Harakatuna.com – “Pandangan tentang negara Pancasila dalam perspektif Islam (fikih siyasah). Tiada lain, bahwa dalam pandangan Islam, negara bukanlah tujuan (ghayah) pada dirinya sendiri; ia hanyalah sebagai instrumen (wasilah) saja untuk mencapai tujuan lain, yaitu tegaknya keadilan dan ketertiban kehidupan umum.”
Kurang lebihnya demikianlah yang diutarakan oleh Kiai Afiuddin Muhajir, salah satu sosok intelektual muslim tradisionalis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul Fiqh Tata Negara (IRCiSoD, 2017).
Dari ungkapan Kiai Afif di atas, setidaknya dapat kita pahami, bahwa bentuk negara Indonesia tidaklah harus berbentuk negara Islam (khilafah). Bagi Kiai Afif, yang lebih penting adalah tujuan dari hadirnya bentuk negara, yaitu keadilan dan kemaslahatan umum. Dengan nalar yang seperti ini, adalah suatu hal yang rasional ketika kelompok ulama tradisionalis (baca: Nahdlatul Ulama), lebih menganggap bahwa negara nasional Indonesia adalah negara yang legitimate (sah) dari sudut pandang syariat (agama).
Namun demikian, bagaimana ketika konsep negara nasional dengan sistem demokrasi yang sampai saat ini kita anut, telah disalahgunakan oleh kepentingan sebagian kelompok, sehingga aspek keadilan dan kemaslahatan umum semakin terasa jauh dari kehidupan rakyat. Masihkah bentuk negara yang seperti ini, dikatakan sah dari sudut pandang syariat?
Personal dan Konseptual
Dalam hal ini, kita tidak bisa mengeneralisasi bahwa kegagalan suatu negara adalah wujud dari bentuk/sistem negara yang disalahkonsepkan. Namun, perlu bagi kita untuk meninjau ulang dengan lebih teliti melalui pemisahan aspek personal dan konseptual dalam anatomi negara.
Secara konseptual, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yang mestinya juga harus bisa mencapai hal-hal yang menjadi ruh negara demokrasi. Untuk mewujudkan terlaksananya negara demokrasi—sebagaimana yang pernah diutarakan Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid)—dapat diukur melalui tiga hal, yaitu: kebebasan (liberty), kesetaraan (egaliter), dan supremasi hukum (supremacy of law).
Artinya, negara demokrasi wajib menjamin kebebasan rakyatnya—meski kebebasan di sini bukan berarti melegitimasi gerakan yang berniat meruntuhkan demokrasi itu sendiri. Negara demokrasi juga harus menggaransi kesetaraan, baik secara vertikal (antara pemerintah dan rakyat) maupun horizontal (antar-sesama warga negara). Tentu saja, manifestasi nilai-nilai tersebut harus berpijak pada koridor hukum yang telah disepakati bersama.
Jika dilihat dari nilai-nilai yang terkandung di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kita tidak melihat adanya penyimpangan dengan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, tiga nilai yang diusung oleh sistem demokrasi, memiliki keselarasannya dengan nila-nilai Islam yang rahmatan lil-‘alamin (mengasihi semua makhluk).
Berlakunya nilai-nilai demokrasi yang mendasari bangunan negara, juga tidak dapat dilihat dari sisi konsep dan hasilnya saja. Hadirnya kebijakan-kebijakan yang menyudutkan rakyat kecil dalam negara demokrasi, dalam hal ini, belum dapat dikatakan bahwa negara dengan sistem demokrasi telah gagal untuk menanamkan nilai-nilia keadilan dan kemaslahatan untuk rakyat.
Karena dalam hal ini, kita juga perlu melihatnya dari moralitas struktural/aktor yang menjalankan kebijakan negara (pemerintah). Sebab, sebagaimana yang dicatat oleh Sumanto Al Qurtuby dalam Agama Politik dan Politik Agama (2021), berbagai tindak kekerasan, korupsi, penindasan, dan keburukan politik lainnya juga masif terjadi pada masa kekhilafahan Islam di masa lalu.
Hal demikian menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausalitas yang niscaya (mutalazimain) antara sistem pemerintahan tertentu dengan jaminan kesejahteraan rakyatnya. Faktor penentunya adalah moralitas aktor negara. Sehingga, bisa saja otoritarianisme lahir di rahim negara demokrasi, sebagaimana keadilan juga bisa sirna dalam sistem khilafah. Semuanya bergantung pada siapa yang memegang kemudi.
Sehingga dalam ranah konseptual—sebagai wasilah (perantara), sistem demokrasi yang dianut Indonesia pada saat ini masih absah secara syariat. Namun demikian, fajar gerakan yang mengampanyekan negara Islam (khilafah) akan selalu menemukan momentumnya untuk terbit kembali, terutama ketika para aktor negara terus mempertontonkan perilaku yang mengkhianati khitah demokrasi.
Kegagalan Pasar Demokrasi dan Godaan Khilafah
Kondisi sosio-politik Indonesia akhir-akhir ini memang mencemaskan. Ruang publik kita saban hari dijejali kabar yang mengiris hati, mulai dari daya beli masyarakat yang kian lesu, gelombang PHK, hingga sikap elite pemerintah yang cenderung menutup mata dan bersandiwara di atas fakta yang getir.
Terakhir, sikap demikian teperangah jelas dalam pidato Presiden saat peresmian Gedung Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk pada 16 Mei 2026 lalu. Dalam hal ini, alih-alih memberikan solusi substansial atas melonjaknya nilai tukar dolar yang menekan ekonomi nasional, pak Presiden dalam pidatonya, justru memberikan narasi yang sekadar penenangan artifisial, yang seolah-olah fundamental ekonomi kita sedang baik-baik saja.
Sikap penyangkalan (denial) seperti ini, diyakini atau tidak, akan berujung pada hilangnya kepercayaan publik (distrust). Akibatnya, pemerintah akan dinilai terlalu angkuh untuk sekadar mendengarkan kritik objektif dari kalangan akademisi atau jeritan masyarakat arus bawah.
Dan ketika kebuntuan komunikasi politik dan ketimpangan sosial ini dibiarkan meruyak, maka kemunculan gerakan alternatif yang menawarkan romantisme khilafah bukan lagi sekadar utopia, melainkan ancaman riil. Karena dalam bentang sejarahnya, gerakan islamisme politik selalu subur di atas tanah yang gembur akibat frustrasi sosial dan kegagalan negara dalam memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Kondisi ini mengingatkan kita pada tesis Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya, Al-Ḥulul Al-Mustawrada wa Kaifa Janat ʿAla Ummatina (1995). Di sini Al-Qaradhawi berargumen, bahwa ketika solusi-solusi impor (baca: sistem Barat seperti kapitalisme maupun demokrasi yang korup) gagal total dan mencederai umat, maka secara psikologis-ideologis umat tidak memiliki pilihan lain kecuali kembali pada satu jalan, yaitu solusi Islam (al-hall al-islami).
Dengan demikian, jika para penguasa republik hari ini gagal mendistribusikan keadilan dan kesejahteraan umum, kekosongan kepercayaan tersebut dikhawatirkan akan menjadi celah bagi bangkitnya gerakan alternatif yang mengancam konsensus bernegara kita.
















Leave a Comment