Harakatuna.com. Palestina-Otoritas pendudukan Israel pada September tahun ini mengeluarkan 101 perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina. Paslnya, sejumlah orang tersebut secara saat ini secara fisik telah ditahan dalam penjara-penjara Israel. Penahanan bersifat administrasi ini bermaksud untuk mengebiri hak kebebasan warga Israel secara yuridis.
Penahanan administratif adalah pemenjaraan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan atas perintah komandan militer dan berdasarkan bukti rahasia. Perintah itu biasanya berlaku untuk periode enam bulan, yang dapat diperbarui tanpa batas oleh otoritas militer Israel. (T/sry/B01/RI-1).
Salah satu bentuk tahanan administratif ini adalah Musab al-Hindi (29 tahun) dari kota Tal di gubernur Nablus, ditangkap pada tanggal 4 September 2019. Selama enam bulan sebelumnya ditangkap beberapa kali, termasuk beberapa penangkapan administrasi, di mana total perintah penahanan sudah 24 perintah kepadanya untuk penahanan administratif, dia telah melakukan mogok makan selama 7 hari.
Menurut Komisi Urusan Tahanan PLO, periode penahanan administratif tersebut berkisar antara dua hingga enam bulan masa tahanan. Palestinian Post 24 melaporkan yang dikutip MINA, Selasa (1/10). Beberapa perintah dikeluarkan terhadap tahanan baru warga Palestina. Sementara untuk tahanan lama, administrasi penahanan mereka diperbarui tiga hingga keempat kalinya.
“Sementara itu, tujuh tahanan administratif saat ini melakukan mogok makan terbuka sebagai protes terhadap penahanan administratif mereka yang selalu diperpanjang,” menurut laporan tersebut.
Menurut laporan statistika kependudukan negara Palestina, warganya telah berjumlah ribuan jiwa yang ditahan oleh Israel. Beberapa di antaranya masih ditahan secara fisik dan beberapa ditahan administrafisnya. Sehingga mereka tetap taidak tidak bisa mendapatkan hak dan kebebasannya sebagai warga negara.
Secara ril, hingga saat ini anka statistik menunjukkan setidaknya terdapat 500 tahanan administratif di penjara-penjara Israel.