30 C
Jakarta

Hukum Mengenakan Sepatu Hak Tinggi, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengenakan Sepatu Hak Tinggi, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Mengenakan sepatu berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu kelumrahan di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun.

Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di karpet merah saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal hak tinggi ini.

Lantas bagaimana hukum mengenakan sepatu berhak tinggi? Apakah perempuan muslimah diperbolehkan mengenakan sepatu bermodel demikian?

Sebenarnya perempuan muslimah diperbolehkan mengenakan sepatu berhak tinggi. Hanya saja kebolehan tersebut disertai kemakruhan. Alasan kenapa makruh adalah karena mengenakan sepatu berhak tinggi disinyalir dapat membahayakan kesehatan tubuh dan rahim penggunanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abdullah bin Baz dalam Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah [VI/397] berikut;

«حكم‌‌ ‌لبس ‌الكعب ‌العالي

س: ما حكم الإسلام في لبس الحذاء ذي الكعب العالي؟

جـ: أقل أحواله الكراهة؛ لأن فيه أولا تلبيسا حيث تبدو المرأة طويلة وهي ليست كذلك، وثانيا فيه خطر على المرأة من السقوط، وثالثا ضار صحيا كما قرر ذلك الأطباء»

Hukum Mengenakan Sepatu Berhak Tinggi

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengenakan sepatu berhak tinggi?

Jawaban: Hukum minimalnya adalah makruh, karena satu; mengenakan sepatu hak tinggi menjadikan perempuan yang mengenakannya tampak tinggi padahal kenyataannya tidak; dua, mungkin menyebabkan terjatuh; tiga, mengandung bahaya bagi kesehatan sebagaimana yang ditegaskan oleh para dokter.

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Keterangan yang hampir senada tercantum dalam Mausu’ah al-Fiqhi al-Islami juz IV halaman 99;

حكم لبس الكعب العالي:

يجوز للمرأة لبس ما شاءت من الحذاء والنعال والخفاف والجوارب.

ولا ينبغي للمرأة لبس الأحذية ذات الكعب العالي؛ لما يلي:

ما في لبسها من الزور والكذب، والمتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور، ولما فيه من التشبه بالكافرات، ولما فيها من الكبر والعجب، ولما فيها من التبرج المشين، ولما فيها من الخطر والضرر على الجسم والأرحام بسبب عدم اعتدال الجسم أثناء المشي

Seorang wanita boleh mengenakan apa pun yang dia inginkan dari sepatu, selop, dan kaus kaki. Namun, seharusnya wanita tidak memakai sepatu hak tinggi; karena alasan-alasan berikut ini:

Mengenakan sepatu hak tinggi itu mengandung unsur kebohongan, kesombongan, dan menyerupai perempuan-perempuan kafir. Selain itu ia membahayakan dan menimbulkan dharar bagi tubuh dan rahim lantaran ketidakseimbangan tubuh saat berjalan.

Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa menurut pendapat yang telah dipaparkan di atas, mengenakan sepatu berhak tinggi hukumnya adalah makruh. Itu artinya boleh-boleh saja perempuan muslimah mengenakannya karena sesuatu yang makruh bukan tidak diperbolehkan melainkan hanya tidak dianjurkan untuk dikerjakan.

Sekian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Oleh Faik Fhaiek

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru