30.8 C
Jakarta

Hukum Perempuan Menonton Pertandingan Olahraga Ramai-Ramai

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Perempuan Menonton Pertandingan Olahraga Ramai-Ramai
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Olahraga di era millennial ini banyak menyatukan berbagai kalangan. Semua orang dari berbagai suku, agama, dan budaya berbeda berbondong-bondong menuju tribune stadion untuk menyaksikan pertandingan olahraga. Animo masyarakat untuk pertandingan olahraga tidak hanya didominasi oleh laki-laki saja, sekarang ini, perempuan juga sering berbondong-bondong untuk menonton pertandingan olahraga. Lantas bagaimana sebenarnya hukum perempuan menonton pertandingan olahraga secara ramai-ramai.

Dalam kitab Bughyat al-Musytaq fi Hukm al-Lahw wa al-Siba, disebutkan bahwa perempuan itu diperbolehkan melihat pertandingan olahraga ramai-ramai. Baik itu olahraga sepakbola, futsal, volley dan lain sebagainya. Namun demikian, kebolehan ini dengan syarat pertandingan olahraga tersebut tidak ada unsur perjudian.

هذا : وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها- شريطة أن يكون ذلك بغيرها بعوض او جعل أيا كان هذالعوض او ذاك الجعل

Artinya: “Menurut madzhab Syafi’i, permainan bola hockey, maka dihukumi syariat adalah boleh, akan tetapi  dengan  mencantumkan syarat, yakni tidak ada unsur perjudian dalamnya. Demikian pula, dalam syariat boleh menonton sepak bola dan selainnya, akan tetapi ada tidak boleh jika mengandung unsur yang menjurus pada perjudian.

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Seperti diketahui ketika menonton pertandingan olahraga, akan terjadi percampuran antar laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya seandainya penyelenggara olahraga bisa memisahkan antara laki-laki dan perempuan akan lebih baik. Namun demikian apabila tidak bisa, tidak mengapa asalkan percampuran itu tidak menimbulkan fitnah. Hal ini sebagaimana keterangan Imam Nawawi, dalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhazab yang menyatakan bahwa percampuran laki-laki selama itu ramai-ramai dan tidak kholwat (berdua) maka tidak dinyatakan haram.

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara para wanita dan para pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa hukum perempuan menonton pertandingan olahraga ramai-ramai di tribune stadion itu diperbolehkan dan tidak ada keharaman didalamnya, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru