26.1 C
Jakarta

Inilah Hukum Transplantasi Organ Babi pada Manusia Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Transplantasi Organ Babi pada Manusia Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Saat ini sedang ramai perbincangan yang menggemparkan dunia kesehatan, yaitu transplantasi (pencangkokkan) jantung babi pada tubuh manusia. Operasi ini terjadi pertama kalinya di Amerika Serikat (7/1/2022) pada pasien bernama David Bennet (57 tahun).

Keberhasilan operasi ini dianggap sebagai perkembangan baru dalam dunia medis.Namun, operasi ini menimbulkan kontroversi di berbagai pihak. Lantas, bagaimana hukum transplantasi organ babi pada manusia dalam islam?

Menurut wakil MUI (Majelis Umum Indonesia) Anwar Abbas berpandangan bahwa trasnplantassi organ babi pada manusia diperbolehkan asal tidak ada cara lain yang ditempuh.

“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan nyawa orang yang bersangkutan selain melakukan hal tersebut, maka hukumnya boleh” jelas Anwar saat ditanya mengenai cangkok ginjal babi pada bulan november lalu.

Hal ini selaras dengan pandangan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah yang membolehkan transplantasi organ babi pada manusia karena dalam keadaan darurat.

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

“Dalam kasus pengobatan, jika memang sudah tidak ada lagi sesuatu yang suci, maka ya bisa saja dan tidak ada masalah. Apalagi kasusnya, ini adalah orang yang sedang darurat. Jika memang betul menurut ilmu, ahli, pakar, dokter, bahwa jantung babi ini bermanfaat untuk dicangkokkan pada jantung manusia, maka tidak perlu diperdebatkan” Ujar Buya Yahya dalam ceramahnya mengenai cangkok jantung babi pada manusia.

Namun, Professor fiqih pada Universitas Al Azhar, Syekh Attiyah Lashin mengatakan bahwa memindahkan organ babi pada tubuh manusia haram hukumnya.

Sementara itu, menurut fatwa Al-Azhar cangkok jantung babi atau organ lainnya pada tubuh manusia menjadi boleh dalam keadaan darurat.

“Aspek kedaruratan ini terpenuhi jika tidak ada cara yang halal dan tersedia selain organ babi “ dilansir dari elbalad.

Demikianlah hukum transplantasi organ babi pada manusia dalam islam, semoga kita semua senantiasa berada dalam perlindungan Allah SWT.

Salsabilah, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

Salsabilah
Salsabilah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru