30.8 C
Jakarta

Hukum Menyimpan Daging Kurban Hingga Melebihi Hari Tasyrik

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyimpan Daging Kurban Hingga Melebihi Hari Tasyrik
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ibadah kurban dalam syariat agama Islam adalah untuk mengenang perjuangan Nabi Ibarahim dan Nabi Ismail. Tentu secara syariat ibadah kurban mempunyai ketentuannya sendiri, dari mulai waktunya, tata cara penyembelihannya dan jenis hewannya. Dan salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah boleh menyimpan daging kurban hingga melebihi hari tasyrik?

Waktu penyembelihan hewan kurban dalam Islam itu sudah ditentukan yaitu pada setelah sholat idul adha ditambah hari tasyrik (tiga hari setelah tasyrik). Penyembelihan yang dilakukan diluar waktu ini maka dihukumi tidak sah dalam Islam. Lantas apakah boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyarik.

Rasulullah sendiri pada awalnya melarang umat Islam untuk menyimpan daging kurban melebihi hari tasryik. Rasulullah memerintahkan para sahabatnya apabila sudah memasuki hari terakhir tasyrik dan dagingnya kurbannya masih banyak untuk dibagikan kepada masyarakat lagi. Hal ini dilantari karena kondisi pangan masyarakat dulu yang masih paceklik. Namun akhirnya Rasululllah memperbolehkan menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik karena melihat kondisi masyarakat yang terus membaik. Keterangan ini disarikan dari syaiks As-Syarbini, dalam kitabnya Mughnil Muhtaj

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya: ”Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik adalah diperbolehkan, Wallahu A’lam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru