29.3 C
Jakarta
Array

Bubarnya HTI dan Keputusan Pengadilan

Artikel Trending

Bubarnya HTI dan Keputusan Pengadilan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

1. #HTIBUBAR keputusan PTUN gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”

2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem banding dalam peradilan. HTI menjilat ludah mereka sendiri. Gimana ini?

3. Sejak awal HTI memainkan taktik kepalsuan dan kepura-puraan. Mereka anti dengan UUD 1945 dan Pancasila serta sistem demokrasi, tapi ketika dibubarkan malah menggugat ke pengadilan yg berdiri atas dasar UUD 1945. HTI kok jadi taqiyah begini? Taqiyah itu bukannya ajaran Syi’ah?

4. Anggota eks HTI seharusnya marah kepada Ismail Yusanto dan @Hafidz_AR1924 yang justru merusak ideologi dan ajaran HTI dg mempercayakan nasib mereka ke pengadilan yg berdasarkan sistem demokrasi. Padahal demokrasi mereka anggap sistem kafir. Sudah gitu, kalah lagi!

5. Pimpinan HTI bisa rusak aqidahnya karena percaya dan mengikuti sistem peradilan berdasarkan demokrasi. Sdh rusak aqidah, kalah lagi! Makin parah, menyatakan banding, yg bertentangan dg UUD Khilafah Pasal 83. Pimpinan HTI selingkuh dg sistem yg mrk anggap kafir dan thogut.

6. Seharusnya pimpinan HTI dari awal bersikap jantan. Menerima pembubaran. Mengakui bahwa mereka memang hendak mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Bukannya malah taqiyah, cari pembenaran dan kompromi sana-sini.

7. Seharusnya pimpinan HTI tegas menerima pembubaran sbg resiko perjuangan, dan tegas menyatakan menolak mengikuti sistem peradilan yg katanya sesat. Nah, itu baru konsisten & konsekuen. Bukannya malah berlindung di balik argumen hukum buatan parlemen dan peradilan sistem Pancasila

8. Jadi, kapan HTI berani jantan memunculkan warna dan ideologi resmi mereka yang anti Pancasila dan UUD 1945 serta anti NKRI lalu menerima pembubaran? atau kalau tidak, bertobatlah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jangan malah pura-pura gini deh. Malu-maluin tauuu!

9. Kalau mau menerima UUD 1945 dan Pancasila, HTI silakan berubah jadi parpol resmi dan bertarung di Pemilu. Tapi buang jauh2 itu ideologi khilafah mau mengubah NKRI. Gabung dg sistem demokrasi. Tobat nasuha!

10. Dibanding HTI, jelas lebih jantan PKS yg mau ikut sistem pemilu dan demokrasi, bertarung secara jantan di pemilu. Kalah atau menang itu soal lain. Tapi berkontribusi positif utk Indonesia sdh disediakan jalur resminya. HTI berhentilah berpura2. Contohlah PKS.

11. Karena sistem pemilu itu katanya kufr dan bagian dari demokrasi yg mereka anggap thogut, makanya HTI gak pernah ikut pemilu. Prof @Yusrilihza_Mhd dan kawan2 PBB akan gigit jari berharap HTI akan memilih PBB di Pemilu. HTI selalu golput. Gak tahu kalau skr HTI mau taqiyah.

12. Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yg cinta damai, yg memahami Islam dan fiqh siyasah dg benar, serta kemenangan para pejuang yg menjaga NKRI dg darah dan airmata.

13. Yang ingin tahu lebih banyak mengenai doktrin dan sejarah politik Islam, mari yuk pesan buku saya “Islam Yes, Khilafah No!”.

Nadirsyah Hosen

*Dinukil dari Fans Pages (FB) Nadirsyah Hosen.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru