Harakatuna.com. Lebak-Pengurus Majelis Wacana Rakyat telah menyelenggarakan Diskusi dan Bedah Buku Daulah Islamiyah dalam al-Qur’an dan Sunnah karya Muhammad Najih Arromadloni, bertempat di Masjid Agung al-‘Araf Rangkasbitung. (28/11/19) pukul 13.00.
Dalam diskusi yang tengah berlangsung, hadir narasumber. Di antaranya, Dr. Iyan Fitriana, S.Hi., M. Pd. (Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Lebak), M. Raihan Rafisanjani (Eks Simpatisan ISIS/Mewakili Gus Najih), dan perwakilan dari Polres Lebak Alvian Abyan.
“Negara bangsa itu punya pijakan atau justifikasi yang baik. Dan kita harus punya wawasan kebangsaan yang kuat dalam rangka menyikapi maupun membetengi dari paham radikalisme”. Tegas Iyan Fitriana di hadapan para pelajar dan mahasiswa/i yang hadir dalam acara bedah buku di Masjid Agung al-‘Araf Rangkasbitung.
Ia menyikapi bahwa untuk menangkal paham radikalisme tidak cukup dengan modal tindakan saja. Melainkan paham radikalisme bisa kita lawan dengan wawasan kebangsaan yang kuat sebagai suatu pijakan atau landasan dalam berislam maupun berindonesia.
Salah satu narasumber, Raihan Rafisanjani, juga mengatakan bahwa kemanusiaan ISIS itu sangat kurang. Dan karena itu saya mulai sadar bahwa Islam rahmatan lil alamin di Indonesia itu menjadi jalan pintu saya untuk kembali ke Indonesia karena itu adalah cara yang lebih baik bagi saya hijrah dari paham radikalisme menuju pemahaman yang lebih moderat, dan toleran, serta berprinsip pada kemanusiaan.
Sedangkan narasumber dari perwakilan Polres Lebak, Alvian Abyan, dengan tegas mengatakan, “Intinya dari Polisi jangan sampai kita mudah terjebak dengan pemahaman radikalisme. Maka, kita harus wajib menjaga nama baik Islam agar tidak mudah terciderai akibat paham ekstremisme dan radikalisme. Dan apabila ada yang dicurigai masyarakat harus lapor ke Polisi. Karena di situ ada bisang khususnya terkait radikalisme untuk kita cegah”.
Alvian Abyan, selain juga tegas, ia pun memberikan sinyal pada masyarakat apabila ada warga yang terpapar paham radikalisme segera melaporkan ke kepolisian atau aparat penegak hukum. Sehingga, tindakan ini setidaknya untuk mereduksi potensi paham keagamaan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Kemudian bisa menimbulkan banyak korban.