29.7 C
Jakarta

Hukum Haji Bagi Anak Kecil

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Haji Bagi Anak Kecil
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ketika memasuki bulan Zulhijah, adalah salah kewajiban ibadah umat Islam yang mampu secara lahir maupun batin yaitu Haji. Haji adalah salah satu ibadah dalam yang mensyaratkan balig atau dewasa sebagai salah satu aturannya. Lantas bagaimana hukum haji bagi anak kecil yang belum dewasa, apakah sah atau tidak sah?

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, tentu karena merupakan rukun, ibadah haji adalah kewajiban bagi orang muslim. Namun demikian bagi anak-anak yang belum dewasa, hajinya dianggap sah akan tetapi belum menggugurkan kewajibannya hajinya. Dan hajinya dianggap sunah saja bukan wajib. Itu artinya ketika dewasa ia wajib melaksanakan haji lagi.

Dalam suatu hadis nabi dijelaskan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

BACA JUGA  Ini Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Terkait hadis ini, sebagaimana dikutip dari kitab Tuhfat al-Ahwadzi, Imam Nawawi menjelaskan

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Artinya: “Imam Nawawi berkata: “Dalam hadis ini terdapat dalil bagi Imam Syafii, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Dari penjelasan ini semua bisa diketahui bahwa haji bagi anak kecil dianggap sah dan mendapatkan pahala, namun statusnya belum menggugurkan kewajiban hajinya dan dianggap haji sunah. Hal ini lantaran anak kecil belum balig. Dan sebagaimana diketahui bahwa balig adalah syarat haji. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru