Idul Adha, HAM, dan Demokrasi

Prof. Sukron Kamil

02/06/2026

7
Min Read
Idul Adha HAM

On This Post

Harakatuna.com – Salah satu isu yang kini sedang menghangat kembali adalah problem pelaksanaan humanisme (HAM [Hak Asasi Manusia]) di Indonesia. Dalam laporan yang dirilis Selasa (21/4/2026), Amnesty International Indonesia (AII) mencatat, ada 295 pembela HAM di Indonesia yang mengalami serangan pada 2025, dan 29 orang lainnya pada awal 2026. Sebagiannya bahkan ada dua aktivis yang telah disiram mukanya dengan air keras yang membuat mukanya rusak parah.

Kini dilihat dari kebebasan berpendapat/berekspresi dan partisipasi publik, kualitas demokrasi di Indonesia juga mengalami penurunan. Indeks demokrasi di Indonesia hanya mencapai 34, jauh dari angka 100. Bahkan, dipandang oleh beberapa pengamat bahwa kini di Indonesia sedang terjadi tren otoritarianisme berbasis/berbungkus hukum. Tulisan ini mengkajinya sekilas dilihat dari sisi Idul Adha.

Idul Adha dan HAM

Sebagian akademisi/intelektual di Barat menghadap-hadapkan agama dengan humanisme. Jean Paul Sartre (1905-1980) misalnya memandang agama berbahaya, karena gagasan tentang Tuhan menafikan kebebasan manusia sebagai bagian dari humanisme. Baginya, jika sekiranya Tuhan belum mati, maka adalah tugas manusia yang rasional dan terbebaskan untuk membunuh-Nya. Lebih jauh, Albert Camus (1913-1960) menyuarakan ateisme militan. Menurutnya, manusia harus menolak Tuhan secara membabi buta agar cinta mereka tercurah kepada umat manusia (humanisme), bukan kepada Tuhan (agama).

Dalam konteks Idul Adha, hari raya berkurban, pandangan yang melihat agama bertentangan dengan humanisme/HAM di atas tentu saja keliru, tak berdasar. Lihat saja dari keharusan/anjuran berkurban sebagai ibadah utama dalam hari raya Idul Adha dan 3 hari tasyrîq setelahnya. Ibadah berkurban awalnya diperintahkan Allah kepada Ibrahim dalam bentuk mempersembahkan anak pertama laki-lakinya dengan Hajar, Ismail, untuk Allah sebagai kurban.

Namun, diganti oleh Allah dengan mengorbankan kambing/domba saja. Bisa juga dengan sapi untuk tujuh orang. Soal penggantian dengan kambing ini direkam dalam QS. as-Shaffat/37: 107-108: “Kami telah menebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuk Ibrahim (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian”.

Berdasarkan kenyataan itu, manusia dalam Islam tak layak dijadikan objek persembahan/ibadah, meski untuk Tuhan yang Maha Sakral sekalipun. Islam berbeda dengan agama lain yang mengharuskan mempersembahkan wanita cantik atau bahkan istri yang harus mati bersama suami saat suaminya mati misalnya. Praktik ini dikenal dengan sati/suttee, yaitu janda yang ikut dibakar hidup-hidup bersama suaminya yang meninggal dunia.

Berbeda juga dengan agama lainnya yang mengharuskan anak manusia yang disebut anak Tuhan untuk disalib, demi penebusan dosa manusia-manusia lain. Maka, dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab pernah mengirim surat kepada Sungai Nil di Mesir saat kering dalam waktu yang lama. Isinya: “Wahai Sungai Nil, jika engkau mengalir karena persembahan wanita cantik, maka berhentilah engkau mengalirkan air. Namun, jika engkau mengalir karena Allah, segeralah engkau mengalirkan air kembali”. Maka, Sungai Nil pun mengalir lagi dan adat-istiadat Mesir mempersembahkan wanita cantik untuk Sungai Nil pun berhenti seketika.

Ini adalah simbolik bahwa untuk beribadah/menghambakan diri kepada Allah, dalam Islam tak boleh dalam bentuk manusia, karena Islam datang malah untuk kepentingan manusia, bukan untuk Allah. Allah adalah Mahakaya. Tepatnya, menurut Imam as-Syathibi yang disepakati, Islam datang untuk kepentingan/menjaga hak hidup manusia, hak beragama/moralitasnya, akal (ilmu pengetahuan dan pendidikannya), hak keturunan (berkeluarga), dan juga harta kekayaannya.

Dalam teks Arabnya, Islam datang untuk kepentingan dîn, nafs, ‘aql, nasl, dan mâl manusia. Dalam bahasa hadis haji wadâ’ (perpisahan) Nabi Muhammad, Islam datang untuk menghormati darah (hak hidup) manusia, harta kekayaan, dan harga dirinya (akal dan hati [ilmu pengetahuan dan moralitas]). Maka, menurut Nurcholish Madjid, melalui hadis wadâ’ itu, humanisme (HAM) pertama kali lahir justru dalam Islam. Apalagi, jika ditambah dengan Piagam Madinah sebagai piagam HAM/konstitusi pertama, di mana Nabi mendirikan negara multi etnis dan agama yang inklusif dan memberi kebebasan politik dan beragama.

Yang menarik sesuai urutan lima HAM itu dan sesuai novel Di Bawah Lindungan Ka’bah karya HAMKA dalam versi filmnya, nyawa manusia lebih penting ketimbang keharusan menegakkan larangan agama seperti mencium lawan jenis yang bukan mahram demi memberi napas buatan kepada wanita yang hendak mati karena tenggelam.

Jika untuk Tuhan dan agama saja, hak hidup atau setengahnya seperti perusakan muka lewat air keras tak boleh dilanggar, maka apalagi hanya untuk kepentingan kekuasaan yang umumnya demi nafsu. Apalagi nafsu binatang seperti anjing yang sifatnya menyerang (ofensif) dan singa yang senang pada hukum rimba (otoritarianisme) yang berbasis kekejaman tak manusiawi merupakan salah satu tujuan berkurban. Tepatnya agar manusia terhindar dari sifat/sikap buruk dua binatang itu.

Idul Adha dan Demokrasi

Karena di antara tujuan berkurban dalam Idul Adha agar manusia terhindar dari sifat/sikap anjing/srigala dan singa itu, maka Idul Adha juga mengandung nilai-nilai demokrasi. Demokrasi dalam hal ini adalah sistem politik berbasis rule of law yang humanis yang membatasi otoritarianisme (kekuasaan raja yang absolut), apalagi kediktatoran/kelaliman, minimal sesuai prinsip trias politika, dan juga sistem politik dengan berbasis majority rule, minority right yang juga menolak kediktatoran atas nama mayoritas.

Karenanya, otoritarianisme berbasis/berbungkus hukum atau authoritarian legalism yang kini disebut banyak aktivis dan hukum sedang menimpa Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai Idul Adha. Istilah politik itu merujuk pada penggunaan mekanisme hukum dan regulasi formal untuk tujuan membatasi kebebasan sipil, melemahkan oposisi, dan memusatkan kekuasaan, tanpa harus menggunakan kekerasan militer. Saat semua instrumen pengawasan lemah, mengingat semua kekuatan politik merapat ke kekuasaan real tanpa menyisakan oposisi (checks and balances), kekuasaan eksekutif pun tidak lagi bisa dikontrol.

Maka, lahirlah berbagai UU/kebijakan yang hanya menguntungkan pihak eksekutif atau mereka yang dekat dengan kekuasaan dan itu bisa dihasilkan dengan mudah. Misalnya Perppu Cipta Kerja (Omnibus Law/sapu jagat), UU Mineral dan Batu Bara, UU pelemahan KPK, dan Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi wakil presiden. Belakangan tampak dari deskripsi film dokumenter dengan judul: Pesta Babi: Kesaksian Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua yang mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang ditegakkan secara militeristis yang merugikan warga Papua.

Dalam Idul Adha, selain bertentangan dengan sifat kebinatangan terutama hukum rimba, kekerasan demi kekuasaan yang ditekankan Idul Adha, juga tak sesuai dengan substansi berkurban dalam Idul Adha, yaitu menjadikan Habil, putra Adam yang saleh, yang berprofesi sebagai peternak yang berkurban dengan ternak terbaiknya karena Allah. Sebaliknya, berkurban adalah menghindarkan diri dari sifat Qabil yang superior/merasa lebih baik dari Habil, tetapi pelit, dan tak mau berkorban dengan baik, dan bersikap lalim kepada yang lain dengan membunuh Habil (lihat QS. 5: 27).

Otoritarianisme juga tak sejalan dengan pakaian ihram serba putih, dari atas hingga bawah yang berlaku untuk semua dalam prosesi ibadah haji, dari pra Idul Adha hingga pasca Idul Adha (dari hari Arafah, tanggal 9 hingga 13 Zulhijjah). Pakaian haji (ihram) ini memperlihatkan bahwa dalam Islam, semua manusia sama, sebagaimana dalam demokrasi, terutama dalam mekanisme pemilu yang jujur dan adil (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Manusia pun dalam Idul Adha/haji dan demokrasi tidak dibedakan berdasarkan harta, takhta, wanita/cinta, atau darah/suku bangsa.

Namun, berdasarkan prinsip meritokrasi, yaitu memberi reward kepada mereka yang berprestasi, dan memberi punishment kepada mereka yang salah atau tak berprestasi. Dalam Idul Adha/haji pun, tidak semua orang diterima haji dan kurbannya. Haji yang dibalas dengan surga hanyalah haji mabrur, yaitu haji yang penuh kebaikan dari awal berangkat hingga pulang.

Juga bertentangan dengan wukuf di Arafah yang berarti ilmu pengetahuan, yang satu derivasi dengan kata ma’rifah. Diikuti kemudian dengan tinggal sejenak di Masy’ar al-Haram/Muzdalifah, yang berarti kesadaran diri. Maka kebebasan sipil terutama kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat harus dijaga demi terwujudnya demokrasi substansial, tidak prosedural sebagaimana selama ini. Wallâh a’lam bis-shawâb.

Leave a Comment

Related Post