30 C
Jakarta

Hukum Menyimpan Video Mesum Istri Untuk Pribadi

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyimpan Video Mesum Istri Untuk Pribadi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Dalam kehidupan berumah tangga terkadang dijumpai beberapa suami yang senang menyimpan video mesum istri. Hal ini dilakukan karena keinginan pribadi suami disaat sulit bertemu dengan istrinya. Lantas, bagaimanakah hukum menyimpan video mesum istri untuk pribadi?

Dalam literatur kitab fikih, kita dapat menjumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya seorang suami diperbolehkan untuk melakukan aktifitas seksual bersama istrinya kapan saja dan dengan cara apa saja. Salah satu landasan dalil ulama fikih adalah berdasarkan keterangan Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah, ayat 223 berikut,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Istri-istrimu adalah ladang untukmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,”

Keterangan ayat diatas sebagai dalil dari kebolehan untuk menyetubuhi istri kapan saja dan dengan cara apa saja.  Hal ini juga termasuk kebolehan memandang video yang berisi adegan mesum istri. Sehingga, suami diperbolehkan untuk menyimpan video mesum istri untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana dalam keterangan kitab al-Bujairimi berikut,

اما نظر بشهوة فحرام قطعا لكل منظور اليه من محرم وغيره غير زوجته وامته. وقال علي الشبر مليزي عمومه يشمل الجمادات فيحرم النظر اليها بشهوة

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Artinya : “Adapun melihat sesuatu dengan syahwat, maka hukumnya dipastikan haram baik memandang mahram atau wanita lain kecuali istri dan budaknya. Imam Ali asy-Syibramalisi berpendapat bahwa keumuman keharaman ini, mencakup pada benda-benda yang mati, sehingga seseorang juga diharamkan untuk melihatnya.”

Namun demikian, seorang suami diharamkan untuk membagikan atau menjual video mesum istri kepada orang lain. Hal ini karena dengan menjual video itu dapat mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Artinya : “Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.”  (HR. Muslim)

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ulama fikih membolehkan suami untuk menyetubuhi istri kapan saja dan dengan cara apa saja, termasuk memandang video yang berisi adegan mesum istri. Sehingga, suami diperbolehkan untuk menyimpan video mesum istri untuk kepentingan pribadi. Tetapi, seorang suami diharamkan untuk membagikan atau menjual video mesum istri kepada orang lain.

Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan video mesum istri untuk pribadi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru