DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban Baru

Ahmad Fairozi, M.Hum.

22/04/2026

2
Min Read
DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban Baru

Harakatuna.com. Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, yang meminta persetujuan seluruh anggota dewan setelah laporan pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang di Kompleks DPR, Jakarta.

Serentak, anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang. Dalam pemaparannya, Andreas Hugo menjelaskan bahwa revisi UU PSDK mencakup 12 bab dan 78 pasal. Salah satu poin penting adalah perluasan cakupan perlindungan, yang kini tidak hanya meliputi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang menghadapi ancaman dalam proses peradilan pidana.

“Substansi perubahan mencakup perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, termasuk saksi pelaku, korban, informan, dan ahli yang terancam,” ujarnya.

BACA JUGA  Indonesia Perkuat Diplomasi Global, Duta Besar Negara Sahabat Siap Perluas Kerja Sama

Selain itu, penguatan kelembagaan juga dilakukan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk rencana pembentukan perwakilan di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

DPR juga menetapkan skema kompensasi bagi korban yang pelakunya tidak mampu memenuhi tanggung jawab. Kompensasi tersebut mencakup korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual. “Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, serta korban kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” kata Andreas.

Tak hanya itu, revisi undang-undang ini juga mengatur pembentukan dana abadi korban yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan serta pemberian kompensasi. LPSK juga diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap perlindungan terhadap saksi dan korban di Indonesia menjadi lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.

Leave a Comment

Related Post