Harakatuna.com. Sukoharjo – Aksi teror akibat paparan paham radikalisme menjadi cerita masa lalu yang akan menyertai langkah Roki Apris Dianto alias Atok, mantan napi teroris (napiter) asal Sukoharjo.
Cerita masa kelam itu kini menjadi pijakannya melayani napiter lain agar tercerahkan. Hal ini disampaikan Atok dalam diskusi Rivalitas Ideologi Pancasila vs Ideologi Transnasional yang digelar Polres Sukharjo bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) di Solo Baru, Selasa (8/11/2022) lalu.
Bergabung bersama Yayasan De Bintal yang didirikan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Atok menjadi anggota tim dakwah. Tugasnya, blusukan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjadi tempat tinggal sementara napiter.
Atok mengatakan, tim dakwah De Bintal memiliki tugas, di antaranya melakukan deradikalisasi dan kontra radikalisasi ke napiter di lapas-lapas di seluruh Indonesia.
Sekarang ini, Atok dan tim aktif mendatangi Lapas Klaten. Ada tiga eks napiter dan napi dari khilafatul muslimin yang mendapat pembinaan di lapas tersebut. Atok mengatakan, pendekatan dakwah yang dilakukan beragam, mulai ceramah hingga pembinaan pada sisi ekonomi.
“Yang kami lakukan, ceramah-ceramah. Pembinaan kami meliputi berbagai segi, ada dari sisi ekonomi,” ucap pria yang keluar dari tahanan, satu tahun lalu itu.
Menariknya, selain melakukan program deradikalisasi, Yayasan De Bintal juga membangun unit usaha telur puyuh, pemotongan ayam, dan sablon. Atok merupakan napiter yang pernah bergabung dengan tim Sigit Qordowi, terduga teroris asal Sukoharjo yang tewas di tangan Densus 88.
“Saya, awalnya dari kasus Jalin, Jantho, saya megang tiket. Kemudian, saya gabung di tim Sigit Qordowi yang di sini meninggal tembak-tembakan,” ungkapnya.
Keterlibatannya dalam kelompok teroris itu membuat Atok dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara. Namun, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara lantaran tahun 2012, ia berhasil kabur dari tahanan hingga akhirnya tertangkap lagi.
“Awalnya, hukuman saya enam tahun. Karena kabur dan di tengah kabur itu saya membikin bom, (hukuman) ditambahi sembilan tahun,” ujarnya.