Judul Buku: Hypocrisy and Human Rights: Resisting Accountability for Mass Atrocities, Penulis: Kate Cronin-Furman, Penerbit: Cornell University Press, Tahun Terbit: 2022, Tanggal Publikasi: 15 November 2022, Bahasa: Inggris, Tebal Buku: ±180 halaman, Dimensi Buku: ±8.9 x 6 x 0.6 inci, ISBN-13: 9781501765094, ISBN (hardcover): 9781501763571, Berat Buku: ±1 pound (±16 oz), Peresensi: Ismac Arrid Nasution.
Harakatuna.com – Di dunia yang dipenuhi laporan pelanggaran HAM, pernyataan kecaman, dan seruan keadilan, ada satu pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa semua kebisingan itu jarang berujung pada hukuman nyata? Buku Hypocrisy and Human Rights: Resisting Accountability for Mass Atrocities karya Kate Cronin-Furman berhasil membongkar kenyataan pahit: kegagalan menuntut pertanggungjawaban bukan sekadar anomali, melainkan bagian dari cara sistem internasional bekerja.
Melalui analisis yang tajam dan contoh-contoh konkret dari berbagai konflik, Cronin-Furman menunjukkan bahwa antara bahasa moral dan tindakan politik terdapat jurang yang lebar. Negara dapat mengecam tanpa bertindak, institusi dapat tampak aktif tanpa menghasilkan perubahan, dan advokasi dapat bergema luas tanpa benar-benar menyentuh pelaku. Di ruang itulah, hipokrisi tidak lagi tampak sebagai penyimpangan, tetapi sebagai mekanisme yang memungkinkan sistem tetap berjalan.
Di sini, saya coba menelusuri tiga lapisan penting dari argumen tersebut: bagaimana rezim memproduksi kepatuhan semu untuk menghindari tekanan, bagaimana aktivisme bekerja dalam medan yang tidak netral, dan bagaimana harapan akan keadilan terus dipertahankan, meski sering tanpa kepastian. Dengan menelaah ketiganya, kita akan memahami logika yang membuat keadilan global begitu sulit dicapai dan mengapa ia tetap terus diperjuangkan.
Quasi-Compliance: Strategi Mengelabui
Salah satu kontribusi paling tajam dari buku Hypocrisy and Human Rights: Resisting Accountability for Mass Atrocities karya Cronin-Furman adalah konsep quasi-compliance, sebuah bentuk “kepatuhan semu” yang bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan strategi politik yang dirancang dengan sadar oleh rezim pelaku pelanggaran HAM. Negara tidak menolak norma internasional secara terang-terangan, tetapi juga tidak berniat menjalankannya. Mereka memilih jalan tengah yang licin: tampak patuh di permukaan, namun tetap mempertahankan impunitas di dalam.
Praktiknya berulang dan mudah dikenali. Rezim membentuk komisi penyelidikan yang tidak independen, mengesahkan undang-undang yang terdengar progresif tetapi tidak memiliki mekanisme implementasi, atau mengizinkan kunjungan internasional dengan berbagai pembatasan yang membuat investigasi tidak berarti. Semua itu menciptakan ilusi respons, seolah negara sedang bergerak menuju akuntabilitas, padahal yang terjadi justru konsolidasi kekuasaan dan pengamanan pelaku dari jerat hukum.
Yang membuat quasi-compliance efektif ialah konteks global yang memungkinkan strategi ini bekerja. Dalam sistem internasional yang bertumpu pada kedaulatan negara, tekanan eksternal jarang cukup kuat untuk memaksa penegakan keadilan. Di situlah “kepatuhan semu” berfungsi sebagai semacam “daun penutup”: cukup untuk meredakan kritik, memberi alasan bagi negara lain untuk tidak mengambil langkah lebih keras, dan menjaga hubungan diplomatik tetap stabil. Dengan kata lain, quasi-compliance adalah alat untuk mengelola persepsi internasional.
Konsep tersebut mengungkap paradoks mendasar dalam politik HAM global. Semakin kuat tekanan internasional, semakin canggih pula bentuk kepatuhan semu yang diproduksi. Rezim tidak berhenti melanggar, tetapi belajar bagaimana melanggar dengan cara yang lebih “dapat diterima” secara diplomatik. Akibatnya, yang tercipta bukan akuntabilitas, melainkan ritual kepatuhan, sebuah sandiwara yang memungkinkan semua pihak tampak bermoral tanpa harus menanggung konsekuensi nyata.
Quasi-compliance bukan sekadar fenomena teknis, melainkan cermin dari keterbatasan sistem internasional itu sendiri. Ia menunjukkan bahwa problem utama bukan saja pada rezim pelaku, tetapi pada struktur global yang lebih menghargai stabilitas politik daripada keadilan substantif. Dan selama struktur ini tidak berubah, kepatuhan semu akan terus menjadi bahasa utama dalam menghadapi tuntutan atas kejahatan besar.
Aktivis: Bersuara untuk Siapa?
Jika quasi-compliance menjelaskan bagaimana rezim merespons tekanan, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih menggelisahkan: untuk siapa sebenarnya suara aktivisme itu ditujukan? Buku Hypocrisy and Human Rights: Resisting Accountability for Mass Atrocities karya Cronin-Furman menggeser asumsi umum bahwa advokasi HAM diarahkan kepada pelaku. Dalam banyak kasus, rezim pelaku sudah mengetahui tuduhan terhadap mereka. Dan, yang lebih penting, tidak memiliki insentif politik untuk berubah. Jika demikian, maka “suara” itu sesungguhnya bergerak ke arah lain.
Cronin-Furman menunjukkan bahwa audiens utama aktivisme adalah pihak ketiga: negara lain, organisasi internasional, dan opini publik global. Di situlah fungsi advokasi mengalami pergeseran, dari upaya langsung menghentikan pelanggaran menjadi upaya membentuk persepsi dan tekanan reputasi. “Naming and shaming” bukan terutama untuk membuat pelaku bertobat, tetapi untuk mempersempit ruang legitimasi mereka di mata dunia.
Namun, pergeseran audiens tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika aktivisme ditujukan ke publik global, ia tak terhindarkan harus beroperasi dalam logika komunikasi: memilih narasi, menonjolkan kasus tertentu, dan menyederhanakan kompleksitas agar dapat “terdengar”. Aktivisme mulai bersinggungan dengan selektivitas. Beberapa tragedi menjadi sorotan internasional, sementara yang lain tenggelam dalam senyap karena daya resonansinya dalam lanskap politik dan media global tidak sama.
Di sinilah kritik tentang “ketidaknetralan” aktivisme menemukan pijakannya. Bukan berarti para aktivis secara sadar memanipulasi agenda, tetapi karena mereka bekerja dalam struktur yang tidak setara. Akses, jaringan, perhatian media, dan kepentingan geopolitik membentuk medan tempat advokasi berlangsung. Akibatnya, bahkan seruan moral yang paling tulus pun dapat menghasilkan efek yang tampak timpang: keras pada satu kasus, relatif sunyi pada kasus lain.
Lebih jauh, ketika aktivisme berhasil menciptakan tekanan internasional, ia juga membuka ruang bagi negara-negara lain untuk merespons secara minimalis, cukup untuk menjaga citra tanpa harus mengambil tindakan substantif. Dengan kata lain, suara aktivisme dapat beresonansi luas, tetapi gaungnya sering berhenti pada gestur simbolik. Di titik ini, muncul paradoks: aktivisme tetap diperlukan untuk menjaga standar moral, tetapi sekaligus berisiko terjebak dalam sirkuit retorika yang sama dengan yang ia kritik.
Pertanyaan “bersuara untuk siapa?” pada akhirnya tidak memiliki jawaban tunggal. Aktivisme bisa sekaligus berbicara kepada korban, kepada dunia, dan kepada sejarah. Namun, sebagaimana ditunjukkan Cronin-Furman, memahami siapa audiens sebenarnya menjadi kunci untuk melihat batas-batasnya. Tanpa kesadaran ini, aktivisme mudah disalahpahami, baik sebagai alat moral yang murni, maupun sebagai instrumen politik yang sepenuhnya bias. Padahal, ia selalu berada di antara keduanya: sebuah praktik etis yang harus bernegosiasi dengan realitas kekuasaan.
Politik Harapan Semu
Bagian paling reflektif, sekaligus paling tidak nyaman, dari buku Hypocrisy and Human Rights: Resisting Accountability for Mass Atrocities terletak pada gagasan tentang harapan yang sengaja diproduksi, namun jarang terpenuhi. Dalam lanskap politik global, tuntutan akan keadilan: pengadilan internasional, pengakuan genosida, sanksi tegas, diketahui sejak awal sebagai sesuatu yang hampir mustahil tercapai. Namun, justru tuntutan-tuntutan itulah yang terus diulang, disuarakan, dan dipertahankan.
Di sinilah muncul apa yang bisa disebut sebagai politik harapan semu: sebuah situasi di mana aktor-aktor internasional mempertahankan bahasa moral yang tinggi, meskipun sadar bahwa realisasinya sangat kecil. Resolusi diajukan meski akan diveto, investigasi didorong meski akan dibatasi, dan rujukan ke International Criminal Court tetap digaungkan meski jalurnya buntu. Secara praktis, ini tampak seperti kegagalan berulang. Namun secara politis, ia memainkan fungsi lain yang lebih subtil.
Pertama, harapan, meskipun semu, berfungsi sebagai penjaga norma. Tanpa tuntutan maksimal, standar internasional akan turun mengikuti batas realitas politik. Dengan terus menyuarakan yang “tidak realistis”, aktivisme dan diplomasi menjaga agar batas moral tidak ikut terkompromikan. Dalam arti ini, kegagalan bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya mempertahankan horizon etis.
Kedua, politik harapan ini menciptakan efek demonstratif. Ia memberi sinyal kepada publik global dan korban bahwa kejahatan tersebut diakui sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima. Lebih jauh, ia meningkatkan biaya reputasi bagi negara-negara yang memilih diam atau bahkan mendukung pelaku. Meskipun tidak langsung menghasilkan keadilan, tekanan tersebut dapat mengendap dan membentuk perubahan dalam jangka panjang, terutama ketika konstelasi politik bergeser.
Namun, di sisi lain, harapan yang terus diproduksi tanpa realisasi juga membawa risiko serius. Ia dapat menciptakan ilusi kemajuan, seolah-olah dunia sedang bergerak menuju keadilan, padahal yang terjadi hanyalah pengulangan gestur simbolik. Bagi korban, ini bisa berarti perpanjangan penantian tanpa kepastian; bagi sistem internasional, ini berpotensi mengikis kredibilitasnya sendiri. Ketika janji terlalu sering tidak ditepati, harapan dapat berubah menjadi sinisme.
Cronin-Furman tidak berhenti pada kritik. Ia menunjukkan bahwa dalam kondisi di mana peluang keberhasilan sangat kecil, strategi tidak bisa hanya bergantung pada tekanan eksternal. Upaya keadilan harus dipadukan dengan kerja jangka panjang: membangun dukungan domestik, mendorong perubahan sikap di dalam masyarakat pelaku, serta mendokumentasikan kejahatan sebagai investasi bagi masa depan. Harapan harus dipahami sebagai proses yang lambat, tidak linear, dan sering kali tidak terlihat hasilnya dalam waktu dekat.
Politik harapan semu mengungkap kenyataan yang pahit: bahwa keadilan atas kejahatan besar bukanlah sesuatu yang “alami” dalam sistem internasional. Ia harus diperjuangkan melawan arus kepentingan, keterbatasan institusi, dan keengganan politik. Namun justru karena itulah, harapan tetap menjadi elemen yang tak tergantikan. Bukan sebagai janji yang pasti ditepati, melainkan sebagai daya dorong yang menjaga kemungkinan keadilan tetap hidup, meski jauh dari jangkauan.

















Leave a Comment