Kriminalisasi Pesantren

Ayik Heriansyah

21/05/2026

4
Min Read
kriminalisasi

Harakatuna.com – Menurunnya jumlah santri di Indonesia sebagaimana terlihat dalam data EMIS Kementerian Agama 2020-2025, disebabkan oleh faktor-faktor eksternal dan internal.

Faktor-faktor eksternal antara lain; Modernisasi pendidikan, perubahan budaya generasi muda, atau persoalan ekonomi keluarga. Semua faktor itu memang nyata. Adapun faktor internal yang jarang dibahas secara jujur tetapi dampaknya sangat besar terhadap citra pesantren di mata masyarakat yaitu kriminalisasi pesantren.

Kriminalisasi pesantren yang saya maksud memiliki dua pengertian. Pertama, adanya perbuatan kriminal yang benar-benar dilakukan oleh oknum kiai, gus, pengurus pesantren, maupun santri.

Kedua, viralisasi kasus-kasus kriminal tersebut di media sosial dan media massa sehingga membentuk persepsi publik bahwa pesantren identik dengan kekerasan, penyimpangan seksual, dan korupsi.

Saya akan bahas lebih banyak soal faktor internal pesantren. Bentuk kriminalitas yang paling sering menjadi sorotan adalah perundungan atau bullying antar santri. Dalam beberapa kasus, senioritas menjustifikasi tindak kekerasan fisik dan mental. Ada santri yang dipukul, dihukum berlebihan, dipermalukan di depan umum, bahkan mengalami trauma psikologis berkepanjangan.

Tradisi disiplin di sebagian pesantren kadang kehilangan batas antara pendidikan karakter dan kekerasan. Budaya takut dipelihara atas nama kepatuhan, hingga terjadi normalisasi kekerasan tanpa kontrol.

Kasus lain yang sangat merusak citra pesantren adalah penyimpangan seksual. Beberapa tahun terakhir publik berkali-kali dikejutkan oleh kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum kiai pengasuh, gus, ustadz dan santri.

Posisi kiai dan gus pengurus yang sangat dihormati sering membuat korban takut melapor. Bahkan ada korban yang justru disalahkan atau ditekan demi menjaga nama baik lembaga. Dalam situasi seperti ini, relasi kuasa menjadi masalah utama karena penghormatan yang berlebihan dapat berubah menjadi alat manipulasi.

Selain itu, tidak sedikit pula kasus pencurian yang terjadi di lingkungan pesantren, mulai dari uang saku santri, telepon genggam, hingga barang kebutuhan sehari-hari. Memang kasus seperti ini juga terjadi di sekolah umum dan asrama lainnya, tetapi ketika terjadi di pesantren, ekspektasi moral masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. Pesantren dipandang sebagai lembaga pembentukan akhlak, sehingga pelanggaran kecil sekalipun sering dianggap sebagai bukti kegagalan pendidikan moral di pesantren.

Kriminalitas dalam pesantren juga dapat berbentuk penyalahgunaan dana dan korupsi. Ada kasus bantuan sosial, dana hibah, atau sumbangan masyarakat yang tidak dikelola secara transparan. Ketertutupan manajemen pesantren kadang membuat praktik semacam ini sulit diawasi.

BACA JUGA  SDM Strategis Iran dan HTI

Budaya feodal yang menempatkan kiai sebagai figur yang tidak boleh dipertanyakan sering membuat kritik dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Padahal transparansi adalah syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kita harus jujur bahwa sebagian kasus memang nyata dan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama menjaga marwah pesantren. Ketika ada pengasuh atau santri melakukan tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan.

Pesantren bukan zone bebas hukum dan kebal kritik. Sikap defensif yang selalu menganggap kritik terhadap pesantren sebagai serangan terhadap Islam justru berbahaya karena melahirkan budaya impunitas. Banyak kasus akhirnya membesar bukan hanya karena tindak pidananya, tetapi karena upaya menutupinya.

Celakanya, persoalannya tidak berhenti di situ. Di era media sosial, satu kasus di satu pesantren dapat digeneralisasi menjadi kasus bagi seluruh pesantren di Indonesia. Viralisasi membuat publik tidak lagi membedakan antara oknum dan institusi.

Padahal jumlah pesantren di Indonesia mencapai puluhan ribu dengan jutaan santri yang sebagian besar hidup normal, belajar agama, menghafal Al-Qur’an, dan membangun karakter sosial. Tetapi algoritma media sosial tidak bekerja berdasarkan proporsi, melainkan sensasi.

Akibatnya terjadi perubahan persepsi masyarakat yang sangat serius. Banyak orang tua mulai ragu memasukkan anaknya ke pesantren. Mereka khawatir soal keamanan, kesehatan mental, kekerasan senioritas, dan kasus penyimpangan seksual.

Dalam psikologi sosial, kondisi ini dikenal sebagai availability heuristic, yaitu kecenderungan manusia menilai sesuatu berdasarkan informasi yang paling sering muncul di ingatan. Karena yang viral adalah kasus kriminal pesantren, maka yang tertanam di benak masyarakat juga citra negatif tentang pesantren.

Karena itu, pesantren harus melakukan reformasi internal secara serius. Perlindungan terhadap santri harus diperkuat. Sistem pengawasan pengurus harus transparan. Mekanisme pengaduan korban harus independen.

Budaya anti kritik harus diakhiri. Pesantren tidak cukup hanya menjual romantisme tradisi masa lalu, tetapi juga harus mampu menjamin keamanan dan kualitas pendidikan. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus adil dan tidak melakukan penghakiman kolektif terhadap seluruh pesantren hanya karena ulah sebagian oknum.

Jalan keluarnya bukan menutup-nutupi kasus, melainkan membersihkan pesantren dari pelaku kriminal sekaligus menghentikan stigma negatif berlebihan terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan.

Faktor eksternal dan internal saling terkait dan menciptakan efek sosial yang sangat besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada pesantren.

Leave a Comment

Related Post