26.6 C
Jakarta
Array

Gagalnya Sarjana HTI dalam Memahami Kitab Tafsir (Tanggapan Atas Surat Terbuka Moh. Muhaimin)

Artikel Trending

Gagalnya Sarjana HTI dalam Memahami Kitab Tafsir (Tanggapan Atas Surat Terbuka Moh....
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kaum Muslimin, dapat dipastikan menyadari secara sadar bahwa Islam adalah agama komprehensif, termasuk di dalamnya terdapat pola berpolitik dan bernegara yang baik dan benar. Islam sebagai agama yang lengkap, tentunya memiliki pedoman untuk manusia di dalam memainkan perannya dalam panggung berpolitik dan bernegara (Zainail Abidin Ahmad, Madinatul Fadhilah, 1968, h. 3).

Pemahaman ini tentunya memiliki landasan normatif di dalam Al-Qur’an. Setidaknya, umat Muslim menyandarkan pada tiga ayat, yaitu: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Al-Maidah [5]: 3); Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab (Qs. Al-An’am [6]: 38); Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (Qs. Al-Nahl [16]: 89).

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Al-Thabari mengatakan bahwa takwil ayat tersebut adalah di mana Allah menyempurnakan kewajiban-kewajiban, hukum-hukum, perintah dan larangan, halal dan haram, dan segala persoalan ibadah yang berhubungan dengan masalah agama bagi manusia serta wahyu yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW (Al-Thabari, Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ayat Al-Qur’an, Vol. IV, Juz 6, 1984, h. 79-80).

Bukti dari pengaturan pola yang terdokumentasi dalam Al-Qur’an tersebut, meliputi: kepemimpinan (Qs. Ali Imran [3]: 118), pentingnya persatuan dan persaudaraan (Qs. Ali Imran [3]: 103), musyawarah (Qs. Ali Imran [3]: 159), kesetaraan (Qs. Al-Nisa’ [4]: 1), hidup bertetangga (Qs. Al-Nisa’ [4]: 2), menegakkan keadilan dan eksistensi hukum (Qs. Al-Nisa’ [4]: 48), membela kaum mustadh’afin (Qs. Al-Ma’idah [5]: 2) dan pola-pola lainnya.

Demikianlah pembukaan kritikan saya kepada sarjana HTI, Moh. Muhaimin. Saya akan menanggapi satu persatu surat terbukanya. Muhaimin menulis:

“Pada tanggal 28 April 2017 sore kemarin saya mengikuti acara Dialog Khilafah dan Wawasan Kebangsaan yang diadakan oleh Harakatuna bekerja sama dengan salah satu LSM. Acara yang seharusnya diadakan di Aula Fakultas Saintek UIN Maulana Ibrahim Malang dipindah di di Hotel Pelangi 2 Kota Malang. Kehadiran saya pada acara tersebut selain karena sebagai salah satu Mahasiswa UIN Malang, juga karena penelitian (tesis) saya bersinggungan dengan tema yang akan dibahas dan latar belakang anda berdua yang dalam disertasi serta srikpsi anda membicarakan Khilafah, lebih khusus Saudara Makmun Rasyid dalam perspektif tafsir. Tema penelitian saya adalah “Perbandingan Kontruksi Metodologi Tafsir Adlwa’ al-Bayan dan Tafsir al-Munir Serta Aplikasinya Pada Konsep Khilafah”. Jadi jelas ada persinggungan.”

Artinya, Muhaimin hadir dalam acara yang diadakan Harakatuna. Kehadiran disebabkan karena penelitian (tesis)-nya memiliki kesamaan topik. Pertanyannya, mengapa Muhaimin pada saat sesi tanya jawab tidak bertanya atau mengkritik pemikiran para narasumber yang ada. Bahkan saya di Hotel Pelangi sampai jam 05.30 bersama saudara Sofi Mubarak, narasumber yang menyoroti Khilafah dalam perspektif Maqasidh Syariah. Adapun yang mendatangi kami beberapa kawan dari Berau, Kalimantan Timur, juga Surabaya dan Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Muhaimin berkilah bahwa dugaannya acara tersebut dialog ilmiah namun menurutnya sama sekali jauh dari harapan saya. Berikut tulisannya:

“Sejak dari rumah saya membayangkan acara tersebut adalah acara dialog ilmiah, sehingga saya telah mempersiapkan 3 lembar cacatan penelitian saya untuk saya bentur (dialog)-kan dengan disertasi Dr. Ainur Rofiq dan Skripsi Saudara Makmun Rasyid. Tapi sayang pada acara tersebut sama sekali sekali jauh dari harapan saya. Sehingga saya tidak jadi melakukan counter pemikiran, selain karena suasana yang tidak kondusif.”

Ada beberapa kejanggalan yang saya temukan dalam nafas tulisan tersebut. Pertama, “dialog ilmiah”. Power point saya, sebagaimana yang saya paparkan sebagai narasumber ketiga, jelas memiliki referensi berbobot. Di awal pemaparan, saya mengatakan bahwa “Indonesia dianut mayoritas Islam namun Islam tidak disebut dalam konstitusi sebagai agama negara” (Mohammad Natsir, Some Observations Concerning the Role of Islam in National and International Affaers, 1954, h. 1). Indonesia memang bukan negara agama dan negara sekuler, melainkan agama dan negara bersatu padu yang tersimpulkan dalam nafas Pancasila. HTI dalam hal ini menganggap bahwa Pancasila bukanlah ideologi bangsa, melainkan sekedar set of philosophy atau seperangkat falsafah. Pengakuan itu dikarenakan Pancasila not sufficient (tidak mencukupi) untuk mengatur pola pemerintahan di Indoensia. Pemahaman ini bertolak belakang dengan pemahaman masyarakat Indonesia umumnya, yang menganggap bahwa Pancasila adalah ideologi Bangsa.

Tokoh dan ulama terkemuka, KH. Hasyim Muzadi mengatakan: “Pancasila adalah dasar negara yang membedakan antara negara agama dan negara sekuler. Dia bukan agama, namun melindungi semua agama dan etnik sehingga dengan demikian bukan sekuler… Pancasila bukan agama, tetapi tidak bertentangan dengan agama. Pancasila bukan jalan, tetapi titik temu antara banyak perbedaan jalan. Beda agama, suku, budaya dan bahasa. Hanya Pancasila yang bisa menyatukan perbedaan tersebut.” Berbeda dengan wargan Nahdliyyin, HTI menganggap bahwa falsafat kebangkitan yang hakiki sesungguhnya bermula dari adanya sebuah ideologi, yang menggabungkan fikrah dan thariqah secara terpadu. Ideologi itu oleh HT dan HTI disebut ideologi Islam (Al-Takatul Al-Hizbiy, 2001, Cet. IV, h. 5-6). Ideologi Islam itu disebut oleh HTI dengan sistem Khilafah (Ajhizah Daulatu Al-Khilafah fi Al-Hukmi wa Al-Idarati, 2005, h. 10).

Maxim Rodinson—seorang Marxis ahli Islam—”Islam menyuguhkan kepada para pemeluknya suatu proyek kemasyarakatan… Agama Islam tidak bisa disamakan dengan agama Kristen atau Budhisme. Karena Islam tidak saja sebagai perhimpunan” (Lihat: Kata Pengantar Nurcholish Madjid, Islam dan Masalah Kenegaraan, 1996). Sebuah proyek kemasyarakatan dapat dipahami bahwa Muslim tidak boleh puas dengan capaian yang pernah didapatkan pada masa silam. Sebuah proyek yang berkepanjangan dan memainkan peran yang baik dalam mengemban tugas di muka bumi.

Islamisasi bukanlah produk yang berkesudahan namun berkelanjutan. KH. Zaini Mun’im pernah membuat doktrin abadi. “Haram hukumnya jika umat Islam di Indonesia merasa sudah final dan cukup dengan keadaan saat ini, karena perjuangan belum selesai, praktek menjalankan syariat belum usai, perjuangan harus terus dilakukan.” (Lihat Draft: “Halaqah Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan Dakwah Aswaja Bela Negara” (28-29 September dan 19-20 Oktober 2016) di Pesantren Al-Hikam Depok).

Mengapa tidak boleh merasa final, karena tugas yang harus dipikul umat Muslim sangat banyak. Bahkan nilai-nilai yang tertuang dalam rukun Islam, belum—untuk tidak mengatakan kata tidak—diterapkan secara baik dan benar oleh umat Muslim. Misalnya, Muslim tapi korupsi, Muslim tapi gosob sandal dan persoalan remeh lainnya. Sekalipun itu oknum, namun faktanya ada kesenjangan antara keluhuran ajaran dengan prakteknya. Sedangkan syariat yang dimaksud KH. Zaini Mun’im, bisa kita korelasikan dengan pendapat Abdul Qadir bin Musa bin Abdullah Al-Jailani.

Islam tidak ada pemisahan antara shalât Al-Syarî’ah dengan shalât Al-Tharîqah. Abdul Qadir bin Musa bin Abdullah Al-Jailani—yang populer disebut Abdul Qadir Jailani—saat membahas ayat, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (Qs. Al-Baqarah [2]: 238) menginginkan adanya dampak positif dalam kehidupan sehari-hari usai mengerjakan rukun Islam tersebut (Al-Jailani, Sirr Al-Asrar, 1977, h. 61). Seandainya umat Muslim mampu menerapkan aturan shalat dalam kehidupannya sehari-hari maka tidak akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun, mustahil keburukan tidak akan terjadi di dunia, karena hal tersebut merupakan settingan langsung dari-Nya.

Ringkasnya, Al-Qur’an merupakan manifestasi terakhir dari Tuhan yang memiliki prinsip kebijaksanaan (Muhammad Asas, The Message of the Qur’an, 1980, h. I-II) dan ditopang oleh sifat kelemahlembutan (Baca: walyatalattaf). Politik dan negara hanyalah sajadah untuk berkembang biaknya sebuah agama, yang kemudian melahirkan adagium “Islam adalah agama dan negara” (Taha Abdul Baqi Surur, Daulatu Al-Qur’an, 1972, h. 80). Istilah lainnya, “Islam adalah agama dan sebuah hukum syariah” (Muhammad Yusuf Musa, Nizamu Al-Hukmi fi Al-Islami, 1963, h. 18).

Al-Qur’an bukanlah kitab induk ilmu politik tapi petunjuk etik bagi manusia (Muh. Asad, The Principle of State and Government in Islam, 1961, h. 12) dan karenanya Al-Qur’an tidak berbicara tentang sistem melainkan pola kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di muka bumi. Logika ini membawa kepada kesimpulan, institusi-institusi sosio-politik sifatnya selalu berubah-ubah.

Apakah power point saya tersebut tidak ilmiah? Atau karena pemaparan saya bersebrangan dengan konsensus pendiri HTI?. Artinya, bisa jadi sebuah pemaparan tidak dianggap ilmiah, manakala kesimpulannya tidak selaras dengan harapan seseorang yang sejak awal berbeda cara pandangnya terhadap Al-Qur’an dan hadis Rasulillah Muhammad SAW.

Kedua, “saya telah mempersiapkan 3 lembar cacatan penelitian saya untuk saya bentur (dialog)-kan dengan disertasi Dr. Ainur Rofiq dan Skripsi Saudara Makmun Rasyid”. Niat baik Harakatuna yang telah menyurati petinggi HTI wilayah Jawa Timur tidak direspon dengan baik, alias tidak hadir dan mangkir dari beberapa alasan sepele. Panitia pun sudah mengingatkan, seandainya ada hal-hal yang tidak bisa terkonfirmasi, maka jangan salahkan panitia. Tapi tidak apa-apa. Usaha sudah dilakukan, hanya Tuhan yang membuka jalan selanjutnya. Tapi anehnya, mengapa catatan tiga lembar itu, yang notabene Muhaimin menghadiri acara tidak dimunculkan saat sesi tanya jawab. Di mana niatnya akan membenturkan dengan buku saya dan mas Ainur Rofiq Al-Amin.

Ketiga, “Sehingga saya tidak jadi melakukan counter pemikiran, selain karena suasana yang tidak kondusif.” Apa sebab yang membuat Anda mengatakan tidak kondusif?. Panitia mengetahui adanya bahwasanya acara tersebut dihadiri dari anggota Kapolres dan Ansor dan Banser. Bahkan sampai selesai, tidak ada kericuhan dan hal-hal yang membahayakan diri. Saya hanya ingin mengatakan, tidak usah membuat alasan-alasan sepele yang alasan itu membuat diri Anda sendiri terhalangi, tidak mampunya memberikan pemaparan kepada para narasumber catatan kritis Anda.

Kesimpulannya, Muhaimin hanyalah seorang yang mengada-ngada saja. Apakah itu sikap yang diajarkan oleh ustadh-ustadh HTI dan Islam? Bukankah mengada-ngada itu termasuk bid’ah?.

Celotehan selanjutnya:

“Acara tersebut tidak lebih dari acara tukang fitnah dan tumpukan kesalahan. Bahkan seorang penanggap menyatakan dengan istilah “cengengesan”. Kalimat dibuat sendiri, ditafsiri sendiri dan disimpulkan sendiri, namun digunakan untuk menghakimi kelompok lain. Misalnya menuduhkan HTI mengkafirkan seluruh muslim di Indonesia. Mana ada ajaran HTI yang seperti itu, tunjukkan kitab resmi dari HTI atau ungkapan dari anggotanya bila ada. Saya jamin tidak ada. Kalau demokrasi adalah sistem kufur atau tidak sesuai dengan Islam, iya. Karena demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan sekularisme. Sangat Jauh berbeda antara mengkafirkan orang dan menyatakan suatu sistem tidak sesuai dengan Islam.”

Dalam pemaparan saya dan mas Ainur Rofiq Al-Amin, tidak ada ungkapan: “menuduhkan HTI mengkafirkan seluruh muslim di Indonesia”. Tetapi, mas Ainur Rofiq mengatakan bahwa pemikiran radikal bisa mengarah kepada pengkafiran di luar kelompoknya. Jauh sebelum mas Ainur Rofiq mengatakan hal tersebut, Usamah Sayyid Al-Azhari mengatakan: “Konsep ini (konsep Hakimiyah yang dijadikan sandaran orang-orang radikal, pen) juga melahirkan pemikiran bahwa umat Islam selain mereka adalah orang-orang jahiliyah, perasaan akan adanya jurang pemisah antara mereka dengan umat Islam lainnya, dan pemikiran bahwa mereka lebih baik dari umat Islam lainnya” (Usamah Sayyid Al-Azhary, Al-Haqq Al-Mubin fi Al-Radd ‘ala Man Tala’aba bi Al-Din, 2015, h. 17). Artinya, lagi-lagi Muhaimin mengada-ngada dan membuat kesimpulan yang salah.

Tidak ada yang mengatakan demikian, karena kami tahu hadis yang digunakan HTI, yaitu: “Barangsiapa yang mati, sedang ia yakin bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, maka ia masuk surga” dan “Siapapun yang aku temui sedang ia bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dengan disertai keyakinan hatinya, maka aku sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga”. Namun, jika ingin membahas lebih jauh, ada indikasi HTI memang mengarah ke sana.

HTI kerap menggunakan ayat Al-Qur’an, yang berbunyi: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (Qs. Al-Ma’idah [5]: 44), “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (Qs. Al-Ma’idah [5]: 45) dan “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (Qs. Al-Ma’idah [5]: 47).

Selain kelompok HTI, mengatakan bahwa Pancasila ideologi bangsa Indonesia dan sistemnya Demokrasi. Sedangkan HTI, menganggap demokrasi sistem kufur. Sebagaimana yang Anda katakan dalam kalimat: “Kalau demokrasi adalah sistem kufur atau tidak sesuai dengan Islam, iya. Karena demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan sekularisme. Sangat Jauh berbeda antara mengkafirkan orang dan menyatakan suatu sistem tidak sesuai dengan Islam.” Mengapa demokrasi dianggap demikian, karena sistem pemerintahan yang dinyakini HTI adalah Khilafah. Argumentasi ini disandarkan pada dua hal, yaitu: “Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Allah Swt–pemilik Alam Semesta –yaitu sistem khilâfah(Ajhizah Daulatu Al-Khilafah fi Al-Hukmi wa Al-Idarati, 2005, h. 10) dan “Sistem pemerintahan di dalam Islam yakni “khilâfah”. Khilâfah merupakan kepemimpinan mayoritas umat Islam di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari‘at Islam, dan juga menyebarkan dakwah Islâmiyah ke segala penjuru dunia” (Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam, 2002), cet. VI, h. 34; Al-Khilâfah, h. 2).

Ringkasnya, jika menggunakan paradigma berpikir Anda, kami termasuk orang yang dikafirkan karena menggunakan sistem kufur. Mengapa? Ada dua hal yang biasa digunakan oleh kader HTI seperti Anda. Jika ada yang berhukum selain Allah disebabkan dua hal: berhukum selain hukum Allah dan Islam tidak layak diterapkan, maka status orang tersebut “kafir”. (Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam, h. 240).

Namun, setelah penulis meminta pertanggung jawaban kepada Muhaimin melalui akun Whatsapp-nya, Muhaimin justru mengatakan yang bertolak belakang dengan bahasanya semula. Dia berkata: “Tidak secara langsung, dari kata2 bahwa ketika ht mengangkap demokrasi sebagai sistem kufur, berarti ht mengkufurkan penduduk negara yg menggunakanx.. Hal itu jg terdapat dlm buku Risalah Aswaja terbitan PWNU jatim, bhkn bbrp kali sy mendapatkan fakta serupa..sedih jadix klo seperti itu. Namun bila antum tdk berpandangan demikian ya alhmdlh, krn sesama muslim tdk boleh gampang saling mengkafirkan.. Tentang adanya orang yg dlm catingx di medsos, sampai mengkafirkan antum, sy tdk tahu persis bgmn konteksx..sy kira  seharusx hal itu tdk boleh… Tambahan ya akhi: tlg antum baca kitab2 yg sebut dlm surat itu..kitab2 tidak memiliki kepentingan dlm perdebatan khilafah..dgn saat terang menyebutkan kewajiban khilafah.. Mhn maaf.” Di sini inkonsistensi Muhaimin perlu dipertanyakan.

Selanjutnya Muhaimin juga berkata:

Saudara Makmun Rasyid beberapa kali melecehkan anggota HTI karena banyak yang tidak tahu baca kitab (Bahasa Arab). Anda seolah-olah lupa bahwa kelompok apapun pasti lebih banyak orang awamnya dari pada ulamanya. Coba lihat di NU, Muhammadiyah, Persis, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah atau al-Khairat, lebih banyak mana ulamanya atau orang awamnya? Demikian pula dengan HTI. Ada ulamanya juga ada orang awamnya. Jangan lupa lho, HT didirikan oleh orang Arab alumni Doktoral Al-Azhar, para anggotanya juga lebih banyak dari orang Arab, yang bila mereka Al-Quran laksana membaca Koran (dari sisi memahami maknanya secara umum) dan kitab-kitabnya semua dalam bahasa Arab.

Saya mengatakan bahwa “Temen-temen yang nanti mau kitab-kitab yang disebutkan mas Sofi, ada di laptop saya, temen-temen bisa email saya, bagi yang bisa”. Adapun selanjutnya, oknum yang saya tuju tidak bisa berbahasa Arab adalah Felix Siauw, utamanya ketika Felix mempertanyakan dalil nasionalisme.

Selanjutnya Muhaimin juga berkata:

“Hanya saja surat ini saya buat lebih dalam rangka membenturkan atau memperbandingkan dengan apa yang Dr. Ainur Rofiq Al-Amin dan Saudara Makmun Rasyid simpulkan dalam karya ilmiah tersebut bahwa khilafah tidak wajib. Karena menurut anda berdua tidak ada dalilnya dalam al-Quran kewajiban khilafah. Sekedar info, Penelitian saya terhadap dua tafsir, yakni Tafsir Adlwa’ al-Bayan dan Tafsir al-Munir, serta Kitab Al-Fiqh al-Islamiy Wa adillatuhu Juz 8 sebagai sumber skunder. Tafsir Adlwa’ al-Bayan adalah Karya Muhammad al-Amin Syinqity, seorang ulama bermadzhab Malikiy, Asal Mauritania Afrika Utara yang kemudian menjadi pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah dan beberapa Universitas di Madinah dan Riyadl. Sedangkan Tafsir al-Munir dan al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu adalah karya Wahbah al-Zuhailiy, seorang ulama bermadzhab Hanafiy, Asal Damasykus, alumni Doktoral al-Azhar Mesir yang kemudian menjadi Guru Besar di Damasykus Syiria.

Dr. Ainur Rofiq dan Saudara Makmun yang saya hormati.

Temuan saya ternyata berbeda 180 % dengan Temuan anda berdua. Dalam temuan saya ternyata seluruh Ulama dan Kaum muslimin telah berijma’ (bersepakat) kewajiban mengangkat seorang khalifah, baik Ahlu Sunnah, Murji’ah, Syi’ah,khawarij dan Mu’tazilah, kecuali abu Bakar al-Asham. (Lihat : Adlwan al-Bayan, hlm. 70; al-Munir, hlm. 140 dan Al-fiqh al-Islamiy wa adillatuhu juz 8 , hlm. 6136). Temuan saya yang lain adalah baik Muhammad al-Amin al-Syinqity dan Wahbah al-Zuhailiy sepakat, bahwa kaum muslimin hanya wajib memiliki satu pemimpin atau Khalifah, bahkan itu pendapat jumhur. (lihat : Adlwa’ al-Bayan, 83 dan fiqh Islam Waadillatuhu, 6193 dan 6185). Saya juga menemukan ada 6 buah kitab tafsir yang menjadikan al-Baqarah: 30 sebagai pintu masuk kewajiban mengangkat khalifah, kemudian dikuatkan dengan ayat-ayat lainnya. Seprti Surat Sad : 26, al-Nur”

Statement ini tidak jelas dan gagalnya Muhaimin adalah ketika menyandarkan wajibnya pengangkatan khalifah dengan Khilafah. Dalam buku saya jelas, Khalifah itu pemimpin sedangkan Khilafah itu sistem. Kalau Muhaimin menyandarkan kewajiban Khilafah pada Qs. Al-Baqarah [2]: 30, maka yang sebenarnya diungkapkan oleh Syanqithi seperti ini.

Dalam tafsirnya, Al-Syanqîthi mengajukan dua argumen terkait Qs. Al-Baqarah [2]: 30 tersebut. Menurutnya, pertama: yang dimaksud khalîfah di dalam ayat tersebut yakni Nabi Adam as, karena Nabi Adam tatkala itu menggantikan posisi jin. Pandangan ini berarti memaknai kata khalifah yang mengikuti pola (wazan) “fa‘iilah” namun memiliki arti “faa’il” (pelaku). Kedua: kata khalîfah adalah mufrad tetapi memiliki arti jamak. Posisi al-Syanqîthi dalam hal ini sangat jelas, hal ini bisa kita lihat dalam redaksi kalimatnya ketika dia menggabungkan makna kedua pendapat tersebut, yakni:

وَهُوَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخَلِيْفَةِ: الخَلَائِفُ مِنْ اَدَمَ وَبَيْنَهُ لَا اَدَمَ نَفْسِهِ وَحْدِهِ

“Dan yang dimaksud dengan khalîfah yaitu khalîfah Nabi Adam as dan anak keturunannya, pangkat khalîfah tidak saja dimiliki Nabi Adam as saja” (Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jaki Al-Syanqîthi, Adhwâ’u Al-Bayân fi Idhâhi Al-Qurn bi Al-Qurn, 1426 H, cet. I, Vol. I, h. 68-69).

Sedangkan Wahbah Zuhaili (l. 1932 M) di dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islâmi wa Adilatuhu, Wahbah Zuhaili (l. 1932 M) mengatakan bahwasanya kepemimpinan tertinggi atau khilâfah dan imârah semuanya memiliki makna yang sama, dan ketiganya mengindikasikan fungsi yang sama yaitu kekuasaan pemerintahan tertinggi. Pendapat Wahbah Zuhaili tersebut belum lengkap dengan pernyataan selanjutnya, artinya mereka hanya mengambil sepotong pendapat Wahbah Zuhaili di antara kelanjutan pendapat di atas yakni bahwa di antara banyak definisi yang redaksinya hampir sama dan kurang lebih maknanya sama juga, bahwa label khilâfah tidak menjadi syarat dan harus ditempelkan kepada sebuah nama lembaga ataupun sejenisnya. Jadi disini jenis kepemimpinan dan lembaga yang ada, sebenarnya tidak terikat oleh stempel khilâfah (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islâm wa Adillatuhu, 2007, Vol. VIII, h. 6144).

Adapun pengangkatan seorang pemimpin harus melihat dua sisi yakni kemampuan atau kapabilitas dan kondisi di mana pemimpin tersebut akan bertugas.

وَإقَامَةُ الْإِمَامِ مَعَ القُدْرَةِ وَ الْإمْكَانِ

Pengangkatan seorang imam harus melihat kapabilitas dan kondisi tempat (Imam Al-Muqri’ Abi Amr Al-Dani, Al-Risâlah Al-Wâfiyah li Madzhabi Ahli Al-Sunnah fi Al-I‘tiqâd wa Ushûl Al-Dîniyah, ditahqiq oleh Himli bin Muhammad bin Ismail al-Rasyidi, 2005, h. 99).

Demikianlah tanggapan saya kepada Muhaimin, sarjanawan HTI yang tidak menemui saya setelah acara selesai. Kebenaran hanya milik-Nya semata. Semoga Tuhan memberikan kesehatan keapda Muhaimin dan kawan-kawan HTI. Wallahu A’lam bi Al-Shawab

Salam hormat,

Muhammad Makmun Rasyid

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru