Lindungi Radikalisasi Generasi Muda, Irak Susun Undang-Undang Pencegahan Ekstremisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

21/05/2026

4
Min Read
Irak Susun Undang-Undang Pencegahan Ekstremisme, Fokus Lindungi Generasi Muda dari Radikalisasi

Harakatuna.com. Baghdad – Pemerintah Irak mulai menggeser pendekatan penanggulangan ekstremisme dari yang semula berfokus pada operasi keamanan menjadi strategi pencegahan dini berbasis rehabilitasi sosial, edukasi, dan perlindungan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan rancangan undang-undang baru tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Komite Nasional Irak untuk Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan menuju Terorisme mengumumkan bahwa rancangan undang-undang bertajuk Prevention of Violent Extremism Leading to Terrorism telah selesai disusun setelah melalui hampir dua tahun kajian dan konsultasi lintas sektor. Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai kerangka hukum untuk mendeteksi sejak dini potensi radikalisasi sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan maupun terorisme.

Ketua Komite Nasional Irak, Ali Abdullah Al-Badiri, mengatakan Irak selama ini belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pencegahan ekstremisme. Menurutnya, sebagian besar aturan yang ada masih berorientasi pada penindakan setelah tindak pidana terorisme terjadi. “Undang-undang ini disusun untuk menutup celah tersebut dengan menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi sejak tahap awal, bukan hanya mengandalkan hukuman pidana,” ujar Al-Badiri.

Melalui rancangan tersebut, pemerintah Irak ingin membangun sistem deteksi dini terhadap individu yang menunjukkan gejala radikalisasi ideologi maupun perilaku. Penanganan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan psikologis, pembinaan intelektual, hingga rehabilitasi sosial. Rancangan undang-undang itu juga memuat skema sanksi alternatif dan rehabilitatif, termasuk program reformasi psikologis dan ideologis, serta denda administratif sebagai pengganti pendekatan pidana konvensional yang selama ini dominan.

Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah pembentukan pusat rehabilitasi khusus yang bertugas memantau dan mendampingi individu yang dianggap rentan terhadap paparan ekstremisme maupun hasutan kekerasan. Pusat rehabilitasi itu nantinya akan difokuskan pada reintegrasi sosial agar individu yang terpapar tidak berkembang menjadi pelaku kekerasan.

Langkah Irak ini muncul setelah pemerintah menyadari bahwa operasi militer semata tidak cukup menghapus akar ideologi ekstremisme, terutama pasca-konflik panjang melawan kelompok ISIS yang meninggalkan dampak sosial, politik, dan psikologis mendalam di masyarakat.

Meski kelompok ekstrem berhasil dilemahkan secara militer, pemerintah Irak menilai lingkungan sosial yang memungkinkan radikalisasi masih tetap ada, terutama di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi generasi muda. Pengamat menilai strategi baru Irak sejalan dengan tren global yang mulai mengedepankan pendekatan pencegahan ekstremisme melalui pendidikan, literasi, rehabilitasi, dan penguatan ketahanan masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan operasi keamanan.

BACA JUGA  AS Kerahkan Pasukan Elite ke Timur Tengah, Opsi Serangan ke Iran Menguat

Isu perlindungan generasi muda menjadi perhatian penting dalam strategi tersebut. Pemerintah Irak menilai anak muda merupakan kelompok paling rentan direkrut jaringan ekstremis akibat faktor marginalisasi sosial, pengangguran, krisis identitas, hingga paparan propaganda digital.

Pembahasan terbaru rancangan undang-undang itu berlangsung dalam lokakarya di Erbil pada 17–19 Mei 2026 yang dihadiri pejabat pemerintah, akademisi, anggota parlemen, pakar hukum, serta mitra internasional. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang mendukung proses penyusunan regulasi tersebut menegaskan bahwa kebijakan pencegahan ekstremisme harus tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia.

“Keamanan dan hak asasi manusia bukanlah dua hal yang saling bertentangan, tetapi harus berjalan bersama,” kata perwakilan UNDP.

UNDP juga mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan hukuman berisiko menurunkan kepercayaan publik dan justru memicu radikalisasi baru. Selama setahun terakhir, UNDP bersama Uni Eropa dan Pemerintah Swedia mendampingi Irak dalam meninjau regulasi yang ada dengan pendekatan hak asasi manusia, termasuk memperkuat keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin adat dalam program pencegahan ekstremisme.

Hakim Dewan Yudisial Tertinggi Irak, Naser Omran, menyebut rancangan tersebut sebagai perubahan besar dalam strategi nasional Irak. “Ini merupakan pergeseran dari strategi kontra-ekstremisme menuju strategi pencegahan. Pendekatan ini tidak lagi murni kriminalisasi, melainkan model baru yang belum pernah diterapkan di kawasan,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah aktivis hak asasi manusia mulai mempertanyakan potensi penyalahgunaan definisi ekstremisme dalam regulasi tersebut. Mereka khawatir definisi yang terlalu luas dapat membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam pandangan politik tertentu.

Menanggapi hal itu, pemerintah Irak menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpikir maupun ekspresi yang sah secara hukum. Komite Nasional Irak menekankan bahwa regulasi itu secara khusus menyasar ujaran yang menghasut kekerasan, retorika takfiri, serta tindakan yang mengancam perdamaian sosial.

Al-Badiri menegaskan bahwa seseorang tidak akan diperlakukan sebagai pelaku kriminal hanya karena memiliki pandangan tertentu. “Pendekatan utama kami adalah perlindungan dan pencegahan melalui intervensi dini sebelum kecenderungan ekstrem berkembang menjadi tindakan kriminal,” katanya.

Apabila disahkan parlemen, undang-undang tersebut akan menjadi tonggak baru dalam kebijakan keamanan Irak, yakni beralih dari pola penanganan reaktif menuju strategi preventif yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan pencegahan radikalisasi sejak dini.

Leave a Comment

Related Post