Judul Buku: Apa Agama Teroris: Nalar Reflektif atas Fenomena-Fenomena Islam Mutakhir. Penulis: Anwar Kurniawan. Tahun Terbit: 2022. Penerbit: IRCiSoD. Jumlah Halaman: 178. ISBN: 978-623-5348-09-4. Peresensi: Muhammad Asyrofudin.
Harakatuna.com – Dalam derasnya arus teknologi informasi, berbagai peristiwa—baik yang kita cari maupun yang datang tanpa diundang—silih berganti memenuhi lini masa. Setiap hari, layar gawai menyuguhkan beragam kabar, opini, potongan ceramah, hingga perdebatan yang melibatkan simbol dan istilah agama. Fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari globalisasi dan digitalisasi yang membuat batas geografis maupun ruang sosial semakin kabur.
Namun, kenyataan tersebut bukan berarti kita hanya menjadi penonton pasif. Justru di tengah banjir informasi itulah diperlukan kemampuan untuk membaca, memilah, sekaligus menyikapi setiap peristiwa secara kritis. Persoalan mendasarnya bukan lagi seberapa banyak informasi yang kita terima, melainkan bagaimana kita menempatkan agama ketika berbagai kepentingan politik, ekonomi, dan sosial berusaha memanfaatkannya sebagai alat legitimasi.
Dalam konteks demikian, tidak seyogianya kita bersikap abai terhadap apa yang oleh sebagian cendekiawan Muslim disebut sebagai Ghazwatul Fikr, yakni pergulatan gagasan dan perang narasi yang dapat menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama yang substantif. Perang tersebut tidak lagi berlangsung melalui mimbar atau ruang fisik semata, melainkan bergerak cepat melalui algoritma media sosial, potongan video, hingga narasi viral yang terus berseliweran di lini masa.
Atas latar belakang itulah, esai-esai Anwar Kurniawan yang terhimpun dalam buku Apa Agama Teroris: Nalar Reflektif atas Fenomena-Fenomena Islam Mutakhir (2022) layak dibaca secara perlahan dan reflektif. Buku ini tidak sekadar merespons peristiwa-peristiwa yang ramai diperbincangkan publik, tetapi juga mengajak pembaca melihat bahwa hampir setiap fenomena yang muncul di ruang digital tidak pernah benar-benar steril dari berbagai kepentingan—baik kepentingan politik, ekonomi, kapitalisme digital, maupun sekadar hasrat mencari popularitas (hlm. 7).
Secara umum, buku ini menghimpun beragam refleksi mengenai persoalan-persoalan keislaman kontemporer. Mulai dari isu yang bersifat personal hingga problem sosial-politik yang menyentuh kepentingan publik, Anwar menguraikannya dengan bahasa yang ringan, argumentatif, sekaligus menenangkan. Bahkan ketika membahas persoalan yang kompleks, pembaca tidak sedang digiring pada penghakiman, melainkan diajak merenung melalui cara bertutur yang santai namun tetap bernas.
Karena itu, tidak berlebihan ketika penulis sendiri menyebut kumpulan tulisannya sebagai “untaian rasan-rasan” daripada sebuah buku dalam pengertian yang terlalu adiluhung (hlm. 7). Justru kesederhanaan gaya tersebut menjadi kekuatan utama buku ini: persoalan berat dibahas tanpa kehilangan kedalaman, sementara isu-isu aktual tetap terasa dekat dengan pengalaman keseharian pembaca.
Demokrasi dan Keislaman
Salah satu tema penting yang diangkat buku ini adalah hubungan antara demokrasi dan berkembangnya narasi keagamaan di ruang publik pascareformasi. Sebagaimana dijelaskan Prof. Mun’im Sirry dalam Membendung Militansi Agama: Iman dan Politik dalam Masyarakat Modern (2003), demokrasi memang membuka ruang kebebasan yang lebih luas bagi ekspresi keagamaan. Namun, kebebasan tersebut juga menghadirkan konsekuensi lain, yakni berkembangnya narasi keagamaan yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri.
Di sinilah letak dilema masyarakat modern. Demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, tetapi pada saat yang sama kebebasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian, eksklusivisme, hingga ideologi yang menggerogoti fondasi demokrasi itu sendiri.
Dalam membedah fenomena tersebut, Anwar tidak tergesa-gesa menyamakan gerakan terorisme dengan para agen kebencian yang berlindung di balik ruang demokrasi. Penyamaan seperti itu justru terlalu sederhana karena keduanya memiliki karakter yang berbeda, meskipun terkadang bertemu pada gagasan tentang pemurnian Islam.
Gerakan terorisme merupakan tindakan yang telah dilarang secara hukum melalui UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 5 Tahun 2018. Selain menyebarkan ideologi, jaringan tersebut juga mengembangkan kemampuan operasional, termasuk penggunaan dan perakitan senjata. Sebaliknya, para agen kebencian lebih banyak bergerak pada wilayah propaganda, penyebaran dikotomi “kita versus mereka”, serta praktik takfir yang terus direproduksi di ruang publik (hlm. 15–16).
Namun, terlepas dari perbedaan tersebut, pertanyaan yang lebih penting adalah: benarkah semua tindakan itu lahir dari semangat memurnikan agama? Benarkah kekerasan atas nama agama merupakan jalan menuju kesyahidan, sementara hak-hak kemanusiaan justru dikorbankan demi cita-cita tentang Islam yang dianggap paling murni?
Menurut Anwar Kurniawan, akar persoalan itu sesungguhnya berangkat dari kemarahan. Kemarahan tersebut membesar ketika sebagian umat merasa mengalami ketidakadilan. Dalam kondisi demikian, tindakan kekerasan tidak lagi lahir dari cita-cita spiritual yang luhur, melainkan menjadi saluran bagi akumulasi rasa dendam, frustrasi, dan ketersinggungan kolektif yang terus dipelihara (hlm. 17).
Pembacaan seperti ini menarik karena mengajak pembaca melihat ekstremisme bukan hanya sebagai persoalan teologi, melainkan juga sebagai persoalan psikologi sosial dan politik. Bahkan dalam konteks tertentu, kemarahan tersebut dapat kembali memperoleh ruang ketika negara dipersepsikan menjalankan pendekatan yang terlalu represif atau militeristik. Dengan demikian, agama, politik, dan pengalaman sosial ternyata saling berkelindan dalam membentuk cara seseorang memandang dunia.
Dakwah Islam dalam Ruang Digital
Gelombang globalisasi juga melahirkan fenomena baru berupa menjamurnya pendakwah di berbagai platform digital. Di satu sisi, perkembangan ini membawa manfaat besar karena akses terhadap kajian keislaman menjadi jauh lebih mudah. Siapa pun dapat belajar agama kapan saja dan dari mana saja.
Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga melahirkan persoalan baru berupa kaburnya otoritas keilmuan. Popularitas perlahan menggantikan kompetensi, sementara algoritma lebih sering mengangkat konten yang sensasional daripada yang benar-benar mencerahkan.
Akibatnya, tidak sedikit materi dakwah yang kehilangan substansi rahmatan lil ‘alamin. Masyarakat pun sering kali lebih mudah terpikat oleh gaya penyampaian yang meyakinkan dibandingkan kedalaman argumentasi yang disampaikan.
Salah satu contoh yang disorot Anwar adalah maraknya kelas dan seminar poligami. Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana syariat agama dapat bergeser menjadi komoditas yang dipasarkan melalui berbagai strategi promosi.
Menurut Anwar, terdapat dua reduksi makna dalam fenomena tersebut. Pertama, ayat poligami tidak lagi dipahami sebagai bentuk pembatasan praktik yang telah ada sebelumnya, melainkan diposisikan sebagai semacam capaian spiritual. Seolah-olah semakin banyak istri yang dimiliki, semakin tinggi pula kualitas keimanan seorang laki-laki. Cara pandang demikian tercermin dalam berbagai slogan seminar yang menyebut poligami sebagai “level tertinggi dari syariat pernikahan” (hlm. 80).
Kedua, praktik dakwah itu sendiri tidak luput dari logika komersialisasi. Seminar dan lokakarya poligami dipasarkan layaknya produk bisnis, lengkap dengan biaya yang relatif mahal, promosi potongan harga, hingga berbagai strategi pemasaran yang lazim ditemukan dalam dunia usaha (hlm. 79). Pada titik inilah agama tidak hanya menjadi bahan ceramah, tetapi juga berpotensi berubah menjadi komoditas ekonomi.
Melalui contoh tersebut, Anwar sesungguhnya sedang mengingatkan bahwa setiap peristiwa yang ramai di ruang digital perlu dibaca secara lebih kritis. Tidak semua narasi keagamaan yang viral mencerminkan kedalaman ilmu agama, sebab sebagian di antaranya justru lahir dari kepentingan ekonomi, pencarian popularitas, atau kebutuhan membangun personal branding.
Transformasi Kritik Satire
Di antara berbagai tema yang diangkat dalam buku ini, salah satu pelajaran paling menarik adalah cara Anwar menyampaikan kritik. Ia tidak memilih bahasa yang penuh kemarahan atau retorika konfrontatif, melainkan memanfaatkan satire sebagai medium refleksi.
Pilihan tersebut menjadikan kritik terasa lebih cair sekaligus lebih efektif. Pembaca tidak merasa sedang dihakimi, tetapi diajak menemukan sendiri letak kekeliruan dari suatu cara berpikir. Kritik akhirnya berubah menjadi ruang dialog, bukan sekadar arena pertentangan.
Pendekatan semacam ini semakin relevan di tengah budaya digital yang dipenuhi polarisasi. Ketika ruang publik dipenuhi komentar kasar dan saling menyalahkan, satire yang cerdas justru mampu meredakan ketegangan sekaligus membuka ruang bagi refleksi yang lebih mendalam. Dengan demikian, objek kritik tidak diposisikan sebagai musuh yang harus dihancurkan, melainkan sebagai bentuk logical fallacy yang perlu diluruskan melalui percakapan yang sehat.
Pada akhirnya, kekuatan buku ini tidak hanya terletak pada isu-isu yang dibahas, tetapi juga pada cara pembaca diajak memaknai setiap peristiwa yang muncul di lini masa. Agama tidak ditempatkan sebagai alat untuk menghakimi atau memenangkan kepentingan tertentu, melainkan sebagai sumber kebijaksanaan dalam membaca realitas.
Di tengah banjir informasi yang nyaris tidak pernah berhenti, buku ini mengingatkan bahwa aktualisasi sikap seorang Muslim tidak cukup diwujudkan melalui reaksi yang cepat terhadap setiap peristiwa. Yang jauh lebih penting ialah menghadirkan sikap yang reflektif, proporsional, serta mampu membedakan mana narasi yang lahir dari kedalaman nilai-nilai agama dan mana yang sekadar memanfaatkan agama sebagai kendaraan bagi kepentingan sesaat. Di situlah relevansi buku ini bagi pembaca hari ini: mengajarkan bahwa membaca lini masa pada hakikatnya juga merupakan latihan membaca diri sendiri.

















Leave a Comment