Harakatuna.com – Pengadilan Tinggi Federal Abuja, Nigeria, baru saja menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua komandan senior kelompok teroris afiliasi Al-Qaeda, Ansaru. Konstruksi perkara yang diungkap di persidangan cukup menarik. Keduanya terbukti terlibat banyak pidana, terutama pendanaan terorisme, yang menunjukkan bahwa kelompok teroris terus eksis dengan membangun ekosistem ekonomi ilegal yang menopang keberlangsungan gerakan mereka.
Fenomena tersebut bukanlah anomali, melainkan cerminan perubahan wajah terorisme. Dua dekade terakhir, beberapa kelompok teror semakin menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan membangun sumber pendanaan yang beragam melalui aktivitas kriminal. ISIS pernah mengeksploitasi ladang minyak, sistem perpajakan, dan pemerasan di wilayah yang dikuasainya. Al-Shabaab membangun skema pungutan terhadap aktivitas perdagangan dan transportasi.
Selain itu, Boko Haram dan Ansaru memanfaatkan penculikan untuk tebusan serta kejahatan ekonomi lainnya untuk mempertahankan kapasitas operasional mereka. Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa kelompok teror tidak saja berevolusi dalam taktik serangan, namun juga dalam cara mereka membiayai kelompok. Karena itu, untuk memutus nadi terorisme hari ini diperlukan penanganan ‘sumber uang’ yang darinya senjata dan operasional mereka berasal.
Perubahan lanskap ancaman terorisme menuntut perubahan cara pandang dalam kontra-terorisme itu sendiri. Selama ini, atensi masyarakat kerap tertuju pada pelaku, ideologi, atau aksi teror yang tampak di permukaan. Padahal, bom hanyalah ujung tanpa akhir dari mata rantai gerilya teroris. Sebelum sebuah aksi terjadi, ada proses penggalangan dana, pengadaan logistik, perekrutan anggota, dan berbagai aktivitas ekonomi ilegal yang memungkinkan organisasi tetap hidup.
Karena itu, memahami bagaimana kelompok teroris memperoleh dan mengelola sumber dayanya sama pentingnya dengan memahami doktrin yang mereka anut. Pembahasan mengenai jurus gerilya baru teroris dan kemungkinan perampasan aset sebagai strategi kontra-terorisme kemudian relevan untuk dikaji, bukan saja sebagai isu penegakan hukum, namun juga sebagai bagian dari upaya melumpuhkan kemampuan kelompok teror dari akarnya, yakni keuangan mereka.
Jurus Gerilya Baru Teroris
Tahun 1980-an hingga menjelang lengsernya Orde Baru, kelompok teror di Indonesia mengandalkan pola gerilya klasik. Ketika ruang politik sempit dan pengawasan negara sangat kuat, mereka tidak membangun organisasi terbuka, melainkan membentuk lingkaran-lingkaran kecil eksklusif melalui sistem usrah atau halaqah. Di situlah doktrin ditanamkan, loyalitas dibangun, dan kader dipersiapkan secara bertahap. Hal tersebut membuat mereka tahan terhadap infiltrasi karena sangat ketat.
Sejumlah penelitian bahkan menunjukkan bahwa pola usrah dan halaqah merupakan mekanisme penting dalam kaderisasi kelompok teror, termasuk yang kemudian berkembang menjadi jaringan teror di Asia Tenggara. Strategi tersebut terbukti efektif menjaga kesinambungan organisasi lintas rezim. Meskipun struktur formal dibubarkan dan banyak tokohnya ditangkap, ikhwan-ikhwan teroris tetap bertahan. Dari sanalah kemudian lahir regenerasi terorisme yang berkesinambungan.
Namun, memasuki dua dekade terakhir, terutama setelah pembentukan lembaga pencegahan pendanaan terorisme dan meningkatnya kemampuan intelijen, biaya mempertahankan model gerilya lama tak lagi terjangkau. Kelompok teror tidak lagi cukup hanya mengandalkan ruang pertemuan yang tertutup. Mempertahankan operasional, membantu ikhwan yang ditangkap, membiayai propaganda, dan regenerasi kader perlu dipikirkan secara matang.
Di sinilah terjadi pergeseran yang subtil. Jika dulu ruang gerilya utama ada di kaderisasi ideologi, kini medan gerilyanya ada pada ketahanan finansial mereka. Kelompok teror belajar bahwa kemampuan bertahan ditentukan tidak saja oleh keahlian kamuflase diri, melainkan juga seberapa stabil pembiayaan mereka. Menurut kajian IPAC, dua dekade terakhir, sejumlah kelompok teror di tanah air memanfaatkan instrumen yang secara kasatmata tampak sah, yayasan amal misalnya.
Tujuanya apa? Jelas untuk menghimpun dana yang kemudian dapat menopang kebutuhan kelompok, wabil khusus biaya operasional dan dukungan terhadap sesama ikhwan. Dalam beberapa kasus, dana diperoleh secara hybrid; dari simpatisan yang memahami tujuan organisasi dan dari masyarakat yang tidak mengetahui afiliasi di balik penggalangan tersebut. Keduanya memperpanjang nadi terorisme, membuat mereka tetap survive bahkan dalam kondisi yang terjepit regulasi pelarangan.
Artinya, gerilya terorisme tak lagi pakar trik lama. Mereka sudah jurus gerilya baru, yang tidak selalu mengejawantah sebagai persembunyian di hutan atau pertemuan rahasia di rumah-rumah tertutup. Gerilya baru yang dimaksud ialah kemampuan menyusup ke ruang sosial terbuka, memanfaatkan kegiatan yang tampak legal untuk membangun ketahanan ekonomi kelompok. Lalu, apakah setiap kegiatan publik, amal, atau keagamaan patut dicurigai? Tentu saja tidak.
Kesimpulan seperti itu keliru dan berbahaya. Namun, karena modusnya semakin menyatu dengan aktivitas yang sah, tantangan kontra-terorisme hari ini meliputi pembedaan secara cermat mana aktivitas sipil yang murni dan mana yang sengaja dieksploitasi sebagai instrumen menopang keberlangsungan kelompok teror. Dan kalau pun terdeteksi, apa tindak lanjut yang bisa dilakukan; mungkinkah perampasan aset menjadi relevan untuk diterapkan?
Perampasan Aset, Mungkinkah?
Apabila kelompok teror mampu bertahan karena punya ketahanan finansial, maka pertanyaan berikutnya ialah: mengapa negara tidak menyerang sumber daya ekonominya? Selama ini, keberhasilan kontra-terorisme diukur selalu dari banyaknya ikhwan yang tertangkap atau bom yang berhasil dijinakkan Densus 88. Semua itu jelas merupakan capaian yang penting, namun penangkapan aktor teror belum tentu identik dengan berakhirnya ancaman terorisme itu sendiri.
Ketika satu teroris ditangkap, kelompok teror bisa dengan mudah merekrut pengganti. Ketika satu sel dibubarkan, jaringan lain tumbuh sangat cepat. Jadi, selama sumber pendanaan tetap mengalir, kelompok teror masih punya kemampuan untuk beradaptasi, beregenerasi, dan membangun kembali kapasitas mereka. Tanpa pendanaan, propaganda tidak dapat diproduksi secara berkelanjutan, perekrutan akan melemah, dan dukungan logistik akan langsung terputus.
Karena itulah, perampasan aset patut segera diterapkan. Sejumlah negara telah mengembangkan pendekatan yang mencakup anti pencucian uang (anti-money laundering/AML), pencegahan pendanaan terorisme (countering the financing of terrorism/CFT), pembekuan aset, dan penyitaan hasil kejahatan untuk memutus urat nadi terorisme. Ekonomi yang membuat suatu kelompok teror bertahan perlu segera dirampas dan dipindahkan menjadi aset negara.
Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari titik nol. Kerangka hukum mengenai tindak pidana pendanaan terorisme telah tersedia, demikian pula mekanisme pelacakan transaksi keuangan, pembekuan aset dalam kondisi tertentu, dan koordinasi antarlembaga. Namun, dinamika modus pendanaan menuntut evaluasi yang berkelanjutan: apakah instrumen yang ada telah cukup adaptif atau perlu terobosan baru yang bahkan tak berani digarap KPK untuk para koruptor.
Pertanyaan mengenai perlu tidaknya perluasan atau penguatan mekanisme perampasan aset, tentu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, pembuktian yang sah, dan perlindungan hak-hak warga negara, jadi ruang diskusi kebijakan yang layak dibuka. Tujuannya bukan membuka kewenangan tanpa batas, melainkan memastikan bahwa negara memiliki instrumen proporsional untuk melumpuhkan fondasi ekonomi kelompok-kelompok teroris; bahwa negara tak pernah kalah.
Menarik dicatat, perampasan aset akan melemahkan kemampuan operasional kelompok teror saat ini dan daya tahannya di masa depan. Dana yang gagal dihimpun berarti propaganda yang tidak diproduksi. Aset yang dibekukan berarti logistik yang tidak terbeli. Rekening yang dihentikan berarti jaringan yang kehilangan kemampuan membiayai mobilitas dan regenerasi. Setiap rupiah yang berhasil diputus berarti memutus nadi terorisme itu sendiri.
Karena itu, strategi kontra-terorisme yang krusial saat ini dan ke depan perlu bertolak dari upaya melumpuhkan kemampuan kelompok teror dari akarnya yang paling dalam. Gagasan untuk tidak mengejar bomnya tapi memutus uangnya bermain di area tersebut. Menyita aset berarti memutus aliran dana, yang juga berarti menyerang titik paling vital terorisme: nadi yang selama ini menghidupkan ideologi, propaganda, kaderisasi, dan seluruh kemampuan mereka. Kalau nadi terorisme tak lagi berdetak, maka para teroris pun akan musnah sendiri.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

















Leave a Comment