31 C
Jakarta

Bolehkah Non Muslim Ikut Berkurban?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahBolehkah Non Muslim Ikut Berkurban?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Sebentar lagi umat Islam di Indonesia akan merayakan hari raya kurban. Sebagai negara yang beragama agama dan sukunya, tentu hari raya kurban ini disambut meriah tidak hanya oleh umat Islam saja. Lantas yang menjadi pertanyaan bolehkah Non Muslim ikut berkurban?

Bisa menjadi dilema apabila Non muslim yang ikut berkurban ditolak, namun sebagai orang Islam tentu harus selalu berpanduan dengan syariat dalam segala aktivitasnya. Dalam Islam sendiri dengan jelas bahwa Non Muslim tidak diperkenankan untuk berkurban. Artinya jika non muslim berkurban, kurbannya tidak sah. Karena syarat orang yang berkurban harus Islam

فائدة من شروط النية إسلام الناوي ولا يشترط إسلامه في عدة صور ذكرها صاحب كتاب المواكب العلية وهي خمس صور

Artinya: “Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah Islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan Islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).

Dengan demikian menjadi jelas bahwa Non Muslim tidak diperkenankan untuk ikut kurban. Namun demikian umat Islam boleh menerima hewan dari Non muslim sebagai hadiah atau sedekah dan bukan sebagai kurban. Nantinya hewan tersebut disembelih saat hari raya kurban dan dibagikan kepada umat Islam. Namun perlu diingat status hewan tersebut bukan hewan kurban tapi hewan hadiah dan yang menyembelih hewannya harus orang Islam. Para ulama sendiri membolehkan umat Islam menerima hadiah atau sedekah dari non Muslim

BACA JUGA  Ini Urutan Makanan Buka Puasa Yang Dianjurkan Rasulullah

فلا مانع من قبول الهدية من الكفار بأنواعهم سواء كانت الهدية شاة أضحية أو غيرها مما أباح الله الانتفاع به بشرط ألا يكون ذلك على حساب دين المسلم، وقد كان النبي- صلى الله عليه وسلم- وصحابته الكرام يقبلون الهدية من الكفار وربما أهدوا للكفار أيضا

Artinya: “Tidak masalah menerima hadiah dari orang kafir dalam bentuk apapun, baik berupa kambing kurban atau yang lainnya, yang Allah bolehkan untuk dimanfaatkan. Dengan syarat, jangan sampai ada latar belakang balas budi agama. Dulu Nabi dan para sahabat yang mulia, mereka menerima hadiah dari orang kafir, dan terkadang mereka juga memberikan hadiah kepada orang kafir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 116210)

Demikian keterangan mengenai hukum non muslim yang mau ikut berkurban, Wallahu A’lam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru