30.9 C
Jakarta

Bolehkah Minum di Sela-Sela Salat Tarawih

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahBolehkah Minum di Sela-Sela Salat Tarawih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah sunah yang dianjurkan pelaksanaannya di bulan Ramadan adalah salat tarawih. Menurut pendapat mayoritas Ulama Empat Mazhab, jumlah rekaat salat tarawih adalah 20 rekaat. Tentu dalam pelaksanaannya, orang Islam yang melaksanakan salat tarawih terkadang merasa haus. Lantas bolehkah minum di sela-sela salat tarawih?

Secara bahasa, makna tarawih adalah istirahat. Dalam Kamus Lisanul Arab disebutkan bahwa Tarawih pada asalnya adalah nama untuk duduk yang mutlak. Duduk yang dilakukan setelah menyelesaikan 4 rakaat salat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat rakaat.

Para ulama sepakat bahwa di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Bahkan nama tarawih itu sendiri diambilkan dari adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Dan para ulama menjelaskan bahwa duduk istirahat itu dilakukan pada tiap empat rakaat, meski pun salat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam.

Boleh Minum Di Sela-Sela Salat Tarawih

Dari sini jelas bahwa makna salat tarawih adalah istirahat, sudah barang tentu di sela-sela salat tarawih boleh digunakan untuk minum. Hal ini sebagaimana yang di fatwakan oleh Lembaga Fatwa Mesir

BACA JUGA  Bolehkah Shalat Jamak-Qashar karena Rekreasi Liburan Idul Fitri?

لا حرج في إلقاء المواعظ والدروس أو تقديم بعض الطعام أو الشراب أثناء الاستراحة بين الركعات، مع مراعاة حرمة المساجد والحفاظ على نظافتها

Artinya: “Tidak masalah menyampaikan ceramah dan pengajaran, atau menyuguhkan sebagian makanan dan minuman saat tengah-tengah jeda istirahat di sela-sela salat tarawih. Dengan catatan harus menjaga kehormatan masjid dan menjaga kebersihannya”

Bahkan imam Khasani menyatakan bahwa duduk istirahat di sela-sela salat tarawih baik itu diisi dengan kalimat toyibah maupun minum merupakan hal baik yang di wariskan oleh ulama salaf. Dalam kitabnya, Al-Badaiush Shanai’ fi Tartib Al-Syarai’, beliau menuliskan

“Sesungguhnya imam setiap kali melaksanakan salat tarawih, maka hendaknya dia duduk di antara dua salat tarawih dengan ukuran satu salat tarawih sambil membaca tasbih, tahlil, dan takbir. Juga membaca salawat kepada Nabi Saw dan berdoa serta juga menunggu setelah tarawih yang kelima. Karena hal itu yang diwariskan dari ulama salaf”

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru