Harakatuna.com. Yerusalem — Pengadilan Magistrat Israel menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada jurnalis perempuan asal Yerusalem, Bayan Al-Jabeh, pada Ahad (7/6/2026). Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 5.000 shekel atau sekitar Rp30 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan atas dakwaan terkait dugaan “hasutan dan dukungan terhadap organisasi teroris” yang dikaitkan dengan aktivitas dan unggahan di media sosial. Informasi tersebut dilaporkan oleh Quds Press. Kasus ini bermula ketika Al-Jabeh ditangkap aparat Israel pada 28 Februari 2025 di area Masjid Al-Aqsa saat sedang melakukan peliputan bersama suaminya, Mohammed Al-Sadiq, dan kedua anak mereka pada malam Ramadan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Al-Jabeh sempat dibebaskan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang sedang hamil. Namun, ia dikenai pembatasan berupa tahanan rumah dan larangan menggunakan media sosial. Pada 20 Maret 2025, jaksa kemudian mengajukan dakwaan yang mencakup tuduhan hasutan melalui media sosial, dukungan, dan afiliasi terhadap organisasi teroris.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah unggahan yang disebut dipublikasikan melalui akun Facebook dan Instagram miliknya sepanjang 2021 hingga 2024, termasuk dokumentasi pribadi yang diambil di kawasan Masjid Al-Aqsa. Al-Jabeh diketahui merupakan ibu dari tiga anak, yakni Ghada (7), Bisan (4), dan Yazan (1). Selama proses hukum berlangsung, ia melahirkan anak bungsunya ketika masih menjalani masa tahanan rumah yang disebut berlangsung lebih dari satu tahun tiga bulan.
Tim kuasa hukum Al-Jabeh menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dalam waktu mendatang. Dalam perkembangan terpisah, aparat Israel juga dilaporkan mengeluarkan keputusan pembatasan terhadap jurnalis foto Palestina asal Yerusalem, Saif Al-Qawasmi. Ia dilarang memasuki kawasan Masjid Al-Aqsa selama enam bulan.
Kasus tersebut kembali menyoroti perhatian terhadap kebebasan pers, penggunaan media sosial, serta dinamika penegakan hukum dan keamanan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
