31.9 C
Jakarta

ICC Peringatkan Potensi Kejahatan Perang Haftar di Libya

Artikel Trending

AkhbarInternasionalICC Peringatkan Potensi Kejahatan Perang Haftar di Libya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Washington-Kepala jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional memperingatkan potensi kejahatan perang di Libya selama panglima pemberontak Jenderal Khalifa Haftar melanjutkan serangannya ke Tripoli.

“Sudah lebih dari setahun sejak milisi Haftar menyerang Tripoli. Yang saya khawatirkan adalah tingginya jumlah korban sipil yang sebagian besar dilaporkan akibat dari serangan udara dan penembakan,” papar Fatou Bensouda kepada Dewan Keamanan PBB.

Dia mengungkapkan bahwa timnya terus mengumpulkan informasi mengenai insiden itu.
“Secara sengaja mengarahkan serangan ke penduduk sipil atau individu yang tidak terlibat dalam konflik adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma. Selain itu, milisi Haftar juga menyerang rumah sakit dan bangunan publik lainnya,” jelas jaksa itu.

Pemerintah Libya yang diakui PBB diserang oleh milisi Haftar sejak April 2019, hingga menewaskan lebih dari 1.000 orang.

BACA JUGA  DK PBB Kutuk Serangan Teroris di Pakistan

Militer Libya kemudian meluncurkan Operasi Badai Perdamaian pada 26 Maret untuk melawan serangan di ibu kota, Tripoli.

Setelah lengser dan wafatnya Muammar Khadafi pada 2011, pemerintah Libya pun didirikan di bawah kesepakatan politik yang dipimpin PBB pada 2015.

Bensouda juga mengangkat kasus Seham Sergiwa, seorang juru kampanye hak-hak Libya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat negara itu yang hilang di wilayah di bawah kekuasaan Haftar Juli tahun lalu.
Di hari yang sama setelah mempertanyakan desakan Haftar untuk merebut Tripoli dari pemerintah Libya, Sergiwa diculik.

The Avengers of Blood, milisi yang beraliansi dengan Haftar, diduga terlibat dalam penculikan itu.
“Investigasi terhadap kasus ini juga terus berlanjut,” tambah Bensouda.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru