27.2 C
Jakarta

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang hanya bisa dilakukan ketika memasuki bulan Zulhijah adalah berkurban. Penyembelihan hewan kurbanpun ada syaratnya. Yaitu hanya boleh dilakukan setelah Idul Adha dan 3 hari setelahnya (tasyrik). Tentu setiap orang yang mempunyai harta berlebih mudah untuk melakukan ibadah kurban, namun jika ada orang yang semasa hidupnya belum pernah berkurban, apakah ahli warisnya boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tersebut.

Untuk mengetahui jawaban daripada permasalahan ini, simaklah jawaban ulama dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Artinya: Apabila orang yang telah meninggal pernah berwasiat untuk berkurban maka ahli warisnya boleh berkurban untuk orang tersebut dan para ulama telah bersepakat mengenai hal ini. Bahwa ahli waris bisa jadi wajib untuk berkurban kepada orang yang telah meninggal apabila orang yang meninggal telah bernazar. Adapun jika orang yang telah meninggal dunia belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji. (Lihat: Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz 5, halaman: 106-107)

Dari pendapat ini menjadi jelas bahwa hukum berkurban untuk orang yang meninggal baik itu sudah berwasiat ataupun belum adalah diperbolehkan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru