pendapat madzhab baru. Sedangkan pendapat madzhab lama dibatasi dengan kecukupan saja.

Adapun argumen kewajiban nafkah pakaian firman Allah swt, wajib bagi seorang ayah untuk memberikan rezeki dan pakaian secara layak. (QS al-Baqarah: 233), yakni layak sesuai adat. Begitu juga dengan hadis Nabi saw yang menyatakan, Diantara hak para isteri yang wajib kalian penuhi adalah memberikan pakaian dan makanan secara baik dan cukup. HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Tentunya disesuaikan dengan kondisi ekonomi sang suami, seperti halnya riwayat Mu’awiyah al-Qusyairi ra yang bercerita, Aku pernah mendatangi Nabi saw untuk menanyakan, ”Bagaimana menurut anda tentang isteri-isteri kami?”. Nabi saw menjawab, ”berilah mereka makanan yang kalian makan, berilah mereka pakaian yang kalian kenakan, janganlah kalian memukuli mereka dan janganlah kalian mencacimaki mereka. HR. Abu Daud dan Ahmad.

  1. Peralatan kebersihan

Dalam nafkah seorang isteri juga berhak mendapatkan peralatan kebersihan yang ia gunakan sehari-hari untuk membersihkan segala macam kotoran yang mengganggu seperti sisir, minyak rambut, sabun dan lain-lain. Kadar dan macam kewajiban nafkah ini tergantung kepada adat setempat.

Adapun parfum, celak, peralatan tata rias dan perhiasan menjadi hak bagi suami. Ia tidak dituntut untuk memenuhinya. Kalaupun suami memberikannya maka wajib bagi isteri untuk menggunakannya. Namun yang terpenting suami wajib menanggung biaya untuk menghilangkan bau badan dan keringat serta biaya kamar mandi dan airnya.

  1. Peralatan makan

Yang dimaksud dengan peralatan makan adalah peralatan dapur yang digunakan untuk menyiapkan hidangan makanan, minuman, dan masakan lainyya sesuai adat yang berlaku. Tentu hal ini disesuaikan juga pada perbedaan waktu dan tempat.

  1. Tempat tinggal

Seorang suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak ditempati isteri menurut adat entah bagaimanapun keadaannya. Sebab seorang isteri tidak memiliki hak pindah dari rumah pasangan suami isteri sehingga isteri selalu mendampingi suami. Lain halnya dengan nafkah materi, pakaian dan lainnya yang bergantung pada keadaan suami sebab isteri memiliki gantinya.

Tempat tinggal tidak disyaratkan atas kepemilikan suami. Jadi boleh saja suami menetap bersama isteri di rumah sewa, pinjaman ataupun miliknya. Tempat tinggal disesuaikan dengan kemampuan ekonomi suami, sebagaimana firman-Nya; perlakukanlah mereka dengan baik. (QS an-Nisa: 19). Salah satu perlakuan baik adalah menempatkan isteri pada tempat tinggal yang layak. Sebab seorang isteri membutuhkan tempat tinggal untuk istirahat, berteduh dan menutupi diri dari penglihatan orang lain

  1. Perabot

Isteri berhak mendapatkan jaminan perabot rumah tempat duduk, tempat tidur sesuai adat. Kesemua itu juga bergantung pada musim, cuaca dan keadaan ekonomi suami.

  1. Peralatan penghangat dan pendingin

Yaitu peralatan yang umumnya dibutuhkan oleh orang yang berada di daerah dingin dan panas sesuai keadaan ekonomi suami.

  1. Pembantu

Suami wajib menanggung biaya pembantu isterinya jika umumnya menurut adat daerah seorang isteri tidak mengerjakan pekerjaan rumah sendiri, khususnya menurut adat keluarga ataupun rumah ayah sang isteri. Sudah seharusnya suami membantu pekerjaan isteri menjadi mudah karena termasuk memperlakukannya dengan baik meskipun ia termasuk kalangan menengah keatas atau menengah kebawah. Sehingga suami wajib membayar gaji pembantu serta uang makan, minum dan pakaiannya. Hendaknya makanan yang diberikan pada pembantu sama dengan makanan isteri dengan syarat pembantu itu perempuan ataupun semuhrim dengan isteri. Namun tidak wajib memberikan peralatan kebersihan bagi pembantu karena pembantu membersihkan diri bukan untuk suami berbeda halnya dengan isteri yang dibantu.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru