28.4 C
Jakarta

Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Dengan Syariat Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahIni Kriteria Hewan Kurban Sesuai Dengan Syariat Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Kurban adalah salah satu syariat agama Islam yang terinspirasi dari kisah perjuangan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Untuk mengenang perjuangan kedua nabi tersebut, Umat Islam disyariatkan untuk berkurban. Dalam Islam, syariat kurban mempunyai aturannya tersendiri, termasuk hewan yang akan dikurban. Dan berikut kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Pertama, hewan yang akan dikurbankan haruslah merupakan hewan ternak, dalam konteks Indonesia tentunya sapi, kambing dan domba. Hewan yang berjenis unggas seperti ayam, bebek tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan Al-Quran, Surat Al Haj ayat 34

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rejekikan kepada mereka.”

Kedua, hewan yang akan dikurban harus memenuhi umur minimal sesuai dengan syariat Islam. Dalam kitab Kifayatul Ahyar diterangkan

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

BACA JUGA  Diberi Cobaan Sakit, Berobatlah Dengan Surat Al-Fatihah

Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

Dari keterangan kitab ini, bisa disederhanakan sebagai berikut

  1. Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  2. Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun.
  4. Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
  5. Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Ketiga, kriteria hewan untuk kurban adalah hewannya tidak boleh dalam kondisi cacat, seperti hewan yang buta salah satu matanya, atau pincang salah satu kakinya. Dalam kondisi saat ini, tentu hewan kurban tidak boleh terkena Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

Demikian kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, Wallahu A’lam bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru