26.3 C
Jakarta

Hukum Meminta Mahasiswa Memakai Atribut Aneh Saat Masa Orientasi

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Meminta Mahasiswa Memakai Atribut Aneh Saat Masa Orientasi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal sejarah kampus, lembaga-lembaga kampus dan pengenalan lainnya.

Akan tetapi, selama masa orientasi, beberapa mahasiswa terkadang diminta untuk mengenakan atribut aneh yang tak berhubungan dengan pendidikan, seperti rambut dikuncir dengan ikatan pita warna-warni, besek dijadikan topi, diikat dengan menggunakan tali rapia dan atribut aneh lainnya. Lantas, bagaimanakah hukum meminta mahasiswa memakai atribut aneh saat masa orientasi?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai kesunnahan untuk Tahsinul Hai’ah atau memperindah penampilan dengan memakai pakaian yang baik dan pantas. Bahkan, bagi orang-orang yang mempunyai pengaruh, pengikut atau menjadi panutan Tahsinul Hai’ah dihukumi Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan) kepadanya. Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhil Minhaj, juz 5, halaman 383 berikut,

وَيُسَنُّ لِكُلِّ أَحَدٍ بَلْ يَتَأَكَّدُ عَلَى كُلِّ مَنْ يُفْتَدَى بِهِ تَحْسِينُ الْهَيْئَةِ وَالْمُبَالَغَةُ فِي التَّجَمُّلِ وَالنَّظَافَةِ وَالْمَلْبُوسِ بِسَائِرٍ أَنْوَاعِهِ

Artinya : “Disunnahkan bagi setiap orang bahkan hukumnya sangat dianjurkan bagi seseorang yang memiliki pengikut untuk memperbagus penampilannya dan berusaha keras dalam hal memperindah diri, menjaga kebersihan dan pakaian dalam segala jenisnya.”

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

Berdasarkan kesunnahan untuk memperbagus diri, maka seseorang dimakruhkan untuk memakai pakaian yang tidak pantas seperti dalam atribut saat masa orientasi.

Selain itu, bagi panitia juga dimakruhkan untuk meminta memakai atribut aneh saat masa orientasi, karena memerintah sesuatu yang makruh juga dihukumi makruh. Sebagaimana dalam kitab Majmu’ Syarah Muhaddab, juz 4 halaman 453 berikut,

قال المتولي والرويانى يكره لبس الثياب الخشنة الَ لغرض

Artinya : “Berkata Imam Mutawalli dan Imam Ruyani dimakruhkan bagi seseorang untuk mengenakan baju yang jelek kecuali untuk suatu tujuan tertentu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa brdasarkan kesunnahan untuk memperbagus diri, maka seseorang dimakruhkan untuk memakai pakaian yang tidak pantas seperti dalam atribut saat masa orientasi.

Selain itu, bagi panitia juga dimakruhkan untuk meminta memakai atribut aneh saat masa orientasi, karena memerintah sesuatu yang makruh juga dihukumi makruh.

Demikian penjelasan mengenai hukum meminta mahasiswa memakai atribut aneh saat masa orientasi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru