29.3 C
Jakarta
Array

Hadapi Pilkada, Haram Gunakan Isu Sara dan Takfir

Artikel Trending

Hadapi Pilkada, Haram Gunakan Isu Sara dan Takfir
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pertengahan tahun ini, Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ada 17 provinsi dan puluhan kota dan kabupaten yang akan melaksanakan perhelatan lima tahunan tersebut.

2016 lalu, Pilkada serentak ini diwarnai isu Sara. Pendukung salah satu pasangan calon mencaci pasangan calon lainnya. Mereka saling menuduh satu sama lain. Bahkan, hal tersebut menimbulkan gelombang ribuan massa untuk beraksi. Hujan hujatan terjadi.
Padahal Rasulullah saw. tidak pernah mengajarkan hal demikian. Bahkan, beliau membenci hal itu. Nabi bersabda: tidak boleh seorang mukmin menjadi tukang caci tukang laknat, melakukan perbuatan tercela dan berkata-kata kasar. (Al-Mushannaf lii ibni Abi Syaibah, VII, h. 215, melalui Fikih Progresif)

Hadis tersebut mengindikasikan keharaman melakukan hal-hal yang disebutkan. Tak cukup dengan cacian. Mereka bahkan mengancam mayit pendukung salah satu calon tidak akan diurusi. Hal ini sangat bertentangan dengan ayat Alquran yang menyatakan, bahwa “Kami sangat memuliakan anak Adam, wa laqad karramna bani adam.”

Allah swt. menggunakan dua huruf taukid pada ayat tersebut, yakni lam dan qad. Hal itu menunjukkan, betapa Allah sangat memuliakan keturunan Bapak manusia itu.

Fakta di atas diperparah dengan adanya takfir, pengkafiran terhadap orang lain. Orang yang memilih non-muslim, menurut mereka, bisa tergolong ‘kafir’. Kata yang bertanda kutip mudah sekali keluar dari lisan Muslim. Padahal Rasulullah saw. pernah bersabda, barang siapa yang mengatakan kepada saudara muslimnya, hei si kafir, maka perkataan itu kembali pada salah satu di antara keduanya. (H.R. Muslim, dikutip dari Fikih Progresif).

Dari hadis tersebut, ada kemungkinan tuduhan kafir itu akan kembali kepada penuduhnya layaknya bumerang. Kafir tidaknya seseorang itu bukan urusan kita. Hal itu juga bukan dalam kendali kita sebagai makhluk. Tetapi, hal tersebut merupakan perkara personal yang transendental, antara orang dan Tuhan.

Dalam Alquran surat Al-Baqarah, Allah sudah mengingatkan, bahwa tidak ada paksaan dalam agama, laa ikraha fi al-din.

Oleh karena itu, menghadapi tahun politik ini, kita tidak perlu ribut persoalan sara. Kita juga tak perlu repot menuduh orang lain kafir.

Syakirnf

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru