27.5 C
Jakarta

Hukum Menuliskan Nama Dan Tanggal Wafat Pada Nisan Kuburan

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menuliskan Nama Dan Tanggal Wafat Pada Nisan Kuburan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Bagi orang Islam yang sering melakukan ziarah ke makam-makam, tentu akan sering menjumpai keterangan nama dan tanggal wafat pada nisan kuburan. Secara tidak langsung dengan adanya keterangan itu, kita akan mengetahui siapa nama yang dikuburkan dalam nisan itu dan tahu juga tanggal lahir dan wafatnya. Namun demikian, apakah menuliskan nama dan tanggal wafat pada nisan kuburan diperbolehkan dalam Islam.

Dalam sebuah hadis, Dijumpai sebuah keterangan bahwa Nabi Muhammad pernah meletakan sebuah batu pada kuburan sahabatnya yang bernama Usman Bin Makdhum. Hal ini dilakukan agar Nabi Muhammad bisa mengetahui makam sahabatnya ini

أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي

Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam pernah meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Makdhun, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi)

BACA JUGA  Pergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama membolehkan untuk memberikan nama dan keterangan pada nisan kuburan. Kebolehan ini hanya berlaku jika ada kebutuhan dan tujuan tertentu seperti ingin mengenal siapa yang dimakamkan. Jika tidak ada tujuan, maka memberi keterangan pada nisan kuburan adalah tidak dianjurkan. Keterangan ini seperti yang dituliskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah

وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن

Artinya: “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan”

Dari sini menjadi jelas, bahwa menuliskan nama dan keterangan pada nisan kuburan itu diperbolehkan selama dengan tujuan agar kuburan tidak hilang dan bisa diketahui. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru