29.5 C
Jakarta

Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyembelih Hewan Kurban pada Malam Hari?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Berikut penjelasam tentang hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari.

Mayoritas umat islam di Indonesia melakukan penyembelihan hewan kurban pagi hari setelah pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah, namun terkadang dengan beberapa alasan baik cuaca yang tidak mendukung, kesibukan dan lain lain, terpaksa penyembelihan dilakukan di malam hari.

Lantas bagaimana pendapat islam tentang hal ini, bolehkah penyembelihan dilakukan di malam hari?

Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah waktu cukup untuk melaksanan dua rakaat dan dua khutbah setelah terbitnya matahari pada hari raya idul adha, waktu penyembelihan terus berlangsung sampai akhir malam hari tasyrik tepatnya tanggal 13 dzulhijjah, sebagaimana penjelasan teks berikut:

يدخل وقت التضحية بمضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات بعد طلوع الشمس يوم النحر…….ويمتد وقت الذبح ليلا ونهارا إلى آيام التشريق.

Artinya: ” Waktu penyembelihan dimulai setelah terlewatnya sekira waktu mengerjakan shalat dua rakaat dan dua khutbah setelah terbitnya matahari pada hari raya idul adha, waktu penyembelihan terus berlangsung sampai akhir malam hari tasyrik.”

Dari penjelasan diatas nampak jelas bahwa penyembelihan diwaktu malam diperbolehkan.

BACA JUGA  Apakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?

Namun dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al- Muhadzab halaman 391 jilid 8 karya Imam Nawawi beliau menjelaskan bahwa menyembelih diwaktu malam hari diperbolehkan tapi hukumnya makruh berikut penjelasan teksnya

مذهبناٍجوازٍ الذبحٍ ليَلٍا ونهاراٍ فيٍ هذهٍ الأيام جائز لكن يكره ليلا.

Artinya: ” Menurut madzhab kami (syafi’i) bahwa diperbolehkan menyembelih pada malam hari dan siang hari. Akan tetapi makruh hukumnya,menyembelih pada malam hari. ”

Dalam kitab lain tepatnya di kitab Al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu dijelaskan bahwa alasan kemakruhan menyembelih diwaktu malam hari selain adanya larangan tentang hal tersebut juga dikhawatirkan adanya kesalahan ketika penyembelihan dan ketidakhadiran para fakir miskin,

لكن يكره الذبح والتضحية ليلا للنهي عنه، إما خوفا من الخطأ في المذبح، أو لأن الفقراء لايحضرون بالليل كحضرهم بالنهار.

Artinya: ” Namun dimakruhkan menyembelih dan berkurban pada malam hari karena adanya larangan, atau dikhawatirkan adanya kesalahan saat penyembelihan, atau fakir miskin tidak hadir di malam hari seperti hadirnya mereka di siang hari.”

Demikian, semoga bermanfaat wallahua’lam bissawab.

Oleh Ahmad Yafi

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru