28.3 C
Jakarta

ICC Akan Telurusi Kejanggalan Israel di Tepi Barat dan Gaza

Artikel Trending

AkhbarInternasionalICC Akan Telurusi Kejanggalan Israel di Tepi Barat dan Gaza
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tepi Barat – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kejanggalan Israel di wilayah Palestina.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi ICC untuk membuka investigasi kriminal dan kejanggalan Israel. Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan investigasi, dengan mengatakan ada “dasar yang masuk akal untuk percaya” kejahatan perang telah terjadi.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

“Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka,” papar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip kantor berita Palestina, Wafa.

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Israel berjanji melindungi semua warga dan tentaranya dari tuntutan ICC yang disebut “badan politik” itu. “Pengadilan (ICC) dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri,” papar PM Netanyahu.

Putusan itu dikeluarkan lebih dari setahun setelah Bensouda mengatakan pemeriksaan awal telah mengumpulkan cukup informasi untuk memenuhi semua kriteria membuka penyelidikan atas kejanggalan Israel selama ini.

Menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku, dia meminta ICC menetapkan area apa yang akan dicakup oleh penyelidikan di masa depan karena masalah hukum dan isu faktual di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Ribuan Warga Yordania Demonstrasi Dukung Gaza

ICC telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak 2002. ICC memiliki kewenangan menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan dan kejanggalan Israel terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara-negara dalam Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi sekretaris jenderal PBB menerima aksesi Palestina pada 2015. Dalam keputusan pada Jumat, ICC mengatakan keputusan telah dibuat berdasarkan suara mayoritas bahwa, “Yurisdiksi ICC meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.”

ICC mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pendirian ICC dan tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan Washington memiliki “keprihatinan serius” tentang upaya ICC menegaskan yurisdiksi atas kejanggalan Israel di wilayah tersebut.

Keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional Human Rights Watch, menyebut keputusan itu “penting”.

“Sudah saatnya para pelaku pelanggaran dan kejanggalan Israel di Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan permukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan,” ujar dia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru