26.1 C
Jakarta

Dosakah Pemeran dan Penyebar Video Asusila Mirip Gisel?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamDosakah Pemeran dan Penyebar Video Asusila Mirip Gisel?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Akhir-akhir ini sedang viral tentang beredarnya video asusila yang menyangkut nama seorang artis Indonesia. Dalam video tersebut ada pemeran Mirip Gisel. Dalam video tersebut terdapat adegan intim yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan layaknya pasangan suami istri. Video pribadi berdurasi pendek itu pertama kali tersebar melalui jejaring media sosial twitter. Berhubung saat ini media sosial sangat mudah diakses, tak ayal video syur tersebut cepat menyebar luas dan langsung menjadi konsumsi publik. Bagaimana pandangan Islam tentang perekaman dan penyebaran video asusila tersebut?

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin sangat menghargai privasi pemeluknya. Oleh karenanya, ketika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma agama, maka ia dituntut untuk menyembunyikan hal tersebut. Dalam sebuah Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari melalui jalur Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ أُمَّتِيْ مُعَافًى إِلَّا المُجاهِرِينَ وإِنَّ مِنَ المُجاهَرَةِ أنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللّيلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهَ عليهِ فيقولُ : يَافُلانُ عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذا وكَذا وقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ.

“Setiap umatku akan diampuni dosanya, kecuali mujahirin (orang yang suka mengumbar aibnya sendiri). Sesungguhnya termasuk mujaharah adalah tatkala seseorang berbuat dosa di malam hari sampai pagi hari dalam keadaan Allah SWT menutupi dosa-dosanya, kemudian ia berkata: ‘Hai Fulan. semalam aku melakukan dosa ini dan itu. Padahal Allah Swt sedang menutup aibnya di malam hari, namun ia sendiri menyingkapnya di pagi hari.” (HR. Bukhari)

Seseorang yang merekam aibnya sendiri, sama saja telah membuka kemungkinan akan tersebarnya aib tersebut, karena bisa saja rekaman itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dalam video pendek Mirip Gisel ini benar-benar merugikan orang lain, bukan hanya pelaku tapi juga penonton. Padahal, syariat Islam memerintahkan umatnya untuk menutup segala ruang yang berpotensi kepada perbuatan dosa, dalam istilah ushl al-fiqh biasa disebut syadud dari’ah (menutup peluang dosa).

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Kemudian, Islam juga mempunyai pandangan tersendiri tentang penyebaran video asusila. Bagi mereka yang sengaja menyebarkan video tersebut, berarti mereka telah memproduksi dosa jariyah (mengalir terus-menerus) untuk dirinya sendiri. Setelah video itu menyebar luas, dosa penonton dan penyebar selanjutnya akan mengalir juga pada penonton dan penyebar sebelumnya, begitu seterusnya sampai tidak ada lagi orang yang menonton dan menyebarkan. Dalam sebuah hadis, nabi Muhammad SAW bersabda :

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Barang siapa yang membuat sunnah sayyi’ah (mencontohkan keburukan) dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”(HR. Muslim)

Dalam kitab Syarh Al-Nawawi ‘ala Muslim disebutkan bahwa, siapa saja yang mencontohkan keburukan lalu dikuti maka ia akan tersus mendapatkan dosa sampai hari kiamat. Dengan kata lain, seseorang yang ikut menyebarkan video tersebut maka akan bernasib sama. (Imam Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, Juz XI, Hal 166)

Oleh karena itu, Supaya tidak terjerumus dalam dosa jariyah juga, alangkah baiknya kita tidak ikut menyebarkan video tersebut dan lebih berhati-hati dalam bersosial media. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan dosa orang-orang yang terlibat dalam kasus video asusila tersebut. Amin.

Mohamad Mochsin, Mahasantri Mahad Aly Salafiyah Safiiyah, Situbondo, Jawa Timur

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru