35.7 C
Jakarta

Habis Bentrokan di Bitung, Panglima Ormas Manguni Tolak Radikalisme di Minahasa

Artikel Trending

AkhbarDaerahHabis Bentrokan di Bitung, Panglima Ormas Manguni Tolak Radikalisme di Minahasa
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Minahasa – Beberapa waktu yang lalu ormas Laskar Manguni Makasiouw viral karena terlibat kerusuhan di Bitung, Sulawesi Utara.

Kala itu ormas Manguni bentrok dengan massa pro Palestina yang menggelar aksi solidaritas di tanah Minahasa.

Mulai dari kasus itu Panglima Besar Manguni Makasiouw yakni Andy Rompas geram dengan isu radikalisme.

Andy Rompas bahkan mengultimatum jika ada radikalisme di tanah leluhurnya maka ormasnya tidak tinggal diam.

Hal ini baru saja diungkapnya melalui sebuah postingan di akun Facebook Andy Rompas seperti dilansir media pada Minggu, 10 Desember 2023.

“Jangan ajari kami soal toleransi, karena semua agama di bangsa ini terlebih khusus muslim itu semua saudara kami,” tulisnya.

“Tapi ingat! tidak ada tempat, sejengkal pun untuk mereka kaum radikalisme yang bersembunyi di balik Agama, di tanah Minahasa,” tambahnya.

BACA JUGA  Tim Dai Polri dan Pendeta Lakukan Operasi Madago Raya Cegah Radikalisme

Lebih lanjut Andy menyebut jika ormas Manguni Makasiouw akan selalu menjaga tanah leluhurnya yakni Minahasa.

“Untuk tetap mempertahankan slogan ‘Torang Samua Basudara’ Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru,” tandasnya.

Sementara itu, sosok terduga provokator yang mengakibatkan kerusuhan di Bitung saat ini sudah diamankan kepolisian.

Namanya Marco Karundeng atau MK yang diduga telah memprovokasi melalui media sosial sehingga terjadi bentrokan tersebut.

Melansir dari unggahan Twitter @blackshark_7890, akun ini mengunggah momen ketika kepolisian menangkap Marco Karundeng.

“Tim Siber Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus Marco Karundeng,” tulisnya sebagai keterangan.

Diketahui jika setelah terjadinya bentrokan mematikan itu sosok Marco Karundeng ini langsung melarikan diri dan menjadi buronan.

Kini provokator tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru