27.2 C
Jakarta
Array

Koreksi Total Atas Logika Sesat Eggi Sudjana

Artikel Trending

Koreksi Total Atas Logika Sesat Eggi Sudjana
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ada postingan menarik via Whatsapp sebagai respon dalam sebuah acara Talk Show yang diselenggarakan oleh stasiun televisi swasta di Indonesia, dimana Eggi Sudjana sebagai salah satu pembahas berpandangan bahkan dalam kadar tertentu berkeyakinan kuat bahwa dasar negara Indonesia bukan Pancasila dengan merujuk pada UUD 1945 yang tidak mengatakan secara jelas bahwa Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, karena di pasal 29 ayat 1 itu di sebutkan. Bahwa “Negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa” jika dikembalikan kepada teks pembukaan Undang-Undang 1945 aline ke 3 di situ dijelaskan, “Atas berkat rahmat Allah yang maha pengasih lagi Maha Penyayang, dst” Eggi Sudjana kemudian memandang bahwa yang di maksud Tuhan Yang Maha Esa itu ya Allah SWT (Tuhannya umat Islam).

Mohon maaf bapak, seawam-awam saya sebagai mahasiswa hukum dapat difahami dengan mudah bahwa dasar negara Pancasila untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia memang secara teks tidak ada di pasal mana pun, tapi coba dilihat dengan cermat di Pembukaan UUD 1945, alinea ke 4, di sana jelas disebutkan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.

Di alinea 4 ini ada kata ” yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :” Nah ini kan jelas yang disebutkam sebagai dasar negara adalah butir-butirnya Pancasila, yang artinya secara tidak langsung 5 butir inilah yang menjadi dasar negara kita yang terumus dalam bingkai “Pancasila”.

Mungkin seperti itu pendapat dan koreksi terbuka ini dari saya untuk bapak Enggi Sudjana. Semoga bapak selalu diberikan kesehatan fisik dan non-fisik. Terima kasih

Malang, 13 Mei 2017

Mustiko Romadhoni

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru