33 C
Jakarta

Indeks Potensi Radikalisme dan Risiko Terorisme di Kalsel Menurun, FKPT Sebut Masyarakat Mulai Kritis

Artikel Trending

AkhbarDaerahIndeks Potensi Radikalisme dan Risiko Terorisme di Kalsel Menurun, FKPT Sebut Masyarakat...
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kalsel – Kepala BNPT RI, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel melalui Direktur Perlindungan dan Plt. Kabsubdit PM, Teuku Fauzansyah menyatakan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) dan Indeks Risiko Terorisme (IRT) di Kalimantan Selatan kian membaik.Hal tersebut tertuang dalam angka indeks dari yang sebelumnya 10,4 turun menjadi 10,2.

Hal itu diungkapkannya saat didampingi Sub koordinator Partisipasi Masyarakat, Maira Himadhani kala menerima kunjungan kerja Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalsel dan Kesbangpol setempat di BNPT RI di Bogor, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, kendati masih di atas rata-rata indeks nasional sebesar 10.0, potensi IPR dan IRT Kalsel mengalami penurunan dibandingkan dengan provinsi lain.

“Kita harapkan target IPR dan IRT Kalsel tahun depan bisa turun dari indeks nasional,” ungkapnya.

BNPT RI juga mengapresiasi kehadiran FKPT Kalsel dan Kesbangpol yang dinilai aktif berkegiatan.

BACA JUGA  Pemkab Bekasi Gelar Kegiatan "War Takjil" sebagai Wujud Harmonisasi Umat Beragama

“Hingga November 2023 ini baru dua daerah yang melakukan kunker ke BNPT, pertama FKPT Jepara dan FKPT Kalsel,” ucap Fauzansyah.

Penurunan IPR dan IRT ini tambah Kabid Penelitian FKPT Kalsel, Fauzi Makki, disebabkan masyarakat yang mulai kritis dan sadar mengenai paham radikalisme di media sosial serta tidak ditemukan peristiwa radikalisme di Kalsel.

Diungkapkannya pembentukan FKPT di kabupaten-kota dasarnya adalah Peraturan BNPT RI No.1 Tahun 2022 tentang FKPT mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan pelaporan pada Pasal 3 yakni.

Aturan tersebut berbunyi pertama, Kepala BNPT membentuk FKPT yang berkedudukan di ibukota provinsi.Kedua, Dalam hal diperlukan, Kepala BNPT dapat membentuk FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota.

Ketiga, Pembentukan FKPT yang berkedudukan di provinsi dan FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan Keputusan Keputusan BNPT.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru