Terkait tanya-jawab tentang Hukum COD (Cash On delivery) beberapa waktu lalu yang ternyata diharamkan, khususnya COD yang dilakukan secara online, tidak bertemu muka antara penjual dan pembeli. Sementara COD yang dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dengan pembeli dibolehkan. Maka ada beberapa pertanyaan penting terkait fakta-fakta terkait COD. Apakah benar jual-beli COD ini haram? Kenapa haram? Apakah jual beli dengan system pembayaran itu termasuk jual beli Al kaali bill kaali sehingga diharamkan?
Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang :
Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil kali
وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ
Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659)
Semoga tidak membingungkan, ilustrasinya begini :
Pakno pemilik toko sepeda, Datang Pakjo hendak membeli Sepeda Merk Puligan. Saat itu Pakno tidak punya Sepeda yang ingin dibeli karena stok kosong, dan Pakno menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Sementara Paijo minta, nanti yang bayar adalah Pakmo, karena Pakmo punya utang ke Pakjo.
Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah.
Dan ada juga bentuk lain dari jual beli al kali bil kali, yaitu Jual beli salam, namun dijual kembali ke penjual sebelum barang diserahkan. Misalnya Pakmo pesan beras 1 kwintal ke Pakjo seharga 200 rb dan akan dikirim 3 bulan lagi. Pakmo bayar 200rb. Sehingga Pakjo punya utang untuk menyerahkan beras 1 kwintal. Hingga waktu 3 bulan, Pakjo belum bisa menyerahkan beras 1 kwintal. Kemudian oleh mereka melakukan transaksi ulang.
Pakjo mengatakan kepada Pakmo:
“Saya tidak bisa menyerahkan beras 1 kwintal. Anggap saja, beras 1 kwintal itu sudah ada di kamu, lalu beras itu saya beli lagi dari kamu seharga 300rb untuk waktu pembayaran selama 2 bulan lagi.”
Kemudian mereka setuju. Akhirnya Pakjo membayar 300rb dengan dicicil selama 2 bulan ke depan.
Kedua bentuk transaksi jual beli seperti ini dilarang dan haram hukumnya.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah jual-beli dengan pembayaran COD termasuk jual belia al kali bil kali?
Dari penjelasan dan contoh kedua bentuk jual beli al kali bil kali diatas, dan melihat fakta jual beli dengan pembayaran COD yang terjadi saat ini, dapat saya simpulkan bahwa jual beli dengan pembayaran COD bukan termasuk bentuk jual beli al kali bil kali, sehingga tidak haram.
Tanpa mengurangi rasa hormat, saya tidak sependapat dengan pendapat yang mengharamkan jual beli dengan pembayaran COD, ini dikarenakan kurang tepat dalam menempatkan makna hadist dengan manath hukminya.
Jadi kalau barangnya ready stok, boleh bayar saat barang tiba atau dengan pembayaran COD, karena barangnya memang penjual memilikinya.
Wallahu’alam