26.1 C
Jakarta
Array

Ideologi Khilafah: Wadah Pembentukan Kader Teroris

Artikel Trending

Ideologi Khilafah: Wadah Pembentukan Kader Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ideologi Khilafah: Wadah Pembentukan Kader Teroris

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*

Hizbut Tahrir—di Indonesia dikenal Hizbut Tahrir Indonesia—bukan organisasi kerohanian yang sifatnya kependetaan, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan dan bukan lembaga sosial. HT adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam.

Adapun latar belakang berdirinya, disebabkan tiga faktor, yaitu: pertama, memenuhi seruan Allah SWT. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs. Ali Imran [3]: 104). Kedua, realitas umat Islam. Adanya kemerosotan dan kemunduran yang begitu parah yang menimpa kaum muslimin. Dominasi pemikiran kufur, sistem-sistem kufur dan hukum-hukum kafir.

Ketiga, penghapusan Khilafah Islamiyah secara resmi pada tahun 1924 M. “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (Qs. Al-Maidah [5]: 48). Dan sebuah kemustahilan, ajaran-ajaran Islam ditegakkan secara komprehensif tanpa wadah Daulah Islamiyah (Negara Islam). Ketiganya menjadi landasan kuat untuk isti’naf al-Hayah al-Islamiyah (mengembalikan kehidupan yang sesuai syariat Islam).

Aktivitas-aktivitas HT/HTI dalam bergerak untuk memperbesar jaringannya melalui: Al-Tatsqif (pengkaderan), Al-Shira’ Al-Fikriy (perang pemikiran), Al-Kifah Al-Siyasiy (perjuangan politik) dan mengadopsi kepentingan umat yang substansial. Keempat hal terebut memiliki jangkauan yang luas, melewati sekat dan batas apapun, karena dunia adalah milik Allah dan Islam adalah ideologi universal, maka jangkauan utama HT/HTI adalah seluruh dunia, tak terkecuali negeri-negeri non-Muslim.

Tetapi anehnya, HT/HTI membolehkan sistem tabbanni (adopsi hukum) pada hal-hal khilafiah, dan mereka mengatakan bahwa “tidak ada di dalamnya sesuatu apapun selain Islam, dan tidak pula disandarkan kecuali dasar-dsar Islam dan Nash-nashnya, serta tidak terpengaruh dengan sesuatu apapun selain Islam.” Awal “kebenaran mutlak” dalam kerangka ideologi tersebut sudah mulai terbangun. Wajar kiranya, jika mereka di dalam gerakan menampilkan diri sebagai pemegang “otoritas agama”.

Dalam salah satu buku terbaik yang dimiliki HT/HTI, yang berjudul Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir dalam Mendirikan Negara Khilafah Islamiyah ada poin menarik, yaitu: “sebab-sebab diperbolehkan syara’ mengubah apa yang telah diadopsi atau meninggalkan dan mengamalkan yang lain.” Di dalamnya terdapat keterangan, bahwa: pertama, jika dalilnya lemah, sedang yang lain dalilnya lebih kuat. Atau di sana ada mujtahid yang lebih mampu menganalisa, lebih banyak mengetahui fakta, lebih kuat memahami dalil, lebih banyak mengetahui al-Adillah al-Sam’iyah (al-Qur’an dan sunah), dan sebagainya, sehingga mujtahid ini lebih dekat pada yang benar dari yang lain dalam memahami satu persoalan atau beberapa persoalan.

Kedua, Khalifah mengadopsi hukum yang berbeda dengan hukum hasil ijtihadnya. Dalam hal ini, ia harus meninggalkan hasil ijtihadnya, dan mengamalkan apa yang diadopsi imam (khalifah). Sebab, ijma’ sahabat menetapkan bahwa perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (amru al-Imamyarfa’u al-Khilaf), dan sesunguhnya hanya perintah imamlah yang harus dijalankan oleh seluruh kaum muslimin.

Ketiga, ada pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kaum Muslimin dan untuk kebaikannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang mujtahid diperbolehkan meninggalkan hasil ijtihadnya, dan mengambil hukum yang dimaksudkan untuk menyatukan kaum muslimin dan untuk kebaikannya. Dalam perspekif ini, maka seharusnyalah HTI meninggalkan ijtihad kelompoknya dan mengamini dan bersatu ke dalam hasil keputusan mayoritas Muslim Indonesia yakni Pancasila dan nation-state. Meninggalkan ego kelompok menuju kesepahaman bersama.

Ketika ego kelompok lebih dikedepankan maka apa yang saya katakan sebagai embrio radikalisme itu bermunculan bahkan bisa menjadikan gerakan ini gerakan yang melahirkan terorisme ke depan harinya, manakala ideologi mereka yang digaungkan tidak diterima masyarakat, maka mau tidak mau, kekerasan akan digunakan demi mewujudkan cita-cita juragannya. Dan embiro radikalisme tampak dalam sumber sekunder HTI.

Dalam kitab Hatmiyyah Shira’ Al-Hadharat—yang diterjemahkan oleh Abu Faiz dan disunting oleh Shiddiq Al-Jawi dengan judul Keniscayaan Benturan Peradaban (2002)—karya Abdul Qadim Zalum menganjurkan adanya aktivitas qital Al-Thalab atau perang ofensif. Artinya, memulai terlebih dahulu perang. Menurutnya, perang defensif adalah menyalahi aturan nash-nash Al-Qur’an, sunah dan ijmak sahabat. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang disandarkan adalah:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (Qs. Al-Taubah [9]: 29).

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa (Qs. Al-Taubah [9]: 36).

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya (Qs. Al-Taubah [9]: 73).

Kesemua ayat di atas, menurut Zallum tidak bersifat taqyid (pembatasan), takhsis (pengkhususan) dan tidak di nasakk (hapus). Mengindikasikan adanya kebolehan perang defensif dan ofensif. Lebih jauh dari itu, ia menyandarkan bahwa Nabi Muhammad memulai peperangan dengan kaum Hawazin di Hunain, Tsqif al-Taif dan dengan bangsa Romawi di Mut’ah dan Tabuk.

Pemahaman HTI di atas dengan mengkorelasikan dengan gerakan yang diterapkan, ada betulnya. HTI yang sampai hari ini terus mendekati para kiai-kiai dan mempublishnya sembari mengatakan bahwa kiai tersebut setuju pada pendapatnya terus dilakukan, bahkan fenomena akhir-akhir ini di mana kader-kader mereka berpose di kampus-kampus, seakan-akan kampus tersebut mendukung ide dan gagasan mereka, dan terakhir perkumpulan yang mengatasnamakan ulama, padahal ulama yang di maksud adalah ulama HTI sendiri bukan dari lintas kelompok dan ulama-ulama yang diakui Muslim Indonesia. Semua cara itu dilakukan demi meraup suara. Apapun cara dilakukan demi mendapat simpati masyarakat. Dan ini bisa menjadi embrio radikalisme muncul secara berketerusan. []

*Penulis buku-buku Islami

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru