Harakatuna.com – Pertikaian antara Republik Islam Iran dan Amerika Serikat telah berlangsung lebih dari empat dasawarsa—dimulai dari revolusi 1979, krisis sandera, hingga persaingan geopolitik di Suriah, Irak, dan Lebanon. Selama ini, narasi dominan yang sampai ke publik Indonesia cenderung menggambarkan Iran sebagai aktor irasional dalam politik global.
Namun, setelah Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan gabungan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, terjadi pergeseran signifikan di ruang digital Indonesia. Serangan pada hari pertama “Operation Epic Fury” tersebut juga menewaskan sejumlah pejabat tinggi Iran dan memicu gelombang respons publik dunia.
Di berbagai platform seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok, netizen mulai menunjukkan keterbukaan yang lebih besar terhadap Iran. Menariknya, percakapan publik tidak lagi berpusat pada perbedaan mazhab Syiah versus Sunni. Isu teologis perlahan tergantikan oleh cara pandang yang lebih politis dan geopolitik.
Dalam perspektif baru ini, Iran tidak lagi sekedar dipahami sebagai “negara Syiah”, melainkan sebagai aktor yang melakukan resistansi terhadap kekuatan eksternal yang mencoba mengusik kedaulatannya. Simpati publik Indonesia terhadap perjuangan Palestina turut membentuk lensa baru ini, sehingga Iran diposisikan dalam kerangka perlawanan terhadap hegemoni Amerika Serikat di Timur Tengah.
Dalam konteks pergeseran opini publik tersebut, masyarakat Indonesia perlu membaca buku Going to Tehran: Why the United States Must Come to Terms with the Islamic Republic of Iran karya Flynt Leverett dan Hillary Mann Leverett. Buku yang terbit pada 2013 ini ditulis oleh mantan pejabat keamanan nasional Amerika Serikat, namun menawarkan kerangka analitis yang relevan untuk memahami perilaku politik Iran saat ini.
Pada bagian pendahuluan, penulis menegaskan bahwa “most of what even well-educated Americans think they know about the political order that Khomeini and his followers established is wrong.” Ketidaktahuan ini, menurut mereka, bukan sekedar kekeliruan akademik, melainkan sumber bahaya strategis bagi Amerika Serikat sendiri.
Buku ini membongkar tiga mitos besar tentang Iran. Pertama, mitos irasionalitas yang menganggap Iran tidak mampu bertindak berdasarkan kepentingan nasional. Kedua, mitos ilegitimasi yang memandang rezim Iran tidak sah dan akan segera runtuh. Ketiga, mitos isolasi yang beranggapan Iran dapat dipinggirkan melalui tekanan ekonomi. Ketiganya, menurut penulis, keliru secara faktual dan berbahaya secara strategis.
Pada bagian The Islamic Republic as Rational Actor, penulis menunjukkan bahwa Iran justru bertindak rasional di tengah lingkungan keamanan yang sangat berbahaya. Dikelilingi pangkalan militer Amerika di Afghanistan, Irak, Turki, dan negara-negara Teluk, Iran mengembangkan strategi deterrence asimetris yang terukur dan disiplin.
Program nuklir Iran, misalnya, tidak dapat dipahami sebagai obsesi irasional. Iran secara konsisten menawarkan negosiasi dan transparansi, tetapi ditolak oleh Amerika Serikat yang menginginkan penghentian total. Demikian pula dukungan Iran terhadap Hamas dan Hizbullah, yang dipahami sebagai instrumen kebijakan luar negeri untuk memperluas pengaruh tanpa terlibat dalam perang konvensional yang mahal.
Penulis bahkan membandingkan rasionalitas Iran dengan kebijakan Amerika Serikat yang justru kerap irasional, seperti invasi Irak yang menewaskan lebih dari satu juta warga sipil berdasarkan klaim yang tidak terbukti. Dalam konteks ini, justru Amerika Serikat yang sering mengabaikan realitas kawasan.
Pada bagian The Islamic Republic as Legitimate State, penulis menjelaskan bahwa legitimasi rezim Iran bersifat kompleks dan multidimensional. Sistem Wilayat al-Faqih memberikan kerangka ideologis, sementara penyediaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan subsidi energi memperkuat dukungan sosial.
Selain itu, kebijakan luar negeri yang berani melawan Amerika Serikat dan Israel menciptakan kebanggaan nasional. Penulis menegaskan bahwa rezim Iran tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin kokoh, sehingga narasi tentang keruntuhan Iran hanyalah “wishful thinking” yang berbahaya.
Bagian The Islamic Republic as American Target menunjukkan bagaimana Amerika Serikat selama puluhan tahun berupaya mengisolasi dan menggulingkan Iran. Kebijakan ini tidak hanya gagal, tetapi juga merugikan kepentingan strategis Amerika sendiri.
Iran, dalam analisis penulis, justru menjadi aktor kunci di kawasan paling strategis di dunia. Tanpa Iran, penyelesaian konflik di Suriah, Irak, Lebanon, Afghanistan, dan Palestina hampir mustahil. Oleh karena itu, pendekatan militer seperti yang terjadi pada 2026 hanya memperparah situasi.
Penulis memperingatkan bahwa alternatif terhadap rekonsiliasi—yakni containment militer, perubahan rezim secara koersif, dan perang—akan membawa kerusakan yang jauh lebih besar. Pembunuhan pemimpin tertinggi tidak akan melemahkan Iran, tetapi justru memicu nasionalisme dan perlawanan yang lebih kuat.
Salah satu poin terpenting bagi pembaca Indonesia adalah pembongkaran mitos isolasi. Iran, meskipun berada di bawah sanksi, telah membangun jaringan pengaruh luas—dari Hizbullah di Lebanon hingga milisi Houthi di Yaman serta di Irak dan Suriah, hingga hubungan strategis dengan Rusia dan China. Dengan demikian, Iran tidak benar-benar terisolasi.
Pada titik ini, saya ingin berbicara secara lebih personal sebagai penulis ulasan. Membaca Going to Tehran di tengah berita pemboman yang menewaskan Khamenei terasa seperti membaca prediksi yang menjadi kenyataan. Buku ini, meskipun ditulis lebih dari satu dekade lalu, seolah menggambarkan situasi hari ini dengan sangat presisi.
Sebagai orang Indonesia, saya tidak memiliki kewajiban moral untuk membela salah satu pihak dalam konflik ini. Namun, saya memiliki tanggung jawab intelektual untuk berpikir jernih di tengah dominasi narasi global yang sering kali bias.
Buku ini mengajarkan bahwa simpati terhadap Iran tidak cukup didasarkan pada emosi atau sentimen agama. Ia harus dibangun di atas pemahaman strategis yang utuh. Iran bukan negara yang sempurna—ia memiliki catatan pelanggaran HAM dan pembatasan kebebasan sipil—tetapi itu tidak serta-merta membenarkan narasi tentang irasionalitas dan ilegitimasinya.
Pada titik ini, buku ini tidak meminta kita untuk mencintai Iran, melainkan untuk berhenti menyederhanakan dan memelintir realitas tentang Iran. Sebab, seperti yang ditunjukkan dalam kasus Irak 2003, kebohongan geopolitik selalu berujung pada penderitaan masyarakat sipil.
Di tengah meningkatnya simpati publik Indonesia pasca serangan terhadap Iran, Going to Tehran menjadi bacaan penting. Ia membantu kita membangun posisi yang tidak hanya emosional, tetapi juga intelektual dan reflektif.
Membacanya berarti mengambil tanggung jawab untuk tidak sekedar menjadi penonton dalam dinamika geopolitik global. Membacanya juga berarti bersedia menerima kompleksitas bahwa musuh tidak selalu sepenuhnya jahat, dan sekutu tidak selalu sepenuhnya benar.
Di situlah saya mulai melihatnya secara berbeda—bahwa Iran, seperti Indonesia, adalah negara yang juga ingin menentukan jalan hidupnya sendiri tanpa terus-menerus diintervensi. Buku ini, bagi saya, menjadi salah satu cara untuk mulai memahami hal itu.
Seluruh pembacaan dan refleksi dalam tulisan ini merujuk pada karya Flynt Leverett dan Hillary Mann Leverett, Going to Tehran: Why the United States Must Come to Terms with the Islamic Republic of Iran (New York: Metropolitan Books, 2013).
















Leave a Comment