30.8 C
Jakarta

Hukum Memarahi Pegawai yang Tidak Becus Bekerja

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memarahi Pegawai yang Tidak Becus Bekerja
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Dalam dunia perkantoran, seringkali kita melihat atasan kantor yang sedang memarahi pegawainya akibat tidak becus bekerja. Hal ini sering terjadi karena beberapa hal, baik masalah internal maupun eksternal. Lantas, bagaimanakah hukum memarahi pegawai yang tidak becus bekerja?

Dalam literatur kitab fikih, seorang karyawan diharuskan untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya berdasarkan kontrak yang telah dibuat antara dirinya dan pihak kantor.

Apabila dia tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya, maka dihukumi haram selama tidak ada toleransi dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana keterangan dalam Darul Iftah Mesir berikut,

إذا تعارض الواجب والمستحب لزم تقديم الواجب، وقيام العاملين والموظفين بما أنيط بهم من مهام وتكاليف هو أمر واجب التزموا به بموجب العقد المبرم بينهم وبين جهة العمل، فانصرافه وتشاغله عنه -ولو بالعبادة المستحبة- حرامٌ شرعًا؛ لأنه تشاغلٌ بغير واجب الوقت، ما لم يكن ذلك مسموحًا به في لوائح العمل؛

Artinnya : “Jika terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunnah, maka perkara wajib harus didahulukan. Melaksanakan tugas bagi karyawan terhadap segala hal yang dipercayakan padanya adalah hal wajib yang menyebabkan mereka terikat berdasarkan kontrak yang dibuat antara mereka dan majikan. Sehingga jika mereka beralih kepada aktifitas lain sekalipun dengan melaksanakan ibadah Sunnah maka dihukumi haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang.”

BACA JUGA  Sebentar Lagi Hari Natal, Ini Hukum Memasuki Gereja Dalam Islam!

Selain itu, bagi pihak yang berwenang seperti atasan diperbolehkan untuk memarahi anak buahnya agar dapat memotivasi dan membangkitkan semangatnya lagi sehingga lebih produktif dan menghasilkan kinerja maksimal. Memarahi anak buah juga boleh dilakukan karena termasuk bagian dari Amar ma’ruf nahi munkar.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Asnal mathalib, juz 4, halaman 180 berikut,

وَلَا يَخْتَصُّ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عن الْمُنْكَرِ بِمَسْمُوعِ الْقَوْلِ بَلْ عليه أَيْ على كل مُكَلَّفٍ أَنْ يَأْمُرَ وَيَنْهَى وَإِنْ عَلِمَ بِالْعَادَةِ أَنَّهُ لَا يُفِيدُ

Artinya : “Amar makruf nahi munkar tidak tertentu bagi seseorang yang mendengar suatu kedzaliman, melainkan wajib hukumnya bagi setiap mukallaf melakukannya sekalipun dia mengetahui secara adat bahwa hal itu tidak akan memberi pengaruh.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak yang berwenang seperti atasan diperbolehkan untuk memarahi anak buahnya agar dapat memotivasi dan membangkitkan semangatnya lagi sehingga lebih produktif dan menghasilkan kinerja maksimal.

Demikian penjelasan mengenai hukum memarahi pegawai yang tidak becus bekerja. Semoga bemanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru