Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polri Perlu Perkuat Benteng Digital Cegah Radikalisme Anak

Ahmad Fairozi, M.Hum.

30/06/2026

4
Min Read
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polri Perkuat Benteng Digital Cegah Radikalisme Anak

Harakatuna.com. Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Polri terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), terutama yang kini semakin masif menyasar anak-anak dan generasi muda melalui ruang digital.

Perkembangan teknologi informasi dinilai telah mengubah pola penyebaran paham radikal. Jika sebelumnya proses rekrutmen dilakukan melalui pertemuan langsung, kini kelompok ekstrem memanfaatkan media sosial, forum daring, hingga gim online sebagai sarana propaganda dan perekrutan anggota baru.

Founder Rumah Moderasi, Ustaz Sofian Sauri, mengatakan ancaman radikalisme di era digital semakin kompleks karena berlangsung tanpa kontak fisik dan menyasar kelompok usia muda yang aktif di internet. Hal itu disampaikannya dalam seminar bertema “Peran Orang Tua Tangguh dalam Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja di Era Digital” di Jakarta, serta melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/6/2026).

Menurut Sofian, kemajuan teknologi membawa manfaat besar dalam mempercepat akses informasi dan pengetahuan. Namun di sisi lain, ruang digital juga dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menyebarkan ideologi kekerasan. “Dulu proses terorisme melalui enam tahap, mulai dari pertemuan hingga indoktrinasi. Hari ini, hampir semua rekrutmen, terutama terhadap anak-anak, tidak lagi melalui tatap muka. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan perekrutnya,” ujar Sofian.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang baru-baru ini dirilis Mabes Polri, sedikitnya 110 anak telah terpapar paham radikal melalui media daring. Menurutnya, proses radikalisasi kini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan beberapa tahun lalu. Berdasarkan hasil kajian lapangan, seorang anak dapat mengalami proses radikalisasi dalam waktu rata-rata sekitar 21 bulan hingga berpotensi terlibat lebih jauh.

Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. “Sebanyak sekitar 82 persen orang tua tidak mengetahui apa saja yang diakses anak melalui akun digital mereka. Padahal algoritma media sosial sangat cepat membaca minat dan perilaku pengguna,” katanya.

Bahkan, dari penelitian yang dilakukan terhadap 30 anak, Sofian menemukan bahwa algoritma media sosial dengan mudah mengarahkan pengguna ke berbagai konten berisiko. “Dari temuan kami terhadap 30 anak, algoritma sudah terbaca bahwa mereka terjebak pada pornografi, disorientasi seksual, hingga kelompok-kelompok radikal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Menag Paparkan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital, Tekankan Kurikulum Berbasis Cinta

Ia menjelaskan, ketertarikan anak terhadap kelompok radikal tidak selalu didorong faktor ideologi semata, tetapi juga dipengaruhi kondisi psikologis seperti rasa kesepian, kurang perhatian dari keluarga, hingga kondisi keluarga yang tidak harmonis. Menurutnya, anak-anak yang kehilangan figur pendamping cenderung mencari pengakuan dan rasa memiliki di ruang digital, termasuk dari kelompok yang menawarkan identitas dan penerimaan.

Karena itu, Sofian menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak. “Kebutuhan dasar anak adalah perhatian, pengakuan, dan validasi. Kalau hubungan ini terbangun, anak tidak akan mencari pelarian di ruang digital yang berisiko,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyebaran paham ekstrem. Namun, tanggung jawab tersebut juga harus melibatkan sekolah, guru bimbingan dan konseling, serta lingkungan sosial. Selain itu, Sofian mendorong agar edukasi mengenai pencegahan radikalisme diperluas hingga ke sekolah-sekolah. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan ruang digital melalui penyaringan konten dan sistem verifikasi yang lebih efektif.

“Literasi digital harus diperkuat. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kominfo dan BNPT, perlu terus hadir di ruang digital maupun ruang publik untuk mengedukasi masyarakat,” tuturnya.

Sejalan dengan tantangan tersebut, Polri melalui Densus 88 Antiteror terus mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Fokus utama yang dilakukan meliputi peningkatan literasi digital bagi generasi muda, penguatan edukasi melalui program “Vaksin Ideologi” guna membangun ketahanan berpikir sejak dini, serta pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menjadi sarana penyebaran paham radikal.

Densus 88 Antiteror Polri juga mencatat meningkatnya kerentanan anak dan remaja terhadap paparan ekstremisme di internet, termasuk melalui komunitas digital seperti True Crime Community (TCC). Selain pendekatan edukatif, Polri terus memperkuat deteksi dini serta bekerja sama dengan berbagai platform digital berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghentikan penyebaran akun maupun konten yang mengandung propaganda radikal.

Melalui sinergi tersebut, Polri berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.

Leave a Comment

Related Post