27.8 C
Jakarta

Cerita Eks Napiter Sukoharjo: Dari Rakit Bom, Kini Blusukan ke Lapas Jadi Juru Dakwah Deradikalisasi

Artikel Trending

AkhbarDaerahCerita Eks Napiter Sukoharjo: Dari Rakit Bom, Kini Blusukan ke Lapas Jadi...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Sukoharjo – Aksi teror akibat paparan paham radikalisme menjadi cerita masa lalu yang akan menyertai langkah Roki Apris Dianto alias Atok, mantan napi teroris (napiter) asal Sukoharjo.

Cerita masa kelam itu kini menjadi pijakannya melayani napiter lain agar tercerahkan. Hal ini disampaikan Atok dalam diskusi Rivalitas Ideologi Pancasila vs Ideologi Transnasional yang digelar Polres Sukharjo bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) di Solo Baru, Selasa (8/11/2022) lalu.

Bergabung bersama Yayasan De Bintal yang didirikan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Atok menjadi anggota tim dakwah. Tugasnya, blusukan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjadi tempat tinggal sementara napiter.

Atok mengatakan, tim dakwah De Bintal memiliki tugas, di antaranya melakukan deradikalisasi dan kontra radikalisasi ke napiter di lapas-lapas di seluruh Indonesia.

Sekarang ini, Atok dan tim aktif mendatangi Lapas Klaten. Ada tiga eks napiter dan napi dari khilafatul muslimin yang mendapat pembinaan di lapas tersebut. Atok mengatakan, pendekatan dakwah yang dilakukan beragam, mulai ceramah hingga pembinaan pada sisi ekonomi.

BACA JUGA  FKPT Kalsel Perbanyak Sosialisasi Merawat Kedamaian Indonesia di Tahun Politik 2024

“Yang kami lakukan, ceramah-ceramah. Pembinaan kami meliputi berbagai segi, ada dari sisi ekonomi,” ucap pria yang keluar dari tahanan, satu tahun lalu itu.

Menariknya, selain melakukan program deradikalisasi, Yayasan De Bintal juga membangun unit usaha telur puyuh, pemotongan ayam, dan sablon. Atok merupakan napiter yang pernah bergabung dengan tim Sigit Qordowi, terduga teroris asal Sukoharjo yang tewas di tangan Densus 88.

“Saya, awalnya dari kasus Jalin, Jantho, saya megang tiket. Kemudian, saya gabung di tim Sigit Qordowi yang di sini meninggal tembak-tembakan,” ungkapnya.

Keterlibatannya dalam kelompok teroris itu membuat Atok dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara. Namun, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara lantaran tahun 2012, ia berhasil kabur dari tahanan hingga akhirnya tertangkap lagi.

“Awalnya, hukuman saya enam tahun. Karena kabur dan di tengah kabur itu saya membikin bom, (hukuman) ditambahi sembilan tahun,” ujarnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru