29.5 C
Jakarta

Mantan Napi Teroris Sebut Medsos Sebagai Medium Penyebaran Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahMantan Napi Teroris Sebut Medsos Sebagai Medium Penyebaran Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Paser – Mantan narapidana terorisme asal Kabupaten Paser Ardiansyah mengaku terpapar paham radikalisme melalui media sosial.

“Saya dulu terpapar melalui Facebook. Awalnya pengajian biasa, sampai tanpa sadar ajaran-ajaran tersebut ternyata mengarah pada radikalisme,” kata Ardiansyah pada Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (13/7).

Paham radikalisme, kata mantan pengikut Jamaah Ansorut Daulah (JAD) itu, banyak mempengaruhi anak muda terutama mereka pada rentang usia 30-an. Dominasi penyebaran paham itu melalui media sosial.

“Rata-rata pemahaman terorisme itu bertolak belakang dengan ideologi kebangsaan, seperti Pancasila dan UUD 1945. Jadi wawasan kebangsaan dan agama itu penting ditanamkan sejak dini,” kata tersangka terorisme yang ditangkap pada 2019 itu.

Sementara, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Irfan Idris, pada acara yang sama, menyatakan perlu pendekatan khusus guna menanggulangi aksi terorisme di Tanah Air.

Menurut Irfan, terorisme tergolong kejahatan luar biasa yang dalam pencegahan dan penanggulangan merupakan tugas seluruh komponen Bangsa.

Pergerakan kelompok radikal hingga mengarah pada terorisme di Kaltim, lanjutnya, telah terdeteksi sejak 2013. Saat itu, terdapat pelaku terorisme yang tewas, buron dan ditangkap, bahkan tercatat ada  warga Kabupaten Paser yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

BACA JUGA  Diduga Pengikut Jamaah Islamiyah, Tiga Orang Diamankan Densus 88 di Sulteng

Diantaranya, penangkapan anggota MIT di Desa Batu Kajang pada 2014 dan 2016, Kasus Jamaah Ansorut Daulah (JAD) pada 2018 di Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Batu Kajang. Terakhir, seorang warga Paser pengikut JAD yang ditangkap di Balikpapan pada 2019 dan telah dinyatakan bebas pada awal 2023.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti peserta dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, pelajar dan mahasiswa.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nonding menjelaskan kegiatan sosialisasi itu sebagai salah satu pelaksanaan amanat Perpres RI nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme pada 2020-2024.

Nonding berharap Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan itu  dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan deteksi dini penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru